Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Permohonan Penggantian Tahun Kelahiran LINUS SAPUTRA ZANDOTO yang ada pada Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1301090107520042 tertulis tanggal lahir 08-08-1978, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 08-05-2025, dan dalam Kartu Keluarga Nomor : 1301092009070014 tertulis tanggal lahir 08-08-1978 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 06-05-2025 Atas nama LINUS SAPUTRA ZANDOTO menjadi LINUS SAPUTRA ZANDOTO Lahir Tanggal 08-08-1968;
- Menyatakan Sah Bukti-bukti pemohon berupa, Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1301090107520042 tertulis tanggal lahir 08-08-1978, Kartu Keluarga Nomor : 1301092009070014 tertulis tanggal lahir 08-08-1978, Formulir Pendaftaran Jemaat Lahir tanggal 08-08-1968 yang diketahui oleh EFERTUS LATA Sebagai Gembala Jemaat GEREJA BETHEL INDONESIA Kota Padang;
- Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan setelah menerima Salinan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Painan dalam hal ini dapat dijadikan dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan yang mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1301090107520042 tertulis tanggal lahir 08-08-1978, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 08-05-2025, dan dalam Kartu Keluarga Nomor : 1301092009070014 tertulis tanggal lahir 08-08-1978 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 06-05-2025 Atas nama LINUS SAPUTRA ZANDOTO, untuk mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk Baru dan Kartu Keluarga Baru Atas Nama LINUS SAPUTRA ZANDOTO AVA lahir tanggal 08-08-1968 (seribu Sembilan ratus enam puluh delapan);;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|