Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2025/PN Pnn Tomi Wijaya Suci Nelvia Pgl. Via Binti Ali Basril Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 9/Pid.C/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/05/V/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Tomi Wijaya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suci Nelvia Pgl. Via Binti Ali Basril[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada dini hari Sabtu tanggal  04 Januari 2025 sekira pukul 03.00 Wib yang bertempat di kampung Timbulun kenagarian Aur Duri Surantih Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan  saksi Pgl ENDA mendatangkan batu yang telah di pesan oleh suami korban dan meletakkan atau membongkar  batu tersebut di tanah milik korban di kampung timbulun tepatnya di depan rumah tersangka Pgl VIA, yang mana sewaktu batu tersebut di datangkan atau di bongkar dilokasi kejadian tersebut didampingi oleh anak korban atas nama Pgl FAUZAN, Setelah batu tersebut selesai di bongkar selanjutnya Pgl FAUZAN pulang kerumah korban di Pasir Nan Panjang, Kenagarian Aur Duri Surantih untuk beristirahat,  selanjutnya pada pagi harinya sekitar pukul 07.30 Wib korban di beritahukan oleh saksi Pgl IBUS bahwa batu yang korban datangkan di lokasi tanah milik korban di timbulun sudah di buang oleh Pgl VIA dan di bantu  oleh seorang Perempuan lainnya akan tetapi dirinya tidak mengetahui siapa orangnya, selanjutnya di lihat batu tersebut oleh anak korban Pgl FAUZAN kelokasi kejadian dan didapati memang benar batu tersebut sudah tidak ada lagi dimana tempat batu tersebut sebelumnya di Bongkar atau di onggok, atas kejadian tersebut Korban merasa tidak senang dan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah

Pihak Dipublikasikan Ya