Dakwaan |
Pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wib Sewaktu korban pulang dari ladang menunggui durian dengan menggunakan sepeda motor sewaktu itu korban telah masuk kejalan gang menuju rumah korban, tiba-tiba datang dari samping Kanan Korban Pgl IMAS sambil berlari dan menendang korban, yang mengenai kaki korban sebelah Kanan dan mengakibatkan korban beserta sepeda motor korban terjatuh ke samping Kiri, yang mana sepeda motor tersebut menghimpit kaki korban, dan sewaktu korban akan berdiri selanjutnya datang anak dari Pgl IMAS atas nama Pgl HAMDA langsung menendang korban, yang mengenai telingah korban sebelah kiri, selanjutnya korban berdiri dan datang orang melerai korban. Dan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Dokter Puskesmas Surantih Atas Nama dr. ARDA NENTIS dengan nomor : 800/2021/PKM-SRTH-2024 Pada tanggal 20 Mei 2024 dengan Hasil Pemeriksaan : Bagian kepala : Telinga kiri, pada daun telinga luar terdapat luka memar ukuran 4 Cm, depan telinga luar terdapat luka memar ukuran 2 Cm , Anggota gerak bawah : Kaki kiri,10 cm dari lutut kaki kiri terdapat luka lecet ukuran 7 cm, punggung kaki kiri terdapat luka lecet ukuran 2 cm. Dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan luar laki-laki berumur 36 tahun tersebut ditemukan luka memar di daun telinga luar dan luka lecet pada kaki kiri dan punggung kaki akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/Pencaharian. -----------------------------------------------------
Setelah dilakukan rangkaian penyidikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hasil Visum Et Repertum (VER) dan keterangan tersangka terungkap fakta-fakta sebagai berikut : ----
- Bahwa saksi Korban JONI Pgl JONI bin PITIT menerangkan : -----------------------------
- Korban menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan yang korban maksud tersebut diatas terjadi pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kampung Kayu Gadang Kenagarian Koto Nan Tigo Utara Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.
- Bahwa Yang menjadi korban dari tindak pidana penganiayaan yang korban maksud tersebut diatas yaitu korban sendiri atas nama Pgl JONI.
- Bahwa orang yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap diri korban tersebut yaitu:
- Nama Pgl. IMAS , Umur sekitar 45 Tahun, Suku Caniago, Pekerjaan Tani, Alamat Kayu Gadang , Kenagarian Koto Nan Tigo Utara Surantih, Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan; ---------------
- Pgl HAMDA, sekitar 22 Tahun, Jambak, Petani, Kayu Gadang Kenagarian Koto Nan Tigo Utara Surantih, Kecamatan Sutera.--------
- Sebabnya di karenakan Pgl IMAS sakit hati kepada korban, di karenakan korban membeli durian dari langganan Pgl IMAS tersebut;
- Sewaktu korban pulang dari ladang menunggui durian dengan menggunakan sepeda motor sewaktu itu korban telah masuk kejalan gang menuju rumah korban, tiba-tiba datang dari samping kiri Korban Pgl IMAS sambil berlari dan menendang korban, yang mengenai kaki korban sebelah kiri dan mengakibatkan korban beserta sepeda motor korban terjatuh, yang mana sepeda motor tersebut menghimpit kaki korban, dan sewaktu korban akan berdiri selanjutnya datang anak dari Pgl IMAS atas nama Pgl HAMDA langsung menendang korban, yang mengenai telingah korban sebelah kiri, selanjutnya korban berdiri dan datang orang melerai korban;
- Tujuannya yaitu agar korban berhenti membeli durian kepada langganannya tersebut;
- Sewaktu korban dipukul oleh Pgl IMAS tersebut posisi korban yaitu sedang mengendarai sepeda motor, sedangkan Pgl IMAS berada di samping kiri korban dengan jarak sekitar 1 meter, sedangkan posisi Pgl HAMDA sewaktu melakukan pemukulan terhadap diri korban tersebut yaitu berada di depan korban, dengan jarak sekitar 1 meter;
- Sewaktu korban dipukul oleh Pgl IMAS tersebut posisi korban yaitu sedang mengendarai sepeda motor, sedangkan Pgl IMAS berada di samping kiri korban dengan jarak sekitar 1 meter, sedangkan posisi Pgl HAMDA sewaktu melakukan pemukulan terhadap diri korban tersebut yaitu berada di depan korban, dengan jarak sekitar 1 meter;
- Bahwa saksi PISTA MAYENI Pgl PISTA Binti DARMILIS menerangkan : ----------------
- Saksi menjelaskan bahwa Bahwa pada dini hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di kampung Kayu gadang, Kenagarian Koto Nan Tigo Utara Surantih, Kecamatan Sutera . Yang mana Sewaktu suami saksi pulang dari ladang menunggui durian dengan menggunakan sepeda motor sewaktu itu saksi langsung keluar rumah yang mana suami saksi Pgl JONI telah masuk kejalan gang menuju rumah saksi, tiba-tiba datang dari samping kiri Suami Saksi Pgl IMAS sambil berlari dan menendang suami saksi tersebut, yang mengenai kakinya dan mengakibatkan suami saksi beserta sepeda motornya terjatuh, yang mana sepeda motor tersebut menghimpit kaki suami saksi tersebut, dan sewaktu suami saksi akan berdiri selanjutnya datang anak dari Pgl IMAS atas nama Pgl HAMDA langsung menendang suami saksi, yang mengenai telingah sebelah kiri, selanjutnya suami saksi berdiri dan di situ datang Pgl RIYAN melerainya;
- Saksi menjelaskan Cara terlapor melakukan tindak pidana penganiayaan Sewaktu suami saksi pulang dari ladang menunggui durian dengan menggunakan sepeda motor sewaktu itu saksi langsung keluar rumah yang mana suami saksi Pgl JONI telah masuk kejalan gang menuju rumah saksi, tiba-tiba datang dari samping kiri Suami Saksi Pgl JONI Pgl IMAS sambil berlari dan menendang suami saksi tersebut, yang mengenai kakinya dan mengakibatkan suami saksi beserta sepeda motornya terjatuh, yang mana sepeda motor tersebut menghimpit kaki suami saksi tersebut, dan sewaktu suami saksi akan berdiri selanjutnya datang anak dari Pgl IMAS atas nama Pgl HAMDA langsung menendang suami saksi, yang mengenai telingah sebelah kiri, selanjutnya suami saksi berdiri dan datang orang melerainya;
- Saksi menjelaskan Jarak saksi melihat sewaktu terlapor Pgl IMAS yang di bantu oleh anaknya Pgl HAMDA Sekitar 5 (lima) meter.
- Bahwa saksi AMINA Pgl AMAI Binti SUDIN menerangkan : ----------------------------------
- Saksi menjelaskan kronologis kejadian Penganiayan Bahwa pada dini hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di kampung Kayu gadang, Kenagarian Koto Nan Tigo Utara Surantih, Kecamatan Sutera . Yang mana Sewaktu itu saksi lagi tidur, selanjutnya di bagunkan oleh anak saksi Pgl PISTA, mak jago mak, tolong mak, bang joni di bae dek urang tu mak, Artinya Bangun mak, tolong mak, bang Joni di pukul orang, yang mana mendengar kabar tersebut selanjutnya saksi bangun dan saksi lihat Pgl JONI sudah ada di dalam rumah, yang mana sewaktu itu saksi lihat kaki Pgl JONI tersebut terdapat luka lecet. dan setelah situasi tenang selanjutnya saksi kembali tidur dan tidak ada mengetahui apa-apa lagi;
- Saksi menjelaskan Cara terlapor Pgl IMAS dan Pgl HAMDA saat melakukan pemukulan Saksi tidak mengetahuinya, karena saksi tidak ada melihat langsung kejadian tersebut.
- Bahwa keterangan Tersangka MASRIL Pgl IMAS Bin BUSTAMI menerangkan : -----
- Cara terlapor Pgl IMAS melakukan Penganiayaan terhadap Pgl JONI yaitu dengan cara memukul Pgl JONI dengan menggunakan sendal;
- Terlapor menjelaskan alat yang digunakan yaitu berupa sendal Leper;
- Terlapor menjelaskan bahwa sebelum terlapor memukul korban terlapor terlebih dahulu menghentikan korban;
- Selain memukul tersebut terlapor tidak ada melakukan pemukulan dengan cara lain terhadap diri korban;
- Bagian diri korban yang dipukul oleh terlapor yaitu dengan korban sebelah kanan;
- Sebab terlapor memukul korban yaitu disebabkan oleh korban Pgl JONi yaitu telah membeli durian kepada langganan Terlapor;
- Tujuan terlapor melakukan pemukulan terhadap korban yaitu untuk memberikan pengajaran terhadap korban;
- Terlapor menjelaskan sewaktu terlapor memukul korban, terlapor dalam keadaan sadar dan sudah dalam keadaan emosi.
- Bahwa keterangan Tersangka SUKRI HAMDANI Pgl HAMDA Bin MASRIL menerangkan : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebab terlapor memukul Pgl JONI yaitu dikarenakan Pgl JONI bertengkar dengan ayah terlapor;
- Tujuan terlapor yaitu membantu ayah terlapor Pgl IMAS yang sedang bertengkar dengan Pgl JONI;
- Terlapor menjelaskan bahwa cara terlapor melakukan pemukulan terhadap Pgl JONI yaitu dengan cara menendang Pgl JONI dengan mengguakan kaki kanan;
- Terlapor menendang Pgl JONI sebanyak 1 (satu) kali;
- Cara terlapor menendang Pgl JONI tersebut yaitu sambil berlari;
- Jarak terlapor menendang korban Pgl JONI yaitu sekitar 1 (meter);
- Posisi antara korban Pgl JONI dengan terlapor Pgl HAMDA yaitu Pgl JONI sedang diatas sepeda motor, sedangkan terlapor sedang berdiri;
- Terlapor menjelaskan bahwa yang ditendang oleh terlapor tersebut adalah sepeda motor korban Pgl JONI yaitu dibagian kepala Sepeda Motor korban, yang mengkibatkan Pgl PONi terjatuh bersamaan sepeda motor miliknya;
- Selain terlapor Pgl HAMDA melakukan pemukulan terhadap korban Pgl JONI, orang lainyang ikut yaitu ayah terlapor Pgl IMAS;
- Terlapor Pgl HAMDA sengaja memukul korban Pgl JONI;
- Terlapor Pgl HAMDA menjelaskan bahwa terlapor tidak ada menggunakan alat sewaktu memukul korban Pgl JONI tersebut.
Pasal 352 Ayat 1 KUH. Pidana. |