| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 179/Pid.B/2025/PN Pnn | 1.ULFAH HERNANDA, S.H, M.H 2.YUNITA KURNIASARI, S.H 3.SHANTY SYAFYUANA PUTRI, S.H |
ALDI RAHMAD Pgl ALDI Bin DAHLAN (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 179/Pid.B/2025/PN Pnn | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1654/L.3.19/SPPAPB/Eoh.2/10/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Dakwaan : -------- Bahwa terdakwa ALDI RAHMAD Pgl ALDI Bin DAHLAN, Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Mesjid Raya Al Jadid Taluak Kampung Pasar Taluak Kenagarian Taluak Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang disebutkan diatas Sdr YULIADI Pgl UYUN sedang membersihkan tempat wudhu laki-laki dan Sdr YULIADI Pgl UYUN melihat bagian tutup kotak infak tidak tertutup rapat seperti biasa, Kemudian Sdr YULIADI Pgl UYUN mendekati kotak infak dan kotak infak tempat wudhu laki-laki tersebut tidak terkunci lagi seperti semula. Selanjutnya Sdr YULIADI Pgl UYUN juga memeriksa kotak infak tempat wudhu perempuan dan ditemukan kontak infak tersebut dibuka paksa dan uang didalam kotak infak tersebut kosong. Kemudian setelah melaksanakan ibadah solat isya berjamaah dan Ketua Masjid Raya AL Jadid Taluak bernama Sdr. AFRIZAL IZAL dan beberapa orang pengurus Mesjid lainnya langsung memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di lingkungan masjid. Selanjutnya dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat terdakwa yang Sdr YULIADI Pgl UYUN kenali sedang mencuri uang dari kotak infak masjid dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 22.55 Wib, dan pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 22.10 Wib. Bahwa Pada kejadian pertama kali terdakwa mengambil uang dari kotak infak yang terletak di ruang wudhu perempuan dan kedua kali terdakwa mengambil uang dari kotak infak yang terletak di ruang wudhu laki-laki. Bahwa dalam rekaman ulang CCTV terdakwa menggunakan cara yang sama, yaitu terlebih dahulu memotong besi kedudukan gembok menggunakan gergaji besi hingga besi kedudukan gembok tersebut terputus, sehingga kotak infak menjadi terbuka. Kemudian setelah kotak terbuka terdakwa mengambil semua uang yang ada di dalamnya dan memasukkan uang tersebut ke dalam saku celana terdakwa. Bahwa pada kejadian pertama terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, sekitar pukul 22.55 Wib terdakwa masuk ke area tempat wudhu perempuan melalui pintu kaca yang hanya ditutup rapat namun tidak dikunci dari dalam. Kemudian terdakwa mendorong dan masuk ke dalam ruangan tersebut. Selanjutnya ketika terdakwa di dalam ruang wudhu terdakwa melihat sebuah kotak infak berbahan besi plat yang terkunci dengan dua buah gembok dan kedua gembok itu terpasang pada besi plat yang difungsikan sebagai pengait ke kotak infak. Kemudian terdakwa mengeluarkan gergaji besi sepanjang sekitar 30 cm (Tiga puluh sentimeter) yang sebelumnya telah terdakwa siapkan dan terdakwa selipkan di bagian belakang tubuhnya. Selanjutnya dengan menggunakan gergaji tersebut, terdakwa mulai memotong besi pengait tempat gembok terpasang dan setelah besi pengait berhasil terdakwa potong hingga terputus. Kemudian terdakwa membuka kotak infak dan mengambil seluruh uang tunai di dalamnya. Uang tersebut terdakwa masukkan ke dalam saku celana dan terdakwa pergi meninggalkan mesjid. Bahwa pada kejadian kedua, pada hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025, sekitar pukul 22.10 WIB, terdakwa kembali ke Mesjid Raya Al Jadid dengan tujuan mencuri uang dari kotak infak yang berada di ruang wudhu laki-laki tetapi pintu masuk ke ruang wudhu laki-laki dalam keadaan terkunci dari dalam. Kemudian terdakwa mencoba masuk kembali melalui pintu ruang wudhu Perempuan dan terdakwa melihat adanya pagar atau terali pemisah antara ruang wudhu perempuan dan laki-laki. Selanjtunya terdakwa memperhatikan bahwa ada sebuah lubang di bagian pagar tersebut yang cukup besar dan seukuran tubuhnya terdakwa. Kemudian terdakwa kemudian mencoba masuk melalui lubang itu dan berhasil melewati pagar hingga sampai ke ruang wudhu laki-laki. Selanjutnya terdakwa menemukan kotak infak yang terbuat dari besi plat dan digembok dengan dua buah gembok yang terpasang pada besi pengait. Kemudian terdakwa langsung mulai memotong besi pengait menggunakan gergaji besi yang telah terdakwa bawa dan setelah besi pengait berhasil terdakwa potong, terdakwa membuka kotak infak dan mengambil seluruh uang yang ada di dalam kotak infak tersebut. Selanjutnya setelah berhasil mengambil uang, terdakwa segera meninggalkan masjid. Bahwa kerugian yang dialami oleh Mesjid Al Jadid Taluak adalah sebanyak kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke- 5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
