Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2025/PN Pnn 1.ULFAH HERNANDA, S.H
2.YUNITA KURNIASARI, S.H
DAYAT Pgl DAYAT Bin SIHEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-867/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ULFAH HERNANDA, S.H
2YUNITA KURNIASARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAYAT Pgl DAYAT Bin SIHEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Tri Susanti, S.H., Afrida Adethyani Lubis. S.H., M.H., dan Indah Zulanda, S.H.DAYAT Pgl DAYAT Bin SIHEN
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa DAYAT Pgl DAYAT Bin SIHEN pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di SPBU Ujung Air Nagari Amping Parak Kecematan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut:

Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira Pukul 16.30 Wib, pada saat terdakwa sedang dirumah dan datang Pgl NIZAM (DPO) dan meminta tolong kepada terdakwa untuk membeli Shabu kepada Pgl WIGA (DPO). Kemudian terdakwa menyanggupinya dan Pgl NIZAM (DPO) mengatakan ingin mengambil uang kerumah neneknya. Selanjutnya  Pgl NIZAM (DPO) datang Kembali kerumah terdakwa dan Pgl NIZAM (DPO) meminta tolong kepada terdakwa untuk pergi mengantarkannya kerumah neneknya. Kemudian di perjalanan Pgl NIZAM (DPO) memberikan uang sejumlah Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya setelah terdakwa mengantarkan Pgl NIZAM (DPO) kerumah neneknya, terdakwa langsung pergi menemui. Pgl WIGA (DPO) di jalan dekat pondok pesantren. Kemudian terdakwa mengatakan kepada Pgl WIGA (DPO) bahwa terdakwa ingin membeli Shabu dan. Pgl WIGA (DPO) menyanggupinya. Selanjutnya terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Pgl WIGA (DPO). Kemudian Pgl WIGA (DPO) menyuruh terdakwa untuk menunggu dan setelah Pgl WIGA (DPO) kembali Pgl WIGA (DPO) memberikan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyimpan Shabu tersebut di dalam lipatan celana terdakwa.

Bahwa Terdakwa DAYAT Pgl DAYAT Bin SIHEN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan perbuatan terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang.

Bahwa berdasarkan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Surat Laporan Pengujian Nomor 0806/NNF/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh Dewi Arni,MM NRP. 80101254 selaku Kepala Sub Bidang Narkoba, Yoga Ramadi Gusti,S.Si NRP 00121339 selaku Panim Sub Bidang Narkoba dan Abdillah Adam S,S.Si NRP 94101292 selaku Banum Subbdid Narkoba telah melakukan pengujian barang bukti dengan kesimpulan bahwa barang bukti Metamfetamina positif (+), termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 49/14351/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani SILVIRA ROZA,S.E, NIK. P. 84544 selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhannya, yaitu : 0,13(nol koma tiga belas) gram, disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa barang bukti sebanyak 0,11 (nol koma sebelas) gram untuk pembuktian dalam persidangan.

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

SUBSIDAIR:

----- Bahwa Terdakwa DAYAT Pgl DAYAT Bin SIHEN pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di SPBU Ujung Air Nagari Amping Parak Kecematan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

 

Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi jual beli narkotika Gol I jenis shabu yang beralamat di  SPBU Ujung Air Nagari Amping Parak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian Tim Satresnarkoba pada saat di lokasi melihat dua orang dengan gerak gerik mencurigakan dan diamankan salah satunya bernama sdr. DAYAT Pgl. DAYAT Bin. SIHEN yaitu terdakwa dan satu orang lagi berhasil kabur menggunakan sepeda motor. Selanjutnya dipanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening diatas rumput di dekat terdakwa ditangkap. Kemudian dihadapan saksi-saksi terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut

Bahwa Terdakwa DAYAT Pgl DAYAT Bin SIHEN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan perbuatan terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang.

Bahwa berdasarkan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Surat Laporan Pengujian Nomor 0806/NNF/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh Dewi Arni,MM NRP. 80101254 selaku Kepala Sub Bidang Narkoba, Yoga Ramadi Gusti,S.Si NRP 00121339 selaku Panim Sub Bidang Narkoba dan Abdillah Adam S,S.Si NRP 94101292 selaku Banum Subbdid Narkoba telah melakukan pengujian barang bukti dengan kesimpulan bahwa barang bukti Metamfetamina positif (+), termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 49/14351/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani SILVIRA ROZA,S.E, NIK. P. 84544 selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhannya, yaitu : 0,13(nol koma tiga belas) gram, disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa barang bukti sebanyak 0,11 (nol koma sebelas) gram untuk pembuktian dalam persidangan.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya