Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2025/PN Pnn 1.RIDO PRADANA
2.YUNITA KURNIASARI, S.H
FAJRIYO NOVIA SAPUTRA Pgl FAJRI Bin BURHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-811/L.3.19/SPPAPB-Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIDO PRADANA
2YUNITA KURNIASARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJRIYO NOVIA SAPUTRA Pgl FAJRI Bin BURHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair

           Bahwa Terdakwa FAJRIYO NOVIA SAPUTRA Pgl FAJRI Bin BURHAN pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di Kampung Tobi Pasar Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

           Bahwa kejadian berawal pada saat Terdakwa sedang diperjalanan menggunakan sepeda motor yang memboncengkan Saksi Pgl BAYU. Kemudian ada orang (aparat kepolisian yang melakukan pembelian terselubung) memanggil Saksi Pgl BAYU. Setelah itu Terdakwa memberhentikan sepeda motor, kemudian orang tersebut mengatakan kepada Saksi Pgl BAYU ingin membeli paket Narkotika Golongan I jenis Shabu kepada Saksi Pgl BAYU seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Saksi Pgl BAYU menyanggupi permintaan orang tersebut dan meminta untuk menunggu. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Pgl BAYU melanjutkan perjalanan.

           Bahwa setelah Terdakwa bertemu dengan orang yang membeli paket Narkotika Golongan I jenis Shabu kepada Saksi Pgl BAYU yang bertempat di tepi jalan Kampung Tobi Pasar Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB. Kemudian Terdakwa menawarkan diri untuk menjualkan paket Narkotika Gol I jenis Shabu milik Saksi Pgl BAYU kepada orang tersebut. Kemudian Saksi Pgl BAYU memberikan Terdakwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung berangkat ke tempat orang yang membeli paket Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut yang menunggu di tepi jalan tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung menghampiri orang tersebut dan memberikan paket Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut kepada orang tersebut.

           Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak diperbolehkan oleh pemerintah atau hukum yang berlaku.

           Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 36/14351/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA, S.E. NIK.P.84544 selaku Pengelola PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan, diketahui berat keseluruhan barang bukti seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang kemudian disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dan sisa barang bukti seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram sebagai barang bukti di pengadilan. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0690/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025 dengan Pemeriksa Komisaris Polisi DEWI ARNI, M.M., Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Brigadir Polisi Satu ABDILLAH ADAM S, S.Si. menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 0987/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

           Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair

           Bahwa Terdakwa FAJRIYO NOVIA SAPUTRA Pgl FAJRI Bin BURHAN pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di Kampung Tobi Pasar Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

           Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dari Saksi Pgl BAYU pada hari Sabtu sekira jam 19.55 WIB di jembatan Tobi Sutera. Saksi Pgl BAYU memberikan Terdakwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang sebelumnya digenggamnya dengan tangan kiri kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyimpan paket Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut di kantong saku celana depan sebelah kanan Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa serahkan kepada seseorang di tepi jalan Kampung Tobi Pasar Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.

           Bahwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening adalah milik Saksi Pgl BAYU yang mana paket Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa.

           Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak diperbolehkan oleh pemerintah atau hukum yang berlaku.

           Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 36/14351/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA, S.E. NIK.P.84544 selaku Pengelola PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan, diketahui berat keseluruhan barang bukti seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang kemudian disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dan sisa barang bukti seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram sebagai barang bukti di pengadilan. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0690/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025 dengan Pemeriksa Komisaris Polisi DEWI ARNI, M.M., Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Brigadir Polisi Satu ABDILLAH ADAM S, S.Si. menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 0987/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

           Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya