Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2025/PN Pnn PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H. 1.DAPIT TANJUNG Pgl DAPIT Bin DARMAWAN (Alm)
2.TOMI ADE SYAHPUTRA Pgl. TOMI BIN JARMALIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 114/Pid.B/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–595/L.3.19.8/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAPIT TANJUNG Pgl DAPIT Bin DARMAWAN (Alm)[Penahanan]
2TOMI ADE SYAHPUTRA Pgl. TOMI BIN JARMALIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I DAPIT TANJUNG Pgl. DAPIT Bin DARMAWAN (Alm) bersama Terdakwa II TOMI ADE SYAHPUTRA Pgl. TOMI Bin JARMALIS pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di tepi sungai di Kampung Muara Kandis Nagari Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----

  • Berawal pada hari selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Saksi Korban Jet Supriadi sedang berada di atas sampan sedang mencari ikan di tengah laut pada saat itu, Saksi Korban berada di sampan yang sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Saksi Korban tidak sengaja menyenggol tudung tutup kepala Terdakwa II, lalu Terdakwa II langsung memukul disekitar bagian alat kelamin Saksi Korban dengan tangan kanannya, namun mengenai tudung tutup kepala Saksi Korban yang sedang korban pegang dengan posisi berada di sekitar kemaluan Saksi Korban, setelah itu Saksi Korban berbicara kepada Tersangka II, “LAI SABANA ANG KO, ELOK-ELOK ANG LAH” (ada betul kamu ni?) dan Terdakwa II menjawab “PANTEK AMAK ANG” (Umpatan Kotor) kemudian datang kakak Terdakwa II yaitu Terdakwa I dan berbicara kepada Saksi Korban “NDAK ADO ANG HARGAI DEN STEK ALA DE” (tidak ada kamu hargai saya sedikitpun ya?), kemudian Saksi Korban menjawab “APO GUNO ANG DEN HARGAI” (apa gunanya kamu saya hargai?), kemudian disambung oleh Saksi Korban “DI TAPI SE BEKO WAK SALASAIAN LAI”(di pinggir saja kita selesaikan).
  • Selanjutnya sekitar pukul 12.30 WIB setelah sampai di tepi sungai, Saksi Korban langsung bertanya kepada Terdakwa I “BAKPO KA BASALASAIN MASALAH TU” (bagaimana menyelesaikan masalah itu?), kemudian Terdakwa I menjawab “DEN NDAK SURANG DO, DEN BADUO” (saya tidak sendiri, saya berdua), kemudian Saksi Korban menjawab “SUMBARANG LA, BADUO- BADUO LA” (sembaranglah, berdua-berdualah), kemudian Terdakwa I menjawab “LA KASITU TAMPEK LANGANG TU A” (kesana, tempat yang sepi itu), kemudian Saksi Korban menjawab “LA JADI” (oke jadi), dan Saksi Korban pun langsung jalan pergi ke tempat yang dituju tersebut. Pada saat Saksi Korban sedang diperjalanan menuju lokasi yang dituju tersebut, Terdakwa I langsung memukul Saksi Korban dengan cara meninju korban dari belakang yang disusul oleh Terdakwa II.
  • Bahwa para Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban yaitu dengan cara Terdakwa I memukul korban dengan meninju Saksi Korban dari belakang, namun korban dapat menghindar, kemudian Terdakwa II langsung menendang korban sambil melompat, dan Terdakwa II langsung memegang Saksi Korban hingga terjatuh ke tanah, bahkan sampai terguling kedalam sungai, kemudian Terdakwa I langsung meninju dengan tangan kanannya dan mengenai mata Saksi Korban bagian sebelah kiri, yang mengakibatkan mata Saksi Korban berdarah di bagian dalam, hingga mengakibatkan penglihatan mata sebelah kiri korban menjadi kabur, kemudian datang Saksi Pgl. YOSEN melerai Saksi Korban.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Puskesmas Air Haji Nomor: 800.055 / Kepeg / HCAH/ III / 2025, Tanggal 26 Maret 2025, yang ditandatangani oleh dr. LILA SARI, NIP: 19850202 201407 2 001 dengan Kesimpulan:

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh delapan tahun ditemukan trauma akibat kekerasan tumpul dan menyebabkan penyakit dan menimbulkan halangan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I DAPIT TANJUNG Pgl. DAPIT Bin DARMAWAN (Alm) bersama Terdakwa II TOMI ADE SYAHPUTRA Pgl. TOMI Bin JARMALIS pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di tepi sungai di Kampung Muara Kandis Nagari Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Saksi Korban Jet Supriadi sedang berada di atas sampan sedang mencari ikan di tengah laut pada saat itu, Saksi Korban berada di sampan yang sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Saksi Korban tidak sengaja menyenggol tudung tutup kepala Terdakwa II, lalu Terdakwa II langsung memukul disekitar bagian alat kelamin Saksi Korban dengan tangan kanannya, namun mengenai tudung tutup kepala Saksi Korban yang sedang korban pegang dengan posisi berada di sekitar kemaluan Saksi Korban, setelah itu Saksi Korban berbicara kepada Tersangka II, “LAI SABANA ANG KO, ELOK-ELOK ANG LAH” (ada betul kamu ni?) dan Terdakwa II menjawab “PANTEK AMAK ANG” (Umpatan Kotor) kemudian datang kakak Terdakwa II yaitu Terdakwa I dan berbicara kepada Saksi Korban “NDAK ADO ANG HARGAI DEN STEK ALA DE” (tidak ada kamu hargai saya sedikitpun ya?), kemudian Saksi Korban menjawab “APO GUNO ANG DEN HARGAI” (apa gunanya kamu saya hargai?), kemudian disambung oleh Saksi Korban “DI TAPI SE BEKO WAK SALASAIAN LAI”(di pinggir saja kita selesaikan).
  • Selanjutnya sekitar pukul 12.30 WIB setelah sampai di tepi sungai, Saksi Korban langsung bertanya kepada Terdakwa I “BAKPO KA BASALASAIN MASALAH TU” (bagaimana menyelesaikan masalah itu?), kemudian Terdakwa I menjawab “DEN NDAK SURANG DO, DEN BADUO” (saya tidak sendiri, saya berdua), kemudian Saksi Korban menjawab “SUMBARANG LA, BADUO- BADUO LA” (sembaranglah, berdua-berdualah), kemudian Terdakwa I menjawab “LA KASITU TAMPEK LANGANG TU A” (kesana, tempat yang sepi itu), kemudian Saksi Korban menjawab “LA JADI” (oke jadi), dan Saksi Korban pun langsung jalan pergi ke tempat yang dituju tersebut. Pada saat Saksi Korban sedang diperjalanan menuju lokasi yang dituju tersebut, Terdakwa I langsung memukul Saksi Korban dengan cara meninju korban dari belakang yang disusul oleh Terdakwa II.
  • Bahwa para Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban yaitu dengan cara Terdakwa I memukul korban dengan meninju Saksi Korban dari belakang, namun korban dapat menghindar, kemudian Terdakwa II langsung menendang korban sambil melompat, dan Terdakwa II langsung memegang Saksi Korban hingga terjatuh ke tanah, bahkan sampai terguling kedalam sungai, kemudian Terdakwa I langsung meninju dengan tangan kanannya dan mengenai mata Saksi Korban bagian sebelah kiri, yang mengakibatkan mata Saksi Korban berdarah di bagian dalam, hingga mengakibatkan penglihatan mata sebelah kiri korban menjadi kabur, kemudian datang Saksi Pgl. YOSEN melerai Saksi Korban.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Puskesmas Air Haji Nomor: 800.055 / Kepeg / HCAH/ III / 2025, Tanggal 26 Maret 2025, yang ditandatangani oleh dr. LILA SARI, NIP: 19850202 201407 2 001 dengan Kesimpulan:

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh delapan tahun ditemukan trauma akibat kekerasan tumpul dan menyebabkan penyakit dan menimbulkan halangan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya