Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa ZEPRI ADILLA PUTRA Pgl. MAYOR Bin ADIL (Alm) selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa FAUZAN AZIMA Pgl. FAUZAN Bin ZAINUDDIN selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat pada sebuah warung di Kampung Rawang Bakung, Kenagarian Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang di lakukan oleh dua orang atau lebih di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang tidak di ketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa I pada bulan April tahun 2025 ketika Terdakwa I berbelanja di warung milik saksi Pgl. Rina di Kampung Rawang Bakung, Kenagarian Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, yang mana Terdakwa I melihat bermacam jenis rokok yang terpajang di etalase rokok warung tersebut, dan banyaknya tabung gas LPG 3 Kg, disamping itu, warung tersebut juga terlihat sepi, seketika itu timbul niat Terdakwa I untuk melakukan pencurian di warung tersebut.
- Bahwa sebelum kejadian pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB tersebut, Terdakwa I bersama Terdakwa II berada di warung dekat SMPN 3 Linggo Sari Baganti sedang bermain kartu ceki, kemudian datang orang tua bersama adik Terdakwa I, kemudian Terdakwa I langsung lari bersembunyi dikarenakan Terdakwa I telah menggadaikan sepeda motor milik orang tuanya, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mencuri di warung Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA yang mana nantinya hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk menebus sepeda motor orang tua Terdakwa I dan Terdakwa II menyetujuinya, lalu para Terdakwa pergi ke warung Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA menggunakan sepeda motor Honda merk Scoopy warna hitam-merah milik Terdakwa II.
- Sesampainya Para Terdakwa di warung milik Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA tersebut, Terdakwa II berhenti di pingir jalan sambil melihat situasi dan menunggu Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mencoba masuk ke dalam rumah Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA dengan cara memanjat tiang rumah Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA dan masuk dari atas genteng rumah lalu meniti jalan di atas genteng, kemudian Terdakwa I turun dan sampai di dalam rumah Saksi Pgl. RINA, saat itu Terdakwa I melihat di sekitar rumah terdapat beberapa kunci di atas meja ruang tamu lalu mengambilnya, kemudian Terdakwa I keluar dari rumah Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA dengan cara memanjat dinding tempat Terdakwa I masuk semula, setelah keluar dari rumah tersebut, Terdakwa I langsung berjalan menuju warung milik Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA dengan jarak ± 5 (lima) meter dari rumah Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA, kemudian Terdakwa I masuk ke warung dengan menggunakan kunci yang diambil dari dalam rumah Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA, setelah pintu warung tersebut terbuka, Terdakwa I mengambil berbagai jenis rokok ada di etalase yang terdiri dari 1 (Satu) bungkus rokok surya gudang garam 12 Filter kretek cigarates, 4 (empat) bungkus rokok surya gudang garam 16 Filter kretek cigarates, 1 (satu) bungkus rokok Class Mild, 12 (dua belas) bungkus rokok sampoerna mild 12 laser mild kretek, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild 16 laser mild kretek, 1 (satu) bungkus rokok ON BOLD mild 20 Filter Kretek, 4 (empat) bungkus rokok OK BOLD, 2 (dua) bungkus rokok gudang garam internasional, 4 (empat) bungkus rokok TITAN BOLD, 4 (empat) bungkus rokok LIVE biru, 2 (dua) bungkus rokok COFFE stik, dan 1 (satu) kaleng rokok Gudang ragam 50 filter krertek tersebut dan dimasukkan ke dalam karung plastik yang telah Terdakwa I ambil pada saat masuk warung, di saat itu Terdakwa ZEPRI ADILLA PUTRA Pgl. MAYOR Bin ADIL (Alm) melihat ada kaleng roti NISSIN yang berisikan uang sebanyak ±Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa ZEPRI ADILLA PUTRA Pgl. MAYOR Bin ADIL (Alm) masukkan ke dalam karung, serta mengambil tabung gas LPG 3 Kg (kilogram), lalu membawa barang-barang tersebut pergi dari warung bersama dengan Terdakwa II yang telah menunggu Terdakwa I sebelumnya.
- Bahwa dari hasil curian tersebut Terdakwa I mendapatkan uang sekitar Rp.720.000,-(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), sedangkan Terdakwa II mendapatkan uang sekitar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa barang-barang milik Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA adalah untuk dijualnya.
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa izin mengambil uang dan barang milik Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA, mengakibatkan kerugian terhadap Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa ZEPRI ADILLA PUTRA Pgl. MAYOR Bin ADIL (Alm) selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa FAUZAN AZIMA Pgl. FAUZAN Bin ZAINUDDIN selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat pada sebuah warung di Kampung Rawang Bakung, Kenagarian Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa I pada bulan April tahun 2025 ketika Terdakwa I berbelanja di warung milik saksi Pgl. Rina di Kampung Rawang Bakung, Kenagarian Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, yang mana Terdakwa I melihat bermacam jenis rokok yang terpajang di etalase rokok warung tersebut, dan banyaknya tabung gas LPG 3 Kg, disamping itu, warung tersebut juga terlihat sepi, seketika itu timbul niat Terdakwa I untuk melakukan pencurian di warung tersebut.
- Bahwa sebelum kejadian pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB tersebut, Terdakwa I bersama Terdakwa II berada di warung dekat SMPN 3 Linggo Sari Baganti sedang bermain kartu ceki, kemudian datang orang tua bersama adik Terdakwa I, kemudian Terdakwa I langsung lari bersembunyi dikarenakan Terdakwa I telah menggadaikan sepeda motor milik orang tuanya, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mencuri di warung Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA yang mana nantinya hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk menebus sepeda motor orang tua Terdakwa I dan Terdakwa II menyetujuinya, lalu para Terdakwa pergi ke warung Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA menggunakan sepeda motor Honda merk Scoopy warna hitam-merah milik Terdakwa II.
- Sesampainya Para Terdakwa di warung milik Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA tersebut, Terdakwa II berhenti di pingir jalan sambil melihat situasi dan menunggu Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mencoba masuk ke dalam rumah Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA dengan cara memanjat tiang rumah Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA dan masuk dari atas genteng rumah lalu meniti jalan di atas genteng, kemudian Terdakwa I turun dan sampai di dalam rumah Saksi Pgl. RINA, saat itu Terdakwa I melihat di sekitar rumah terdapat beberapa kunci di atas meja ruang tamu lalu mengambilnya, kemudian Terdakwa I keluar dari rumah Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA dengan cara memanjat dinding tempat Terdakwa I masuk semula, setelah keluar dari rumah tersebut, Terdakwa I langsung berjalan menuju warung milik Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA dengan jarak ± 5 (lima) meter dari rumah Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA, kemudian Terdakwa I masuk ke warung dengan menggunakan kunci yang diambil dari dalam rumah Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA, setelah pintu warung tersebut terbuka, Terdakwa I mengambil berbagai jenis rokok ada di etalase yang terdiri dari 1 (Satu) bungkus rokok surya gudang garam 12 Filter kretek cigarates, 4 (empat) bungkus rokok surya gudang garam 16 Filter kretek cigarates, 1 (satu) bungkus rokok Class Mild, 12 (dua belas) bungkus rokok sampoerna mild 12 laser mild kretek, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild 16 laser mild kretek, 1 (satu) bungkus rokok ON BOLD mild 20 Filter Kretek, 4 (empat) bungkus rokok OK BOLD, 2 (dua) bungkus rokok gudang garam internasional, 4 (empat) bungkus rokok TITAN BOLD, 4 (empat) bungkus rokok LIVE biru, 2 (dua) bungkus rokok COFFE stik, dan 1 (satu) kaleng rokok Gudang ragam 50 filter krertek tersebut dan dimasukkan ke dalam karung plastik yang telah Terdakwa I ambil pada saat masuk warung, di saat itu Terdakwa ZEPRI ADILLA PUTRA Pgl. MAYOR Bin ADIL (Alm) melihat ada kaleng roti NISSIN yang berisikan uang sebanyak ±Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa ZEPRI ADILLA PUTRA Pgl. MAYOR Bin ADIL (Alm) masukkan ke dalam karung, serta mengambil tabung gas LPG 3 Kg (kilogram), lalu membawa barang-barang tersebut pergi dari warung bersama dengan Terdakwa II yang telah menunggu Terdakwa I sebelumnya.
- Bahwa dari hasil curian tersebut Terdakwa I mendapatkan uang sekitar Rp.720.000,-(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), sedangkan Terdakwa II mendapatkan uang sekitar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa barang-barang milik Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA adalah untuk dijualnya.
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa izin mengambil uang dan barang milik Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA, mengakibatkan kerugian terhadap Saksi RINA MARIANA Pgl. RINA sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------- |