Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.Sus/2024/PN Pnn | 1.RIDO PRADANA 2.YUNITA KURNIASARI, S.H |
FENDRI PRATAMA, A. Md. Pgl AMBO Bin NOFRINOF | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.Sus/2024/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-226/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Primair Bahwa Terdakwa FENDRI PRATAMA Pgl AMBO bin NOFRINOF pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, bertempat di Jl. Mandala Kampung Tangah, Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Kejadian berawal ketika Terdakwa baru bangun tidur dan melihat panggilan tak terjawab di handphone Terdakwa dari Sdr Pgl OSCAR (Daftar Pencarian Orang/DPO), kemudian Terdakwa melihat ada WA dari Sdr Pgl OSCAR yang mengatakan bahwa paket shabunya telah ada dan Sdr Pgl OSCAR akan memberikan kepada Terdakwa untuk menjualnya kepada orang lain yang mana pada hari sebelumnya Terdakwa sudah berkomunikasi dengan Sdr Pgl OSCAR dan menyepakati untuk harga paket shabu tersebut sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa menyanggupinya. Kemudian sekira pukul 17.11 WIB Sdr OSCAR mengirimkan sebuah foto lokasi dimana shabu tersebut akan Terdakwa ambil dan Terdakwa menyetujuinya, yang mana berdasarkan dari WA Sdr OSCAR bahwa shabu tersebut diletakkan di dekat tong sampah dalam bekas kotak rokok merk ESSE, kemudian Terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut yang berada di Jalan Mandala Kampung Tangah, Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX KING milik Terdakwa dan sesampainya disana Terdakwa langsung memberhentikan sepeda motornya di pinggir jalan, kemudian Terdakwa memperhatikan lingkungan sekitar dimana paket shabu tersebut diletakkan. Namun setelah itu tiba-tiba datang aparat kepolisian mengamankan Terdakwa dan menemukan 2 (dua) paket sedang Narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukan dalam plastik klip bening dan 18 (delapan belas) paket kecil Narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukan dalam plastik klip bening yang berada didalam rokok merek ESSE warna kuning yang ditemukan di tepi jalan tersebut. Perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak diperbolehkan oleh pemerintah atau hukum yang berlaku.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 146/14351/2023 tanggal 1 Desember 2023 yang ditandatangani oleh NOVRI YUDHI IRVAN NIK.P.90481 selaku Pengelola PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan, diketahui berat keseluruhan barang bukti seberat 1,55 (satu koma lima lima) gram yang kemudian disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan sisa barang bukti seberat 1,52 (satu koma lima dua) gram sebagai barang bukti di pengadilan. Kemudian berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor: R-PP.01.01.3A.3A1.12.23.858 tanggal 5 Desember 2023 perihal Hasil Uji Laboratorium yang ditandatangani oleh Drs. Abdul Rahim, Apt., M.Si. selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian UPC Pasar Painan Nomor:146/14351/2023 tanggal 1 Desember 2023 adalah Metamfetamin positif (+) termasuk Narkoita Golongan I dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tertuang dalam Lampiran Nomor Urut 61 Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------
Subsidiair
Bahwa Terdakwa FENDRI PRATAMA Pgl AMBO bin NOFRINOF pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, bertempat di Jl. Mandala Kampung Tangah, Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa mendapatkan paket shabu dari Sdr Pgl OSCAR berawal ketika Terdakwa menghubungi Sdr Pgl OSCAR melalui WA pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB. Kemudian Sdr OSCAR mengirimkan sebuah foto lokasi dimana paket shabu tersebut akan Terdakwa ambil dan Terdakwa menyetujuinya, yang mana berdasarkan dari WA Sdr OSCAR bahwa shabu tersebut diletakkan di dekat tong sampah dalam bekas kotak rokok merk ESSE, kemudian Terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut yang berada di Jalan Mandala Kampung Tangah, Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX KING milik Terdakwa dan sesampainya disana Terdakwa langsung memberhentikan sepeda motornya di pinggir jalan, kemudian Terdakwa memperhatikan sekitar dimana paket shabu tersebut diletakkan. Namun kemudian setelah itu tiba-tiba datang aparat kepolisian mengamankan Terdakwa dan menemukan 2 (dua) paket sedang Narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukan dalam plastik klip bening dan 18 (delapan belas) paket kecil Narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukan dalam plastik klip bening yang berada didalam rokok merek ESSE warna kuning yang ditemukan di tepi jalan tersebut. Perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak diperbolehkan oleh pemerintah atau hukum yang berlaku.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 146/14351/2023 tanggal 1 Desember 2023 yang ditandatangani oleh NOVRI YUDHI IRVAN NIK.P.90481 selaku Pengelola PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan, diketahui berat keseluruhan barang bukti seberat 1,55 (satu koma lima lima) gram yang kemudian disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan sisa barang bukti seberat 1,52 (satu koma lima dua) gram sebagai barang bukti di pengadilan. Kemudian berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor: R-PP.01.01.3A.3A1.12.23.858 tanggal 5 Desember 2023 perihal Hasil Uji Laboratorium yang ditandatangani oleh Drs. Abdul Rahim, Apt., M.Si. selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian UPC Pasar Painan Nomor:146/14351/2023 tanggal 1 Desember 2023 adalah Metamfetamin positif (+) termasuk Narkoita Golongan I dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tertuang dalam Lampiran Nomor Urut 61 Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |