Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Pnn Engliza Can Pgl Eng Bin Sumaria 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
3.Kepala Kepolisian Daerah Resor Pesisir Selatan Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan
4.Kepala Kepolisian Sektor Tarusan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Engliza Can Pgl Eng Bin Sumaria
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
3Kepala Kepolisian Daerah Resor Pesisir Selatan Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan
4Kepala Kepolisian Sektor Tarusan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan dan surat yang menyatakan PEMOHON menjadi Tersangka Tidak Sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan A-quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon IV terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan A-quo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  5. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan serta yang dilakukan oleh pihak Termohon IV terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta melanggar hukum dan oleh karenanya Penangkapan dan Penahanan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon V yang berkaitan dengan penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON IV ;
  7. Menyatakan tidak sah secara hukum surat-surat berupa :
    1. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/ 04/ V/ 2023/ Reskrim tertanggal 08 Mei 2023.
    2. Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/04/V/2023/Reskrim tertanggal 09 Mei 2023
    3. Surat Ketetapan No.Sp.Tap/12/IX/2022/Reskrim tertanggal 22 September 2022
    4. Surat : SPDP/11/IX/2022/Reskrim tertanggal 22 September 2022
  8. Menghukum Termohon I dan Termohon II, Termohon III untuk melakukan Pembinaan dan bahkan sebisa mungkin untuk memberikan saksi terhadap Termohon IV agar lebih Profesional dan tidak lagi melanggar hukum sehingga lebih memperhatikan prosedur hukum dalam melakukan penetapan Tersangka, Penangkapan serta melakukan Penahanan untuk kedepanya ;
  9. Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III, Termohon IV untuk membayar Kerugian Pemohon baik secara Materil maupun secara Moril karena sudah menangkap, menahan, menganiaya dan memukul Pemohon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;
  10. Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III, Termohon IV secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara a quo ;
Pihak Dipublikasikan Ya