Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan salah satu pemegang Sertifikat Hak Milik nomor 851 tertanggal 5 Juni 1995 Surat Ukur Nomor: 1082/Painan Utara tahun 1995 dengan luas 281 M2 Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pesisir Selatan, berlokasi di Painan, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat yang tercatat salah satu pemegang hak atas nama ICEF tanggal lahir 27 Juli 1963 merupakan 1 (satu) orang yang sama dengan JAAFAR BIN UWIN tanggal lahir 20 Juli 1969 sebagaimana sesuai dengan identitas Pemohon yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta di Kutipan Buku Nikah.
- Menetapkan Pemohon untuk melakukan perbaikan nama pada Sertifikat Hak Milik Nomor: Sertifikat Hak Milik nomor 851 tertanggal 5 Juni 1995 Surat Ukur Nomor: 1082/Painan Utara tahun 1995 dengan luas 281 M2 tertulis nama ICEF tanggal lahir 27 Juli 1963 menjadi JAAFAR BIN UWIN tanggal lahir 20 Juli 1969 di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Pesisir Selatan.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum yang berlaku.
|