Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Pnn REGINA GUSYE SESKAMEDIA Robby Fernandes Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REGINA GUSYE SESKAMEDIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI SUSANTI, SHREGINA GUSYE SESKAMEDIA
Tergugat
NoNama
1Robby Fernandes
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIRUL JAFNIRobby Fernandes
2GUSNI YENTI PUTRIRobby Fernandes
3IRWAN NEVADARobby Fernandes
Turut Tergugat
NoNama
1Ujang Iskandar, S.E, S.H, M.kn,.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tindakan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  • Menyatakan sah perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 06 Tanggal 15 Agustus 2017;
  • Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 716/Kenagarian Salido dengan Surat Ukur tanggal 3 Februari 2016 Nomor 714/Sago Salido/2016, yang berada di bawah penguasaan Turut Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat atas perbuatannya untuk mengganti biaya kerugian Materil maupun Kerugian Immateriil adalah sebagai berikut:
    • Kerugian materil keuntungan 2 unit rumah yang sudah dibangun oleh Penggugat masing-masing Rp. 32.500.000 X 2 = Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
    • Kerugian Immateril Dengan tidak bisanya Tergugat melaksanakan perjanjian kerjasama ini mengakibatkan kerugian terhadap penggugat dimana apabila lahan/tanah milik penggugat sudah di tanami atau dibangun bangunan komersil tentu Penggugat sudah mendapat hasil atau keuntungan meskipun hal tersebut tidak dapat di ukur dengan uang, namun untuk membuat jelas gugatan ini dan mempunyai prinsip tujuan hukum yang benar dan mempunyai rasa keadilan yang Tinggi maka kerugian di kalkulasikan dari kerugian Immateril yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah);
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bij Vooraraad) meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak