Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2025/PN Pnn | Fitrawati | 1.Novrizal Panggilan Nov 2.Bujang T 3.Ida Desmawati 4.Delvi Andri 5.Inal Panggilan Bujang |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2025/PN Pnn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris / Anak Kandung dari Almarhum Syahril / Almarhumah Mariana dan sebagaimana menurut ketentuan Hukum Adat Minang Kabau Harta Pusaka Rendah jatuh Hak Waris kepada Anak Perempuan dan hal ini dibuat secara tertulis sebagaimana tertera dalam Surat-surat : a. Surat Keterangan Waris. b. Surat Pembagian Waris c. Surat Pernyataan dari Penggugat selaku Penerima Waris atas Tanah Sawah tersebut.
2. Menyatakan Tanah Sawah Objek Perkara / Sengketa dimaksud adalah merupakan Tanah Sawah Pusaka Rendah setelah dibeli oleh Orang Tua Penggugat, Sawah terletak di Bukit Kudung Tanjung Pondok Tapan dengan ukuran : Panjang 176 M x Lebar 24 M. Batas-batas Sepadan Sebagai Berikut :
3. Menyatakan segala bentuk perbuatan / tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat : Tergugat Tergugat A dan Tergugat Tergugat B yang telah membuat Surat-surat tentang Sawah Objek Perkara / Sengketa dimaksud dengan ini dinyatakan tidak syah dan tidak berlaku karena Cacat Hukum. 4. Menyatakan tindakan dan perbuatan Pihak Tergugat Tergugat A menguasai Tanah Objek Perkara / Sengketa dan kemudian memindahkan / menjual seluruh atau sebagian Tanah Sawah Objek Perkara / Sengketa kepada Tergugat Tergugat B Tanpa Persetujuan dari Penggugat adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (On Recht Matige Daad). 5. Menyatakan Lumpuh, Cacat Hukum dan tidak berharga lagi, segala bentuk-bentuk surat-surat yang telah dibuat Tergugat Tergugat A dan Tergugat Tergugat B menjadikan Tanah Sawah Objek Perkara / Sengketa sebagai alat perjanjiannya termasuk surat-surat lainnya bilamana ada lahir dan dibuat sepanjang perpindahan hak atas Tanah Sawah Objek Perkara / Sengketa dimaksud dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat. 6. Menghukum Para Tergugat Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Pengugat dengan nilai sebesar Rp. 2.100.000.000 (Dua Milyar Seratus Juta Rupiah), yang terdiri dari : a. Kerugian Materiel Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah). Pembayaran ganti rugi Kerugian Materiel ini oleh Tergugat Tergugat A. b. Kerugian Inmateriel / Moril sebesar Rp. 1.500.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). Pembayaran ganti rugi Kerugian Inmeteriel / Moril ditanggung bersama oleh Tergugat Tergugat A dan Tergugat Tergugat B. 7. Mengukum Para Tergugat Tergugat A dan Tergugat Tergugat B baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk mengosongkan Tanah Objek Perkara dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya secara sukarela dan menyerahkan kepada Penggugat, bilamana Ingkar dapat dikosongkan dengan bantuan Pihak Kepolisian dan Alat Hukum Negara Lainnya. 8. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanah Sawah Objek Perkara / Sengketa adalah syah dan berharga. 9. Membebankan Para Tergugat : Tergugat Tergugat A dan Tergugat Tergugat B untuk membayar ongkos dan atau Biaya Perkara yang timbul seluruhnya secara Tanggung Renteng kepada Para Tergugat Tergugat A dan Tergugat Tergugat B. 10. Menyatakan pada Tergugat Tergugat A dan Tergugat Tergugat B untuk tunduk dan patuh serta taat pada putusan ini. 11. Menyetakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun nantinya dilakukan Upaya Hukum Banding, Bantahan (Verzet) dan atau Kasasi; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |