Dugaan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 wib, bertempat di dalam Mesjid Darussalam Carocok Kenagarian Carocok Anau Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, yang dilakukan oleh Tersangka seorang laki – laki yang bernama JON EFENDI Pgl. JON BIN ASNAF dengan cara memukul bagian pipi kiri Korban sdr. SAFRIANTO Pgl. PINTO dengan kepalan tinju tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali.
Akibat kejadian tersebut Korban sdr. SAFRIANTO Pgl. PINTO mengalami sakit pada bagian pipi sebelah kiri akibat dari pukulan Tersangka JON EFENDI Pgl. JON Bin ASNAF, atas perbuatan Tersangka JON EFENDI Pgl. JON Bin ASNAF tersebut, korban SAFRIANTO Pgl. PINTO merasa disakiti serta menuntut sesuai Hukum yang berlaku. |