Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Pnn 1.SHANTY SYAFYUANA PUTRI
2.ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
PRA JAKA Pgl JAKA Bin MARUSID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-880/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHANTY SYAFYUANA PUTRI
2ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRA JAKA Pgl JAKA Bin MARUSID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Tri Susanti, S.H., Afrida Adethyani Lubis. S.H., M.H., dan Indah Zulanda, S.H.PRA JAKA Pgl JAKA Bin MARUSID
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa PRA JAKA Pgl JAKA Bin MARUSID pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kampung Muaro Pandan Nagari Sungai Tunu Barat Kecamatan Ranah Pesisir  Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

------- Bermula pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira Jam 16.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. YANDA untuk menanyakan apakah Terdakwa ingin membeli Ganja Kerinng, Terdakwa kemudian mengatakan mau membeli ganja kering tersebut tetapi Terdakwa tidak bias menjemputnya, kemudian Sdr. YANDA mengatakan kepada Terdakwa bahwa Ganja Kering tersebut nanti akan diantar oleh Sdr. FAUSAN dan menyuruh Terdakwa untuk mengirim uang pembayarannya terlebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa mengirim uang pembayaran Ganja Kering tersebut kepada Sdr. YANDA melalui Aplikasi Dana sejumlah Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)., dan kemudian sekira Jam 17.00 WIB datang Sdr. FAUSAN ke rumah Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket Ganja Kering kepada Terdakwa.

------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Nomor : 34/14351/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC Pegadaian Painan dengan Hasil Penimbangan terlampir. Hasil Pemeriksaan Barang-Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika golongan 1 jenis ganja kering dengan total berat 25,29 (dua puluh lima koma dua sembilan) gram dan disisihkan untuk uji laborotarium seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram.

-------- berdasarkan Hasil Uji Laboratorium No. Lab: 0605/NNF/2025 teranggal 20 Februari 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau. Laporan Pengujian Nama Sampel Diduga Narkotika jenis Ganja An. Terdakwa PRA JAKA Pgl JAKA Bin MURASID terindetifikasi mengandung Narkotika  dengan Kesimpulan Sampel tersebut di atas berupa daun kering adalah benar benar mengandung Ganja sebagaimana termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 8 sesuai PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009.

------- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana tersebut di atas, untuk mendapatkan keuntungan dan tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.

------- Perbuatan terdakwa PRA JAKA Pgl JAKA Bin MARUSID sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAR

------- Bahwa terdakwa PRA JAKA Pgl JAKA Bin MARUSID pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kampung Muaro Pandan Nagari Sungai Tunu Barat Kecamatan Ranah Pesisir  Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bermula pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira Jam 05.00 WIB, Terdakwa mendapatkan Ganja Kering dalam bentuk 1 (satu) Paket Ganja Kering yang di Lakban warna kuning, kemudian Terdakwa membuka paket Ganja Kering tersebut dan membaginya menajadi 2 (dua) paket Narkotika Gol I Jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, kemudian 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas warna putih Terdakwa letakkan diatas lemari, kemudian 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas warna putih Terdakwa ambil sebagian untuk Terdakwa gunakan dan sisah nya Terdakwa lettakkan diatas kasur kamar Terdakwa.

------- Selanjutnya sekira Jam 21.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di kamar Terdakwa, ada seseorang yang mengetuk pintu rumah Terdakwa dan memanggil nama Terdakwa, kemudian Terdakwa membukakan pintu rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung ditangkap oleh beberapa orang yang datang kerumah Terdakwa tersebut setelah Terdakwa ketahui bahwa beberapa orang tersebut adalah aparat kepolisian, kemudian Aparat Kepolisian memanggil wali nagari dan perangkat nagari untuk menyaksikan penggeledahan dan penangkapan. Hasil dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas warna putih diatas kasur kamar Terdakwa, 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas warna putih di atas lemari kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna biru dan dihadapan saksi umum tersebut salah satu aparat kepolisian menanyakan kepada Terdakwa tentang jenis dan pemilik barang bukti tersebut dan Terdakwa jawab bahwa barang tersebut adalah Narkotika Gol I Jenis Ganja Kering yang dan pemilik barang bukti tersebut Terdakwa akui adalah milik serta penguasaan Terdakwa sendiri.

------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Nomor : 34/14351/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC Pegadaian Painan dengan Hasil Penimbangan terlampir. Hasil Pemeriksaan Barang-Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika golongan 1 jenis ganja kering dengan total berat 25,29 (dua puluh lima koma dua sembilan) gram dan disisihkan untuk uji laborotarium seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram.

-------- berdasarkan Hasil Uji Laboratorium No. Lab: 0605/NNF/2025 teranggal 20 Februari 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau. Laporan Pengujian Nama Sampel Diduga Narkotika jenis Ganja An. Terdakwa PRA JAKA Pgl JAKA Bin MURASID terindetifikasi mengandung Narkotika  dengan Kesimpulan Sampel tersebut di atas berupa daun kering adalah benar benar mengandung Ganja sebagaimana termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 8 sesuai PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009

------- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana tersebut di atas, untuk mendapatkan keuntungan dan tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.

------- Perbuatan terdakwa PRA JAKA Pgl JAKA Bin MARUSID sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya