Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa NOFRIANTONI Pgl. INOP Bin EDI KOPI selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Padang Cupak Kenagarian Lakitan Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Padang Cupak Kenagarian Lakitan Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan saat Terdakwa tidak memiliki uang yang mana Terdakwa sedang berada di rumah orang tuanya, kemudian Terdakwa pergi berjalan kaki disekitar pemukiman rumah orang tuanya dengan memabawa 1 (satu) buah kunci letter T, setelah berjalan ±200 meter timbullah niat Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih No. Pol. BA 6580 OL milik saksi Muhammad Afif Pgl. Afif yang terparkir di teras rumah saksi Muhammad Afif Pgl. Afif yang mana rumah tersebut ada pagar yang terbuat dari bambu. Selanjutnya Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T yang telah dibawa sebelumnya oleh Terdakwa sampai sepeda motor tersebut hidup, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Koto Rawang Kenagarian Lakitan Timur Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih No. Pol. BA 6580 OL adalah untuk digadaikan dan sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh Terdakwa kepada Saksi Dian Restu Illahi Pgl. Restu seharga Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih No. Pol. BA 6580 OL milik saksi Muhammad Afif Pgl. Afif mengakibatkan kerugian sekitar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana------------------------------------------------------------ |