Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2025/PN Pnn PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H. JAFRIL Pgl. IJAP Bin UJANG M. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 157/Pid.B/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–810/L.3.19.8/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAFRIL Pgl. IJAP Bin UJANG M.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa JAFRIL Pgl. IJAP Bin UJANG M selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Pabrik ES CV SALSABILA di Tarok Gadang Kenagarian Lakitan Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Pabrik ES CV SALSABILA di Tarok Gadang Kenagarian Lakitan Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, sebelumnya sempat ada perdebatan antara Saksi Korban Jeprianto dengan Saksi M. Fahmi Ikhsan Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban Jeprianto bahwasanya anak gadis Saksi Korban Jeprianto bernama bisa ditiduri , namun Saksi Korban Jeprianto tidak menanggapinya.
  • Pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira Pukul 10.00 WIB, saat Terdakwa sedang bekerja di pabrik es bersama Saksi Korban Jeprianto, Saksi M. Fahmi Ikhsan, Saksi Yogi Prima Zola, Saksi Azwar Roza, dan Saksi Dafa Putra Utama, kemudian Saksi M. Fahmi Ikhsan menyapa Saksi Korban Jeprianto dengan sebutan “Pak Tuo” (calon mertua), Saksi Korban Jeprianto menjawab “alah ma Fahmi jangan diulangi cerita yang kapatang lai” (sudahlah fahmi jangan diulangi lagi cerita yang kemarin), setelah terjadi adu mulut antara Saksi Korban Jeprianto dengan Saksi M. Fahmi Ikhsan, Terdakwa berkata kepada Saksi Korban Jeprianto “ang dak buliah mode tu, awak bagara-gara awak bacampu disiko” (kamu tidak boleh seperti itu, kita Cuma bercanda, lagian kita bercampur disini), dijawab oleh Saksi Korban Jeprianto “waang dak babanak do” (kamu tidak punya otak), mendengar Terdakwa dikatakan tidak punya otak oleh Saksi Korban Jeprianto, Terdakwa emosi dan langsung memukul pipi Saksi Korban Jeprianto menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan Saksi Korban Jeprianto terjatuh sehingga kepala Saksi Korban Jeprianto terbentur ke bagian bak mobil Mitsubishi sampai mengeluarkan darah.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Nomor: 272/RHS/VKES/2025 tanggal 15 Mei 2025 ditanda tangani oleh dr. Resta Margaretta telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap korban JEPRIANTO:

Keadaan Lokal

  • Kepala                                       : bengkak kepala sebelah kiri
  • Muka                                         : luka robek dikening kiri ukuran ½ cm

                                                   Luka robek ditelinga samping kiri

  • Leher                                         : tidak ada tanda kekerasan
  • Punggung                                  : tidak ada tanda kekerasan
  • Dada                                         : tidak ada tanda kekerasan
  • Perut                                         : tidak ada tanda kekerasan
  • Kemaluan                                  : tidak ada tanda kekerasan
  • Anggota Gerak Atas (Tangan)     : tidak ada tanda kekerasan
  • Anggota Gerak Bawah (Kaki)      : tidak ada tanda kekerasan

dengan kesimpulan :

Keadaan korban disebabkan oleh trauma tumpul.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya