Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I adalah sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum Datuk Rajo Di Bnda Suku Melayu Kecik, Alang Rambah Tapan pada Nagari Koto Anau Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat;
- Menyatakan Objek Perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan perbuatan Sanir (alm) dan Tergugat yang membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Hibah Tanah tertanggal 19 Juli 2015 tanpa kesepakatan kaum adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Pernyataan Hibah Tanah tertanggal 19 Juli 2015 yang dibuat oleh Sanir (alm) dan Tergugat tanpa kesepakatan kaum Para Penggugat dan Tergugat adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang mendaftarkan objek perkara ke Badan Pertanahan Nasional Pesisir Selatan tanpa seizin Penggugat I selaku Mamak Kepala Waris dan tanpa kesepakatan kaum adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek perkara;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum banding dan atau kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo
|