Dakwaan |
Dakwaan
KESATU :
Bahwa Terdakwa NALDI PUTRA (Nakhoda kapal KM. BA 01) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 07.25 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 bertempat pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negera Republik Indonesia (WPPNRI-572) di Perairan Pasir Ganting Kab. Pesisir Selatan pada posisi 2° 01’ 47.69” S – 100° 48’ 44.10” E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakaukan percobaan dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------
- Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa selaku Nahkoda KM BA 01 dengan menggunakan kapal KM BA 01 berangkat dari pelabuhan Air Haji Nagari Air Haji Barat Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan dengan tujuan melakukan penangkapan ikan di peraian silaut Kabupaten Pesisir Selatan bersama 3 (tiga) orang Anak Buah Kapal (ABK) yang bernama Usman, Yhos Hendra Putra dan Firdaus dengan membawa alat tangkap dan perbekalan.
- Kemudian sekira pukul 13.00 Wib kapal yang di Nahkodai terdakwa sampai di Perairan Silaut mengalami kerusakan mesin, sehingga tidak bisa melakukan kegiatan penangkapan ikan, dan kemudian terdakwa menghubungi Kapal KM BA 02 untuk meinta pertolongan dan kemudian Kapal KM BA 02 datang ke lokasi Kapal KM BA 01 yang di Nahkodai Terdakwa untuk kemudian Kapal KM BA 02 Menarik Kapal KM BA 01 yang mengalami kerusakan mesin dengan tujuan kembali ke pelabuhan di Muara Haji.
- Bahwa pada pukul 20,00 Wib kemudian Kapal KM BA 02 yang menarik Kapal KM BA 01 berisitirahat di sekitar perairan Indrapura, dan keesokan harinya pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025 pukul 07.00 Wib, Kapal KM BA 02 melanjutkan perjalanan menarik Kapal KM BA 01 dengan tujuan ke pelabuhan di Muara Haji, kemudian pada pukul 07.10 Wib kapal Patroli KP.ANEMON yang merupakan Kapal Pengawas Perikanan dari Kementrian Kelauatan dan Perikanan Republik Indonesia sedang melakukan kegiatan Patroli melihat Kapal KM BA 02 menarik Kapal KM BA 01 dan kemudian mendekati Kapal KM BA 02 yang menarik Kapal KM BA 01 untuk menghentikan kapal tersebut pada pada pukul 07.25 Wib pada posisi 2° 01’ 47.69” S – 100° 48’ 44.10” E dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal KM BA 01, saksi BENI ASBA PUTRA dan saksi BAYU ADE PUTRA yang merupakan petugas dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang melakukan pemeriksaan Terhadap Kapal KM BA 01 yang di Nahkodai terdakwa, dan Terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM BA 01 tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dari pemerintah Republik Indonesia yaitu Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Laik Operasi (SLO), Surat Ijin Berlayar (SIB) dan Surat Keterangan Aktivasi Transmiter, kemudian Kapal KM BA 01 dibawa (ad hock) ke pelabuhan Samudera Bungus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan keterangan Ahli JULI ADHA, S.Tr.Pi, legalitas/ dokumen dan surat yang harus dimiliki sebuah kapal penangkap ikan adalah Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Laik Operasi (SLO), Surat Ijin Berlayar (SIB) dan Surat Keterangan Aktivasi Transmiter sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 14 tahun 2011 tentang Usaha Perikanan tangkap pada Bab II Pasal 3.
Perbuatan Terdakwa NALDI PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa NALDI PUTRA (Nakhoda kapal KM. BA 01) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 07.25 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 bertempat pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negera Republik Indonesia (WPPNRI-572) di Perairan Pasir Ganting Kab. Pesisir Selatan pada posisi 2° 01’ 47.69” S – 100° 48’ 44.10” E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/ atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa selaku Nahkoda KM BA 01 dengan menggunakan kapal KM BA 01 berangkat dari pelabuhan Air Haji Nagari Air Haji Barat Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan dengan tujuan melakukan penangkapan ikan di peraian silaut Kabupaten Pesisir Selatan bersama 3 (tiga) orang Anak Buah Kapal (ABK) yang bernama Usman, Yhos Hendra Putra dan Firdaus dengan membawa alat tangkap berupa 1 (satu) set jaring trawl.
- Kemudian sekira pukul 13.00 Wib kapal yang di Nahkodai terdakwa sampai di Perairan Silaut mengalami kerusakan mesin, sehingga tidak bisa melakukan kegiatan penangkapan ikan, dan kemudian terdakwa menghubungi Kapal KM BA 02 untuk meinta pertolongan dan kemudian Kapal KM BA 02 datang ke lokasi Kapal KM BA 01 yang di Nahkodai Terdakwa untuk kemudian Kapal KM BA 02 Menarik Kapal KM BA 01 yang mengalami kerusakan mesin dengan tujuan kembali ke pelabuhan di Muara Haji.
- Bahwa pada pukul 20,00 Wib kemudian Kapal KM BA 02 yang menarik Kapal KM BA 01 berisitirahat di sekitar perairan Indrapura, dan keesokan harinya pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025 pukul 07.00 Wib, Kapal KM BA 02 melanjutkan perjalanan menarik Kapal KM BA 01 dengan tujuan ke pelabuhan di Muara Haji, kemudian pada pukul 07.10 Wib kapal Patroli KP.ANEMON yang merupakan Kapal Pengawas Perikanan dari Kementrian Kelauatan dan Perikanan Republik Indonesia sedang melakukan kegiatan Patroli melihat Kapal KM BA 02 menarik Kapal KM BA 01 dan kemudian mendekati Kapal KM BA 02 yang menarik Kapal KM BA 01 untuk menghentikan kapal tersebut pada pada pukul 07.25 Wib pada posisi 2° 01’ 47.69” S – 100° 48’ 44.10” E dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM BA 01, saksi BENI ASBA PUTRA dan saksi BAYU ADE PUTRA yang merupakan petugas dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang melakukan pemeriksaan Terhadap Kapal KM BA 01 yang di Nahkodai terdakwa, menemukan 1 (satu) set jaring trawl yang dibawa oleh kapal KM BA 01, kemudian Kapal KM BA 01 dibawa (ad hock) ke pelabuhan Samudera Bungus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan keterangan Ahli JULI ADHA, S.Tr.Pi kapal KM BA 01 memiliki bobot 10 GT dan alat tangkap yang dimiliki oleh kapal KM BA 01 merupakan alat tangkap Jaring Hela Dasar yang dikenal dengan trawl/ Lampara Dasar dan alat tangkap tersebut tidak sesuai dengan PERMEN KP Nomor 36 tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat.
- Berdasarkan keterangan Ahli JULI ADHA, S.Tr.Pi perbuatan terdakwa yang melakukan penangkapan dengan menggunakan trawl akibatnya dapat mengganggu dan merusak konservasi jenis ikan dan konservasi genetic ikan..
Perbuatan Terdakwa NALDI PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.-------------------------------------------------------------- |