Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Pnn Gior Gio Astifani Efrianto Pgl Siet Bin Nurdin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/II/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Gior Gio Astifani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Efrianto Pgl Siet Bin Nurdin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Awalnya sekira tahun 2021 Pelapor Sdr. HENDRA SIRAIT terlibat sengketa lahan dengan saksi dan terlapor ANDRI FIRMANSYAH dan JULIRMAN serta sdr. Pgl. SIET. Sekira tahun 2022 dilakukan pengukuran atas tahan tersebut oleh BPN berdasarkan Sertifikat Hak milik No. 4750266 tahun 1981, Sekira bulan Oktober 2023 pada saat HENDRA SIRAIT melihat tanah miliknya yang berada di Kampung Lubuk Betung Hilir Kenagarian Inderapura Utara Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan, pada saat melihat tanah tersebut HENDRA SIRAIT melihat batas tanah sebelah utara miliknya sudah dipagari oleh orang lain seluas kurang lebih 40 meter x 100 meter. Setelah itu diketahui bahwa yang memagari tanah tersebut yaitu sdr. JULIR dan sdr. ED, Sdr. JULIR mengatakan bahwa itu adalah tanah orang tuanya, adapun tanah tersebut sebelumnya pelapor beli dari sdr. BUDIONO (alm) dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak milik yang sudah pelapor balik nama menjadi atas nama pelapor dan istri pelapor, yang mana setelah pelapor ukur tanah tersebut diambil oleh sdr. JULIR. Adapun tanah tersebut dipagari oleh sdr. JULIR dan ditanami tanaman kelapa sawit. Karena sdr. JULIR bersikeras bahwa tanah tersebut adalah miliknya, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancung Soal untuk diproses menurut hukum yang berlaku. Kemudian tanggal 15 Desember 2023, pelapor HENDRA PUTRA SIRAIT (suami SRI LESTARI) membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/44/XII/2023/SPKT/Polsek Pancung Soal/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar, tanggal 15 Desember 2023, tentang dugaan tindak pidana Menguasai Tanah Tanpa Izin yang Berhak, dengan terlapor Pgl. JULIRMAN. Kemudian dilakukan Pemeriksaan Terhadap Saksi-saksi melalui Berita Acara Pemeriksaan Cepat terhadap Saksi-saksi yaitu HENDRA PUTRA SIRAIT, DANANG PURWANTORO dan AHMAD ZUHRI.

 

Pihak Dipublikasikan Ya