Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2023/PN Pnn 1.Yar Bakhtiar
2.Afnida
1.Syaprijal ( Pgl Pijan)
2.Rosmanidar Pgl. Apuak
3.Asnidar Pgl. Celuik
4.Misnaryati (Pgl Iyet)
5.Nurmanis ( Pgl Mani)
6.Ides
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yar Bakhtiar
2Afnida
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI PUTRA MULYA, S.HYar Bakhtiar
2ADI PUTRA MULYA, S.HAfnida
3ANGGUN SEPTIANI. S.HYar Bakhtiar
4ANGGUN SEPTIANI. S.HAfnida
5Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS.Yar Bakhtiar
6Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS.Afnida
Tergugat
NoNama
1Syaprijal ( Pgl Pijan)
2Rosmanidar Pgl. Apuak
3Asnidar Pgl. Celuik
4Misnaryati (Pgl Iyet)
5Nurmanis ( Pgl Mani)
6Ides
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kasad
2Hamdan Rambe
3Kumar
4Lidia Pgl Ia
5Candra Pgl. Can
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan Penggugat 1 adalah mamak kepala waris dalam kaum para penggugat Suku Panai Teratak Tempatih dibawah Payung Panji M.T Datuak Rajo Bagindo;
  • Menyatakan objek perkara dalam perkara ini  yakni

Tumpak 1 ( Satu ):

Berupa tanah kering/tanah perumahan yang terletak di Dikampung Teratak Tempatih Kenagarian teratak Tempatih IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, dengan batas sepadan yakni

Sebelah Utara berbatas dengan tanah perumahan iris, Tahah permuhan Nuraini, Sekolah SDN. No. 10 Teratak Tempatih

Sebelah Selatan Berbatas dengan palak guru hasan,  Tanah kaum puih Suku Caniago, tanah permuhan Ides, tanah perumahan Saiful dan idan

Sebelah Timur Berbatas dengan perumahan Nuraini,Jalan Teratak Tempatih

Sebelah Barat berbatas dengan Batang Air;

Tumpak 2 ( Dua):

Berupa tanah perladangan/tanah parak terletak di air surau kampung Teratak Tempatih Kenagarian teratak Tempatih IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, dengan batas sepadang

Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hj. Farida/ H. Ajwar

Sebelah Selatan  Berbatas Suku Jambak Bakaruddin

Sebelah Timur Berbatas dengan Panungkek Aziz/Erdawati

Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Pusako Siti Bainar;

Tumpak 3 (Tiga):

Berupa sebidang tanah kering (munggu gadang) yang teletak Di kampung Teratak Tempatih Kenagarian teratak Tempatih IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, yang berbatas sepadan:

Sebelah Selatan dengan tanah perumahan Rumah Yurnelis kaum Alin suku sikumbang,

Sebelah Utara dengan Pusako Suku Caniago

Sebelah timur dengan sawah kawan ini juga(milik kaum penggugat)

Sebelah barat dengan sawah kawan ini juga(milik kaum penggugat)

Tumpak 4 (Empat):

Berupa sebidang tanah kering (munggu Ketek) yang terletak di kampung Teratak Tempatih Kenagarian teratak Tempatih IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, berbatas sepadan dengan:

Sebelah barat dengan kawan tanah ini juga(milik kaum penggugat yang sekarang tergadai ke enek/emi)

Sebelah Timur dengan tanah kawan ini juga (milik kaum penggugat yang sekarang tergadai ke Bataruddin)

Sebelah selatan dengan Pusako Angku Ranang (Yurnelis)

Sebelah utara dengan Pusako Suku Caniago (Apuang)

Tumpak 5 (Lima):

Berupa tanah basah/sawah sebanyak 3 piring sawah (yang terletak di kampung Teratak Tempatih Kenagarian teratak Tempatih IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, b, dengan batas sepadan

Sebelah Utara berbatas dengan sawah buatan Apuang kaum suku caniago

Sebelah Selatan Berbatas dengan sawah pusako Alin/Yurnalis, tanah sawah kaum para penggugat yang sekarang tergadai ke Subur dan dibaliknya tanah sawah buatan Idan suku Sikumbang

Sebelah Timur Berbatas dengan sawah kaum penggugat, tanah sawah Jeran

Sebelah Barat berbatas dengan banda air(tali air) dan Tanah munggu/tanah milik kaum penggugat/Objek perkara tumpak 3

Tumpak 6 (Enam):

Berupa tanah basah/sawah sebanyak ±4 piring sawah (2 piring besar dan 2 piring kecil) yang terletak di Sawah Talao Kampung Palo Banda Nagari Lubuk Nyiur IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, dengan batas sepadan

Sebelah Utara berbatas dengan sawah Iyan/Sami suku Jambak dan tanah Suku Caniago

Sebelah Selatan Berbatas dengan sawah buatan aam/isap suku Caniago

Sebelah Timur Berbatas dengan banda (tali air) dan sawah kaum penggugat

Sebelah Barat berbatas dengan sawah Rival/inan suku caniago,tali air (bandar cacing)

Adalah hak milik kaum para penggugat 

  • Menyatakan objek perkara dalam perkara ini adalah harta pusako tinggi kaum para penggugat;
  • Menyatakan apa yang dilakukan diobjek perkara tumpak 1 oleh Tergugt1, 2, 3 dan 4 yang menguasai dengan menggarap, mengusahinya dan mendirikan dua bangunan rumah permanen, dimana 1 unit rumah dibangun oleh Tergugat 2 ( Rosmanidar Pgl Apuak) bersama Tergugat 4, Turut Tergugat 2) dan satu unit bangunan rumah lagi dibangun oleh tergugat 3 bersama turut tergugat 1 tanpa sepengetahuan dan si izin dari kaum para pengugat merupakan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan perbuatan yang dilakukan tanpa sizin dan sepengatahuan dari para penggugat terhadap objek perkara tumpak 2 oleh Tergugat 5 dan 6 dengan cara mengelola, menggarap, mengusahinya dan menebang/merambah pohon karet dan pohon prudktif lainnya merupakan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan penguasaan yang dilakukan oleh Tergugat 2 tehadap objek perara tumpak 3 dan 4 dengan cara menggarap, mengusahahinya, mengelolanya tanpa izin dan sepengatahuan dari kaum para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan apa yang dilakukan oleh Tergugat 3 dengan tidak mau menyerahkan objek perkara tumpak 5 dengan telah dibayar gadainya, mengakibatkan menimbulkan kerugian pada kaum para penggugat dengan tidak dapat dikelola dan diusahi lagi objek perkara tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 3 menguasai dengan cara menggarap, mengelola dan mengusahi objek perkara tumpak 5 adalah tanpa izin dan sepengathuan dari para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum ;
  • Menyatakan apa yang dilakukan oleh tergugat 2 dengan tidak mau menyerahkan kembali tanah hak milik kaum para penggugat (objek perkara tumpak 6)yang tergadai dengan telah dipulangkan gadainya mengakibatnya hilangnya tanah hak milik kaum para penggugat dan tidak dapat di olah, digarap dan diusahakan lagi merupakan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan perbuatan yang dilakukan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang tidak mau keluar di objek perkara dengan carah menyerahkan dan meninggalkan objek perkara, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  • Menghukum tergugat 2 untuk menerima tebusan gadaian atas tanah objek perkara tumpak 6  dari para Pengugat sebesar 40 (empat puluh) karung padi Zukat Kampung;
  • Menghukum Tergugat 2 untuk menyerahkan dan mengembalikan objek perkara tumpak 6 kepada Para penggugat dalam keadaan bebas dan tanpa syarat apapun juga dan bebas dari pada hak orang lain yang di perdapat darinya, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya;
  • Menghukum Tergugat 3 untuk menyerahkan dan mengembalikan objek perkara tumpak 5 kepada para penggugat tanpa syarat apapun juga dan bebas dari pada hak orang lain yang di perdapat darinya, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya;
  • Menghukum Tergugat 2 untuk menyerahkan dan mengembalikan tehadap objek perara tumpak 3 dan 4 kepada Para penggugat tanpa syarat apapun juga dan bebas dari pada hak orang lain yang di perdapat darinya, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya;
  • Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun juga dan bebas dari pada hak orang lain yang di perdapat darinya, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya;
  • Menghukum para Tergugat ataupun pihak lain yang memperoleh hak dari Tergugat untuk meninggalkan dan menyerahkan objek perkara tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa adanya gangguan dari pihak manapun;
  • Memerintahkan para Tergugat dan Para turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Jika apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak