INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G.S/2023/PN Pnn | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batang Kapas | 1.Ratna Dewi 2.Yanti Susanti |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2023/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 294.603.382,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 294.603.382,- ( DUA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA ENAM RATUS TIGA RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 229.444.300,- ( DUA RATUS DUA PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS ) ditambah bunga sebesar 49.743.492,- ( EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. 15.415.590,- ( LIMA BELAS JUTA EMPAT RATUS LIMA BELAS RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 00090 atas nama Yanti susanti berikut bangunan yang berdiri di atasnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |