Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kelurahan Sago Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Tsk ALDIKO TRIO PUTRA Pgl DIKO Bin AFRIZON dan Tsk ULIL HILMI YUNAFRI Pgl UUL Bin YUNAFRI terhadap korban DIRVANDA MAULANA Pgl DIRVA dengan cara saat saksi korban mengendarai sepeda motor di dekat SMK Kelautan Kenagarian Sago Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan bersama dua orang teman saksi korban Sdr RIHAN GEMILANG PRATAMA Sdr RIHAN GEMILANG PRATAMA Pgl RIHAN dan Sdr VINDO FIRNANDO Pgl VINDO ke arah painan tiba-tiba Sdr ULIL HILMI YUNAFRI Pgl UUL dan Sdr ALDIKO TRIO PUTRA Pgl DIKO datang dari belakang saksi korban dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menabrakan kendaraanya ke sepeda motor saksi korban, setelah itu saksi korban menghentikan kendaraan saksi korban dan saksi korban berkata kepada Sdr ULIL HILMI YUNAFRI Pgl UUL “Manga bang?” (ADA APA BANG?) kemudian Sdr ALDIKO TRIO PUTRA Pgl DIKO langsung turun dari kendaraanya dan langsung memukul mata kanan saksi korban menggunakan tangan kanan dari jarak 30 cm( Tiga Puluh Sentimeter) sebanyak 1 x (satu kali), setelah itu Sdr ULIL HILMI YUNAFRI Pgl UUL juga ikut turun dan langsung memukul kepala belakang bagian kanan dari jarak 30 cm( Tiga Puluh Sentimeter), kemudian saksi korban kabur se orang diri menggunakan sepeda motor yang saksi korban kendarai menuju tempat teman saksi korban di Kenagarian Salido Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, yang mengakibatkan saksi korban berdasarkan VER dari rumah Sakit RSUD M. Zein Painan Nomor : VER/60/VIII/RSUD-PS/2022 tanggal 13 Agustus 2022 dengan kesimpulan Sewaktu diperiksa tanggal 07 Agustus 2022 Saksi korban DIRVANDA MAULANA Pgl DIRVA keadaan umum Baik, dari hasil pemeriksaan fisik tampak merah di mata kanan dan tampak pendarahan Sub Konjungtiva di mata kanan, namun dari akibat dari perbuatan tersebut saksi korban DIRVANDA MAULANA Pgl DIRVA masih bisa melakukan kegiatan sehari – hari, sebagaimana yang diatur dalam rumusan Pasal 352 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. |