Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
130/Pid.Sus/2025/PN Pnn | 1.YUNITA KURNIASARI, S.H 2.RIDO PRADANA, S.H |
FABIYO ANDRO ANDESPAN Pgl FABIYO Alias OSUN Bin MASUARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 130/Pid.Sus/2025/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1253/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan Primair
Bahwa Kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB, saat itu Terdakwa sedang berada dirumah teman Terdakwa, kemudian Terdakwa mendapat telepon dari Sdr ROMI (DPO) yang mengatakan bahwa Sdr ROMI (DPO) hendak menjemput shabu dan mengajak Terdakwa untuk pergi mengambil shabu tersebut di Jalan Pahlawan Rawang Painan Nagari Rawang Utara Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan. Terdakwa setuju untuk mengambil shabu karena mengharapkan keuntungan berupa pemakaian shabu gratis setelah berhasil menjemput dan menjual shabu tersebut kepada orang lain. Selanjutnya Terdakwa pergi dengan Sdr ROMI (DPO) ke Gor H Ilyas Yakub di Jalan Pahlawan Rawang Painan Nagari Rawang Utara Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian Sdr. ROMI (DPO) mendapat pesan Whatsapp yang berisikan foto tempat diletakkannya shabu tersebut, lalu Terdakwa turun dan mengambil shabu sesuai dengan petunjuk foto tersebut. Setelah Terdakwa sampai ditempat tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek SURYA ditanah dibawah pohon. Setelah yakin bahwa shabu tersebut adalah shabu yang sama dengan foto yang terdakwa terima, Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek SURYA tersebut dengan mengunakan tangan kanan Terdakwa dan menggenggam shabu tersebut untuk selanjutnya terdakwa serahkan kepada Sdr. ROMI (DPO). Saat hendak menuju ke tempat Sdr. ROMI (DPO) dan menyerahkan shabu, tiba-tiba ada aparat kepolisian yang langsung mengamankan Terdakwa, sementara Sdr. ROMI (DPO) berhasil kabur. Kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi umum, dari hasil penggeledahan ditemukan ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna Ungu di tangan kiri Terdakwa dan 1 (Satu) (satu) paket sedang narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukkan kedalam plastik klip bening terdapat dalam bekas kotak rokok merek Surya yang sebelumnya Terdakwa lempar dan ditemukan di balik dinding tribun Gor H Ilyas Yakub. Berdasarkan 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 28 April 2025 yang ditandatangani Pengelola UPC Pegadaian Painan dengan Hasil Penimbangan terlampir. Hasil Pemeriksaan Barang-Barang Bukti 1 (Satu) (satu) paket sedang narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukkan kedalam plastik klip bening terdapat dalam bekas kotak rokok merek Surya Total berat 2,38 (Dua koma tiga delapan) gram dan disisihkan untuk BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram; Berdasarkan 1 (satu) berkas Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1419/NNF/2025 tertanggal 17 Februari 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa FABIYO ANDRO ANDESPAN Pgl FABIYO Alias OSUN Bin MASUARDI berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengadung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut : 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair
Bahwa Terdakwa FABIYO ANDRO ANDESPAN Pgl FABIYO Alias OSUN Bin MASUARDI pada hari hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira Jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Jalan Pahlawan Rawang Painan Nagari Painan Utara Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa Kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB, saat itu Terdakwa sedang berada dirumah teman Terdakwa, kemudian Terdakwa mendapat telepon dari Sdr ROMI (DPO) yang mengatakan bahwa Sdr ROMI (DPO) hendak menjemput shabu dan mengajak Terdakwa untuk pergi mengambil shabu tersebut di Jalan Pahlawan Rawang Painan Nagari Rawang Utara Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan. Terdakwa kemudian berangkat ke Gor H Ilyas Yakub yang berada di Jalan Pahlawan Rawang Painan Nagari Rawang Utara Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, Sdr. ROMI pun mendapat pesan Whatsapp yang berisikan foto tempat diletakkannya shabu tersebut, kemudian Terdakwa pun menawarkan diri untuk turun dan mengambil shabu sesuai dengan petunjuk foto tersebut. Terdakwa kemudian turun dari sepeda motor dan menuju tempat diletakkannya shabu tersebut, Selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek SURYA di tanah dibawah pohon. Setelah terdakwa yakin bahwa shabu tersebut sama dengan foto yang terdakwa lihat, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek SURYA mengunakan tangan kanan Terdakwa dan menyimpannya ditangan kanan Terdakwa dengan cara menggenggamnya dan akan menyerahkan shabu tersebut kepada Sdr. ROMI. Setelah shabu tersebut berhasil dikuasai Terdakwa, kemudian Terdakwa berjalan kearah Sdr. ROMI (DPO) untuk menyerahkan shabu, namun tiba-tiba terdakwa langsung disergap aparat kepolisian dan langsung diamankan sementara Sdr. ROMI (DPO) berhasil kabur. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi umum, dari hasil penggeledahan ditemukan ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna Ungu di tangan kiri Terdakwa dan 1 (Satu) (satu) paket sedang narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukkan kedalam plastik klip bening terdapat dalam bekas kotak rokok merek Surya yang sebelumnya Terdakwa lempar dan ditemukan di balik dinding tribun Gor H Ilyas Yakub. Berdasarkan 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 28 April 2025 yang ditandatangani Pengelola UPC Pegadaian Painan dengan Hasil Penimbangan terlampir. Hasil Pemeriksaan Barang-Barang Bukti 1 (Satu) (satu) paket sedang narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukkan kedalam plastik klip bening terdapat dalam bekas kotak rokok merek Surya Total berat 2,38 (Dua koma tiga delapan) gram dan disisihkan untuk BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram; Berdasarkan 1 (satu) berkas Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1419/NNF/2025 tertanggal 17 Februari 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa FABIYO ANDRO ANDESPAN Pgl FABIYO Alias OSUN Bin MASUARDI berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengadung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut : 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |