Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat;
- Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) kepada penggugat sebesar Rp. 188.639.084,- (SERATUS DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN PULUH EMPAT) yang terdiri dari pokok sebesar Rp.139.042.000,- (SERATUS TIGA PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT PULUH DUA RIBU) ditambah bunga sebesar Rp.48.155.986,- (EMPAT PULUH DELAPAN JUTA SERATUS LIMA PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp.1.441.098,- (SATU JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU SEMBILAN PULUH DELAPAN) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh para tergugat dijual melalui perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan unutk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conversatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No.212 atas nama ZURNALIS berikut bangunan yang berdiri diatasnya
|