Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Pnn 1.AFDAL MAULANA, S.H.
2.SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H., M.H.
1.ENDRIZAL PGL EN BIN SAKIR (Alm)
2.SURITA PGL SUPIK BINTI SAKIR (Alm)
3.DASNA PGL SIDEH BINTI KAIT (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 275 /L.3.19.3/SPPAPB/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFDAL MAULANA, S.H.
2SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDRIZAL PGL EN BIN SAKIR (Alm)[Penahanan]
2SURITA PGL SUPIK BINTI SAKIR (Alm)[Penahanan]
3DASNA PGL SIDEH BINTI KAIT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

-------- Bahwa Terdakwa I ENDRIZAL Pgl EN Bin SAKIR (Alm), bersama dengan Terdakwa II  SURITA Pgl SUPIK Binti SAKIR (Alm), dan Terdakwa III DASNA Pgl SIDEH Binti KAIT (Alm) pada hari Selasa tanggal 06 September 2023 sekira pukul 13.00 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2023 bertempat di Kampung Ambacang Kamba Kenagarian Asam Kamba Kecamatan Bayang Kabuaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum ”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 September 2023, Saksi korban ERMAWATI Pgl EMA sedang bekerja di sawah untuk menanam padi bersama dengan teman Saksi Korban yang bernama Sdri RINI, Sdri DARNA, Saksi SUSANTI Pgl SANTI dan Saksi DARMI Pgl  OPET, selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib pada saat Saksi Korban dan teman-teman Saksi Korban masih bekerja disawah tersebut tiba-tiba Terdakwa II SURITA Pgl SUPIK Binti SAKIR (Alm), datang menghampiri Saksi Korban ke sawah tersebut sambil membawa sebilah kayu, dan mengayunkan kayu tersebut kearah Saksi Korban, tetapi kayu tersebut berhasil Saksi Korban tahan dengan kedua tangan Saksi Korban sehingga kayu tersebut patah dan tidak mengenai Saksi Korban, setelah itu terjadilah keributan antara Saksi Korban dan Terdakwa II SURITA Pgl SUPIK Binti SAKIR (Alm), dimana Terdakwa II SURITA Pgl SUPIK Binti SAKIR (Alm) melontarkan kata-kata “OY POYOK APO YANG KAU AGIAHKAN KA KAKAK DEN POYOK SALAMO IKO DAK PERNAH KAKAK DEN BERANG KA DEN POYOK” yang artinya Hey Pelacur Apa Yang Kamu Berikan Kepada Kakak Saya Pelacur, Selama Ini Kakak Saya Tidak Pernah Marah Kepada Saya. Selanjutnya datang Terdakwa III DASNA Pgl SIDEH Binti KAIT (Alm) bersama dengan Terdakwa I ENDRIZAL Pgl. EN Bin SAKIR (Alm) ENDRIZAL Pgl. EN Bin SAKIR (Alm) menyusul Terdakwa II SURITA Pgl SUPIK Binti SAKIR (Alm)  dan berdiri di pematang sawah.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa III DASNA Pgl SIDEH Binti KAIT (Alm) yang berdiri dipematang sawah berkata ‘’OY POYOK APO YANG KAU AGIAHKAN KA ANAK DEN POYOK, SALAMO IKO NDAK PERNAH ANAK DEN BERANG KA ADIAK E DO POYOK, BAE TARUIH PIK, BAE TARUIH PIK, DARAM TARUIH POYOK TU PIK KALANGAN KA BANDA PIK, BUNUH POYOK PIK” yang artinya Hey Pelacur Apa Yang Kamu Berikan Kepada Anak Saya Pelacur, Selama Ini Anak Saya Tidak Pernah Marah Kepada Adiknya, Pukul terus Pik, Pukul Terus Pik, Pukul Terus Pelacur Itu Pik Sandarkan Ke Got Pik Bunuh Pelacur Itu Pik.
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa I ENDRIZAL Pgl EN Bin SAKIR (Alm) berkata kepada Saksi korban “ OY POYOK GATA BANA PANTEK KAU, SUDAH KAU ADOKAN PANTEK KAU KA CENDE, KAU ADOKAN LO PANTEK KAU KA KAKAK DEN TU LAI, NDAK PASAI KAU DO” yang artinya Hey Pelacur Nakal Betul Kemaluan Kamu, Sudah Kamu Berikan Kemaluan Kamu Kepada Cende, Setelah Itu Kamu Berikan Kemaluan Kamu Kepada Kakak Saya, Itu Tidak Puas Kamu, dan beberapa saat kemudian Saksi Korban langsung pergi dari lokasi tersebut untuk menyelamatkan diri.
  • Bahwa Semua yang dikatakan oleh Para Terdakwa adalah tidak benar, karena Saksi Korban bukan POYOK / LONTE.
  • Bahwa akibat Perbuatan Para Terdakwa tersebut, saksi korban ERMAWATI Pgl EMA merasa malu dan terhina.

 

-------- Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya