Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Pnn 1.PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H.
2.ARISYAH PUTRA, S.H.
NOFRIANTONI Pgl. INOP Bin EDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-224/L.3.19.8/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H.
2ARISYAH PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFRIANTONI Pgl. INOP Bin EDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa NOFRIANTONI Pgl INOP BIN EDI pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Lubuk Agung Kampung Koto Pulai Kenagarian Kambang Timur Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Koto Kandis dengan mengendarai sepeda motor Scoopy menuju Lubuk Agung, setibanya di Lubuk Agung Terdakwa meletakkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan, kemudian Terdakwa berjalan ke seberang sungai melewati jembatan yang berjarak sekitar 40 meter (empat puluh meter), sampai di seberang sungai Terdakwa melihat 3 (tiga) unit sepeda motor yang sedang terparkir di kebun sawit di Pinggir Sungai Lubuk Agung Kampung Koto Pulai Kenagarian Kambang Timur Kecamatan Lengayang. Kemudian Terdakwa memperhatikan keadaan di sekitar lokasi, setelah merasa keadaan aman Terdakwa langsung membuka soket kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan tangan lalu ketika soket telah terbuka, Terdakwa  langsung menyatukan kabel kontak  tersebut dan menyalakan mesin sepeda motor. Setelah berhasil menyalakan mesin sepeda motor tersebut Terdakwa langsung mengambil dan mengendarai sepeda motor melewati jembatan dan mengarah ke Koto Kandis.
  • Bahwa saat tiba di Koto Kandis tepatnya di simpang Puskesmas Pembantu, Terdakwa memarkirkan sepeda motor Revo tersebut di pinggir jalan. Kemudian terdakwa kembali lagi ke arah Lubuk Agung dengan menumpang kendaraan masyarakat sekitar dengan tujuan mengambil sepeda motor Honda yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa. Setelah sampai di Lubuk Agung Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scopy dan menuju rumah Terdakwa di Koto Kandis. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki ke arah sepeda motor Revo yang Terdakwa parkir di pinggir jalan, dimana sepeda motor merk Honda REVO warna hitam dengan les warna merah nomor Polisi BA 2510 GF yang Terdakwa ambil sebelumnya dan diparkirkan sekitar 100 meter (seratus meter) dari rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut ke rumah Saksi Sinta Yustika.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa sampai di rumah Saksi Sinta Yustika di Pematang Tangah Nagari Damar Lapan Batang Inderapura Kecamatan Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan dan mengatakan ke Saksi Sinta Yustika ”Nta, titip onda siko yo” (nta titip sepeda motornya disini ya) dan Saksi Sinta Yustika menjawab “titiplah”. Selanjutnya meninggalkan sepeda motor  tersebut dan  meminta Saksi Sinta Yustika untuk mengantarkan Terdakwa ke jalan luar untuk menaiki travel.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB datang beberapa orang polisi dari Polsek Lengayang ke rumah Saksi Sinta Yustika bersama dengan Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dan dibawa ke Polsek Lengayang.
          • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda REVO warna hitam dengan les warna merah di bodi kanan kirinya dengan nomor Polisi BA 2510 GF, Nomor Mesin : JBC1E1959253, Nomor Rangka : MH1JBC118AK962716 milik Saksi Korban Miras Pgl Miras adalah untuk dikuasai dan dimiliki oleh Terdakwa.
          • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda REVO warna hitam dengan les warna merah di bodi kanan kirinya dengan nomor Polisi BA 2510 GF, Nomor Mesin : JBC1E1959253, Nomor Rangka : MH1JBC118AK962716, Saksi Korban MIRAS Pgl MIRAS mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya