Dakwaan |
---------- Pada pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 10.40 Wib bertempat di Kabun Bunga Pasang III Nagari Bunga Pasang Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan diketahui adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Tersangka YURDIATI Pgl TATI Binti BAHRUN terhadap Sdr. GERHANA MANTOS Pgl UJANG dengan cara berkata “INYO MANYIBUAKKAN ANAK DEN MANDI (DIA MENGINTIP ANAK SAYA MANDI)” sambil menunjuk ke arah Sdr. GERHANA MANTOS Pgl UJANG yang sedang berdiri di arah atas jalan depan rumahnya dengan jarak 15 (lima belas) meter, sehingga akibat dari dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Tersangka YURDIATI Pgl TATI Binti BAHRUN, Sdr. GERHANA MANTOS Pgl UJANG merasa tidak senang, sebagaimana yang diatur dalam rumusan Pasal 315 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------- |