Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Pnn Darsam Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Sumatera Barat Cq Kepolisian Resor Painan Cq Kepolisian Sektor Batang Kapas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Kamis, 22 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Darsam
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Sumatera Barat Cq Kepolisian Resor Painan Cq Kepolisian Sektor Batang Kapas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima Permohonan Pra Peradilan yang diajukan Oleh Pemohon;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Painan berwenang memeriksa permohonan Pemohon;

3. Menyatakan permohonan Pemohon beralasan hukum karena terdapat cacat prosedur yang dilakukan oleh Termohon dalam menetapkan status Tersangka dan Penahanan kepada Pemohon I.C Darsam;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan segala proses penyidikan yang telah berlangsung saat ini atas nama Tersangka Darsam karena telah menggunakan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Menyatakan Penetapan Tersangka kepada Pemohon I.C Darsam cacat prosedur dan harus dibatalkan;

6. Menyatakan Batal dan Tidak sah Surat Perintah Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/03/VI/2023/Reskrim tanggal 19 Juni 2023;

7. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Tersangka a/n DARSAM dari tahanan;

8. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan penetapan pembatalan status Tersangka atas nama Darsam;

9. Menghukum Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya