INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Pnn | SYAHRIL GELAR DT. BGD BASA | USIN CANDRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Pnn | ||||
Tanggal Surat | Minggu, 14 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya 2. Menyatakan tanah obyek sengketa I dan II tersebut sebagai hak milik Penggugat 3. Menyatakan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik atas tanah obyek sengketa I dan II 4. Menyatakan hak Tergugat untuk menuntut tanah obyek sengketa I dan II telah gugur karena hak menuntut telah lewat waktu ( Recht Verwerking ) 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa I dan II kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari segala bentuk bangunan yang ada diatasnya dan hak-hak orang lain yang diperdapat dari Tergugat 7. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |