Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2025/PN Pnn PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H. ANGGI ANGGARA Pgl. ANGGI Bin SUARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–860/L.3.19.8/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI ANGGARA Pgl. ANGGI Bin SUARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Tri Susanti, S.H., dan Yudha Putra Rivaldo, S.H., M.H.ANGGI ANGGARA Pgl. ANGGI Bin SUARDI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa ANGGI ANGGARA Pgl. ANGGI Bin SUARDI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di dalam sebuah pondok kebun Jagung yang beralamat di Sungai Batang Dalam Nagari Tigo Sungai Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 6,59 (enam koma lima puluh Sembilan) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

          • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB di Sungai Batang Dalam Nagari Tigo Sungai Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, ketika Terdakwa sedang dirumah, Tersangka menelfon Saksi MORA SAPUTRA dan menanyakan “ADA SHABU BANG?“ kemudian dijawab oleh Saksi MORA SAPUTRA “ADA“ kemudian Terdakwa keluar rumah dan melihat Saksi MORA SAPUTRA sedang berjalan menuju sebuah pondok kebun Jagung, sesampainya di pondok kebun jagung sudah ada Saksi Rahmat Julianto, lalu datang Saksi Deri Candra, kemudian Saksi Mora Saputra mengeluarkan bungkusan Narkotika Golongan I Jenis Shabu miliknya yang sebelumnya sudah dijemput oleh Saksi Mora Saputra bersama Saksi Rahmat Julianto di daerah Tapan. Lalu Saksi Mora Saputra mengambil Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut dan memasukkannya ke dalam kaca pirek, setelah itu mereka pun mulai mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut secara bergantian, yang dimulai dari Saksi Rahmat Julianto, lalu Terdakwa Anggi Anggara, kemudian Saksi Deri Candra. Sekitar pukul 22.30 wib ketika Saksi Mora Saputra hendak mengonsumsi Shabu, datanglah Aparat Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Saksi Mora Saputra, Saksi Rahmat Julianto, Saksi Deri Candra, dan Terdakwa, kemudian mereka dibwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ranah Pesisir.
          • Bahwa pada saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik klip, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan serbuk Narkotika Gol I jenis Shabu sisa pakai, 1 (satu) buah pipet kecil yang telah dimodifikasi jadi sendok, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah silet, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah merk Toko Mas MURNI, 1 (satu) buah botol warna putih bening yang telah dimodfikasi jadi bong, 1 (satu) unit hp merk OPPO tipe A3S warna Ungu dengan case warna merah muda, 1 (satu) unit hp merk OPPO tipe A57 warna hijau muda dengan case warna hitam.
          • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti No. 01/INS/04/2025 dari POS Indonesia KCP Inderapura Sumatera Barat tanggal 21 April 2025 dan ditandantangani oleh AFRIZAL selaku Brand Manager KCP, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Berupa 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening, seberat 6,59 (enam koma lima puluh sembilan) gram, dan disisihkan untuk pemeriksaan Labor forensik Polda Riau sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram. Kemudian Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti No. 02/TPN/04/2025 dari POS Indonesia KCP Inderapura Sumatera Barat tanggal 21 April 2025 dan ditandantangani oleh AFRIZAL selaku Brand Manager KCP, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan serbuk Narkotika Golongan I jenis Shabu sisa pakai, seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram.
          • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :1355/NNF /2025 tanggal 01 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Erik Rezakola, S.T., M.T., M.Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP : 77091079 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 1872/2025/NNF,- berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
          • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, menyimpan, atau mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

-------Bahwa ANGGI ANGGARA Pgl. ANGGI Bin SUARDI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di dalam sebuah pondok kebun Jagung yang beralamat di Sungai Batang Dalam Nagari Tigo Sungai Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

          • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB di Sungai Batang Dalam Nagari Tigo Sungai Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, ketika Terdakwa sedang dirumah, Tersangka menelfon Saksi MORA SAPUTRA dan menanyakan “ADA SHABU BANG?“ kemudian dijawab oleh Saksi MORA SAPUTRA “ADA“ kemudian Terdakwa keluar rumah dan melihat Saksi MORA SAPUTRA sedang berjalan menuju sebuah pondok kebun Jagung, sesampainya di pondok kebun jagung sudah ada Saksi Rahmat Julianto, lalu datang Saksi Deri Candra, kemudian Saksi Mora Saputra mengeluarkan bungkusan Narkotika Golongan I Jenis Shabu miliknya yang sebelumnya sudah dijemput oleh Saksi Mora Saputra bersama Saksi Rahmat Julianto di daerah Tapan. Lalu Saksi Mora Saputra mengambil Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut dan memasukkannya ke dalam kaca pirek, setelah itu mereka pun mulai mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut secara bergantian, yang dimulai dari Saksi Rahmat Julianto, lalu Terdakwa Anggi Anggara, kemudian Saksi Deri Candra. Sekitar pukul 22.30 wib ketika Saksi Mora Saputra hendak mengonsumsi Shabu, datanglah Aparat Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Saksi Mora Saputra, Saksi Rahmat Julianto, Saksi Deri Candra, dan Terdakwa, kemudian mereka dibwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ranah Pesisir.
          • Bahwa pada saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik klip, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan serbuk Narkotika Gol I jenis Shabu sisa pakai, 1 (satu) buah pipet kecil yang telah dimodifikasi jadi sendok, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah silet, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah merk Toko Mas MURNI, 1 (satu) buah botol warna putih bening yang telah dimodfikasi jadi bong, 1 (satu) unit hp merk OPPO tipe A3S warna Ungu dengan case warna merah muda, 1 (satu) unit hp merk OPPO tipe A57 warna hijau muda dengan case warna hitam.
          • Bahwa Terdakwa memakai Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan cara memasukkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu ke dalam kaca pirek, kemudian kaca tersebut dibakar dengan menggunakan mancis yang telah dimodifikasi lalu dihisap yang mana pemilik alat hisap (bong) Narkotika Golongan I Jenis Shabu adalah Saksi Deri Candra Pgl. Deri.
          • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti No. 01/INS/04/2025 dari POS Indonesia KCP Inderapura Sumatera Barat tanggal 21 April 2025 dan ditandantangani oleh AFRIZAL selaku Brand Manager KCP, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Berupa 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening, seberat 6,59 (enam koma lima puluh sembilan) gram, dan disisihkan untuk pemeriksaan Labor forensik Polda Riau sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram. Kemudian Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti No. 02/TPN/04/2025 dari POS Indonesia KCP Inderapura Sumatera Barat tanggal 21 April 2025 dan ditandantangani oleh AFRIZAL selaku Brand Manager KCP, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan serbuk Narkotika Golongan I jenis Shabu sisa pakai, seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram.
          • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :1355/NNF /2025 tanggal 01 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Erik Rezakola, S.T., M.T., M.Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP : 77091079 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 1872/2025/NNF,- berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
          • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika dari RSUD Dr. MUHAMMAD ZEIN PAINAN No. 440/1914/RSUD-2025 tanggal 07 Mei 2025 menunjukkan bahwa urine Terdakwa positif mengandung Metamphetamine dan Amphetamine.
          • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, menyimpan, atau mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya