Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Pnn ABU NAZAR BA ASRIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABU NAZAR BA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syafri Andoni, S.H.ABU NAZAR BA
Tergugat
NoNama
1ASRIL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat atas Perbuatan Wanpresatsi yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp.  65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), sampai keputusan Incracht dari Pengadilan Negeri Painan;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita harta kekayaan milik Tergugat untuk jaminan kerugian yang diderita oleh Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak