Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Pnn 1.ARISYAH PUTRA, S.H.
2.MARTINA GRACIA, S.H.
OYON Pgl. OYON Bin BHUKARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-130/L.3.19.8/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARISYAH PUTRA, S.H.
2MARTINA GRACIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OYON Pgl. OYON Bin BHUKARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------Bahwa ia OYON Pgl OYON Bin BHUKARI (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB  atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Kampung Ganting Kubang Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap ANTI Pgl ANTI (selanjutnya disebut saksi korban), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB saat saksi korban sedang memasang kayu pancang dari pohon kedondong untuk membuat pagar pembatas di belakang rumah anak kandung saksi korban yang terletak di Kampung Ganting Kubang Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang dan lokasinya juga bersebelahan dengan rumah Terdakwa, tiba-tiba datang Terdakwa menghampiri saksi korban lalu Terdakwa bertanya kepada saksi korban “Iko indak lurui pemasang pancang paga ko dan iko la samo jo ma ambiak tanah awak ma“ (Ini tidak lurus pemasangan pancang pagar pembatas tanah kalau seperti ini sama juga dengan mengambil tanah saya), kemudian saksi korban menjawab “banyak macam ma antah kok aden ambiak tanah ko kasado” (Banyak cerita kamu kalau seperti ini akan saya ambil tanah ini semuanya) sehingga terjadi adu mulut antara keduanya. Kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) potong kayu pancang yang ada di lokasi kejadian dan langsung mengayunkan kayu pancang tersebut ke arah samping rusuk dekat perut saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut, lalu Terdakwa juga mengayunkan kayu pancang di bagian tangan dan kepala saksi korban secara berturut-turut dengan kondisi emosi yang tidak terkendalikan, setelah itu saksi korban jatuh bersimbah darah dan terkapar di tanah. Kemudian datang masyarakat sekitar ke lokasi kejadian dan Terdakwa pergi menuju Polsek Lengayang untuk menyerahkan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ANTI Pgl ANTI mengalami luka - luka berat yaitu luka robek di kepala, tulang patah di dada, tulang patah pada punggung kiri dan tulang iga kiri, luka memar di pipi kiri, luka memar di dada dan punggung kanan sesuai dengan hasil Visum et Repetrum dari UPT. Puskesmas Koto Baru Kecamatan Lengayang No. 02/RHS/XII/KES/2023 Tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Andi Putranata NIP 19850205 201412 1 002, Dokter Pemerintah pada Puskesmas Koto Baru Kecamatan Lengayang dengan hasil pemeriksaan:

 

PEMERIKSAAN LUAR

  1. Keadaan Umum : Pasien baru masuk UGD Puskesmas Koto Baru pada pukul 13.00 WIB dengan permintaan visum et repertum. Kekerasan tumpul dengan pancang kedondong di Kepala, dada, punggung, kaki, tungkai tangan sejak lebih kurang 1 jam yang lalu.

Pemeriksaan fisik : GCS 15, TD : 110/70 mmHg Nadi : 96x/i Nafas : 20 x/i Spo2 : 98 

  1. Keadaan Lokal :
  1. Pemeriksaan Syaraf  ( Neorologi ) GCS : 15
  • Kaku kuduk : (-)
  • Nervous Cranial : Pupil isokor 2 mm / 2mm, reflek cahaya : +/+
  1. Kepala : Luka robek di kepala di dua lokasi yaitu lokasi 1, lokasi parietal   ukuran 14x4x2 cm, pinggir tidak rata, Crepitasi (-).
  2. Pipi : Tampak luka memar di pipi kiri ukuran 2x3 cm.
  3. Pergelangan kiri tampak deformitas.
  4. Pergeseran sendi metacherpal (Pergelangan tangan kiri)
  5. Dada dan punggung kiri : Tampak memar, lebam, kebiruan, ukuran seluas telapak tangan (Ukuran 2x15cm), Crepitasi (+).
  6. Dada dan punggung kanan : Tampak memar, lebam, kebiruan, ukuran seluas telapak tangan (Ukuran 15x12cm), Crepitasi (-).

 

KESIMPULAN PEMERIKSAAN

        1. Ditemukan luka robek di kepala  sebanyak 2 buah disebabkan kekerasan tumpul, tidak merusak tengkorak kepala.
        2. Ditemukan luka memar di kulit pipi kiri disebabkan kekerasan tumpul.
        3. Ditemukan luka memar disertai Crepitasi (derak tulang patah di dada dan punggung kiri, dengan kecurigaan patah pada tulang iga kiri disebabkan kekerasan tumpul).
        4. Ditemukan luka memar tidak disertai crepitasi (derak tulang patah) di dada dan punggung kanan disebabkan kekerasan tumpul.
        5. Terdapat kemungkinan kerusakan organ vital, yaitu paru-paru kiri disebabkan trauma tumpul yang merusak sangkar dada kiri akibat patah tulang iga.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (2)  KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------

 

KEDUA :

-------- Bahwa ia OYON Pgl OYON Bin BHUKARI (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB  atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Kampung Ganting Kubang Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap ANTI Pgl ANTI (selanjutnya disebut saksi korban), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB saat saksi korban sedang memasang kayu pancang dari pohon kedondong untuk membuat pagar pembatas di belakang rumah anak kandung saksi korban yang terletak di Kampung Ganting Kubang Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang dan lokasinya juga bersebelahan dengan rumah Terdakwa, tiba-tiba datang Terdakwa menghampiri saksi korban lalu Terdakwa bertanya kepada saksi korban “Iko indak lurui pemasang pancang paga ko dan iko la samo jo ma ambiak tanah awak ma“ (Ini tidak lurus pemasangan pancang pagar pembatas tanah kalau seperti ini sama juga dengan mengambil tanah saya), kemudian saksi korban menjawab “banyak macam ma antah kok aden ambiak tanah ko kasado” (Banyak cerita kamu kalau seperti ini akan saya ambil tanah ini semuanya) sehingga terjadi adu mulut antara keduanya. Kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) potong kayu pancang yang ada di lokasi kejadian dan langsung mengayunkan kayu pancang tersebut ke arah samping rusuk dekat perut saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut, lalu Terdakwa juga mengayunkan kayu pancang di bagian tangan dan kepala saksi korban secara berturut-turut dengan kondisi emosi yang tidak terkendalikan, setelah itu saksi korban jatuh bersimbah darah dan terkapar di tanah. Kemudian datang masyarakat sekitar ke lokasi kejadian dan Terdakwa pergi menuju Polsek Lengayang untuk menyerahkan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ANTI Pgl ANTI mengalami luka sesuai dengan hasil Visum et Repetrum dari UPT. Puskesmas Koto Baru Kecamatan Lengayang No. 02/RHS/XII/KES/2023 Tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Andi Putranata NIP 19850205 201412 1 002, Dokter Pemerintah pada Puskesmas Koto Baru Kecamatan Lengayang dengan hasil pemeriksaan:

 

PEMERIKSAAN LUAR

  1. Keadaan Umum : Pasien baru masuk UGD Puskesmas Koto Baru pada pukul 13.00 WIB dengan permintaan visum et repertum. Kekerasan tumpul dengan pancang kedondong di Kepala, dada, punggung, kaki, tungkai tangan sejak lebih kurang 1 jam yang lalu.

Pemeriksaan fisik : GCS 15, TD : 110/70 mmHg Nadi : 96x/i Nafas : 20 x/i Spo2 : 98 

  1. Keadaan Lokal :
  1. Pemeriksaan Syaraf  ( Neorologi ) GCS : 15
  • Kaku kuduk : (-)
  • Nervous Cranial : Pupil isokor 2 mm / 2mm, reflek cahaya : +/+
  1. Kepala : Luka robek di kepala di dua lokasi yaitu lokasi 1, lokasi parietal   ukuran 14x4x2 cm, pinggir tidak rata, Crepitasi (-).
  2. Pipi : Tampak luka memar di pipi kiri ukuran 2x3 cm.
  3. Pergelangan kiri tampak deformitas.
  4. Pergeseran sendi metacherpal (Pergelangan tangan kiri)
  5. Dada dan punggung kiri : Tampak memar, lebam, kebiruan, ukuran seluas telapak tangan (Ukuran 2x15cm), Crepitasi (+).
  6. Dada dan punggung kanan : Tampak memar, lebam, kebiruan, ukuran seluas telapak tangan (Ukuran 15x12cm), Crepitasi (-).

 

KESIMPULAN PEMERIKSAAN

        1. Ditemukan luka robek di kepala  sebanyak 2 buah disebabkan kekerasan tumpul, tidak merusak tengkorak kepala.
        2. Ditemukan luka memar di kulit pipi kiri disebabkan kekerasan tumpul.
        3. Ditemukan luka memar disertai Crepitasi (derak tulang patah di dada dan punggung kiri, dengan kecurigaan patah pada tulang iga kiri disebabkan kekerasan tumpul).
        4. Ditemukan luka memar tidak disertai crepitasi (derak tulang patah) di dada dan punggung kanan disebabkan kekerasan tumpul.
        5. Terdapat kemungkinan kerusakan organ vital, yaitu paru-paru kiri disebabkan trauma tumpul yang merusak sangkar dada kiri akibat patah tulang iga.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya