1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 108.822.866,- ( SERATUS DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 11.082.571,- ( SEBELAS JUTA DELAPAN PULUH DUA RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 97.740.295,- ( SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |