Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
99/Pid.Sus/2025/PN Pnn | 1.JUNAIDI, SH, MH 2.ULFAH HERNANDA, S.H |
ALDI PERNANDO Pgl ALDI Bin ZAINI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 99/Pid.Sus/2025/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-989/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan Primair ------- Bahwa Terdakwa ALDI PERNANDO Pgl ALDI Bin ZAINI sekalu perentara pembeli dan JEPRIADI SYAHPUTRA Pgl IJEP selaku Penjual (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat dekat kuburan di pinggir jalan di Labuhan Tanjak, Nagari Air Haji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
------- Awalnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang bekerja di sebuah pabrik es, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Saksi Pgl PACAU melalui chat whassap dan mengatakan tolong bantu dia untuk membeli shabu dan Terdakwa menjawab, Terdakwa tidak ada shabu, lalu Saksi Pgl PACAU tetap minta tolong kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab tunggu dulu nanti coba Terdakwa tanya sama Saksi IJEP, apakah ada shabu atau tidak dan setelah itu Terdakwa kembali melanjutkan pekerjaannya; ------ Sekira pukul 15.00 wib Terdakwa menghubungi Saksi Pgl IJEP dan menanyakan apakah ada shabu dan Saksi Pgl IJEP menjawab ada, kemudian Terdakwa mengatakan tolong bantu bang, Terdakwa mau membeli shabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Saksi Pgl IJEP menyanggupinya dan mengatakan untuk menjemput shabu tersebut ke rumahnya; ------- Setelah itu Terdakwa kembali menghubungi Saksi Pgl PACAU dan mengatakan bahwa shabu tersebut ada, kemudian Terdakwa menanyakan mana uangnya dan Saksi Pgl PACAU menyuruh Terdakwa untuk menjemput uang tersebut ke sebuah lokasi dekat kuburan di pinggir jalan di Labuhan Tanjak, Nagari Air Haji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut dan mengambil uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Saksi Pgl PACAU sambil mengatakan untuk menunggu Terdakwa disana; ------- Setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung menuju ke rumah Saksi Pgl IJEP dan Saksi Pgl IJEP sudah menunggu dirumahnya, kemudian Terdakwa menanyakan mana shabunya bang dan Saksi Pgl IJEP menyerahkan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan Terdakwa mengatakan ini uangnya bang sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kekurangannya sebanyak Rp. 50.000,- nanti malam Terdakwa ganti dan Saksi Pgl IJEP menyetujuinya, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Pgl IJEP dirumahnya; ------- Selanjutnya Terdakwa pergi ke sebuah pondok yang berlokasi di Labuhan Tanbjak, dan setibanya di tempat tersebut Terdakwa mengambil sedikit shabu tersebut lalu Terdakwa pakai/hisap; ------- Sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa langsung menuju ke tempat awal Terdakwa bertemu dengan Saksi Pgl PACAU dan sesampainya disana Terdakwa langsung menghampiri Saksi Pgl PACAU dan memperlihatkan shabu, kemudian pada saat Terdakwa akan memberikan shabu tersebut, Terdakwa langsung diamankan dan ternyata Saksi Pgl PACAU tersebut adalah aparat kepolisian yang menyamar; ------- Kemudian datang beberapa orang dari rekan Saksi Pgl PACAU diantaranya Saksi Pgl DANIL dan salah seorang dari aparat kepolisian tersebut mengatakan darimana Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari Saksi Pgl IJEP, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran dan berhasil mengamankan Saksi IJEP dirumahnya; ------- Setelah Terdakwa dan Saksi IJEP diamankan dan ditangkap salah seorang aparat kepolisian memanggil saksi umum yakni Saksi Pgl FEBY dan Saksi Pgl JON guna menyaksikan proses penangkapan Terdakwa dan Saksi Pgl IJEP dan pada saat itu Saksi Pgl IJEP mengakui semua perbuatanya, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi umum dibawa kembali ke lokasi awal Terdakwa ditangkap; ------- Sesampainya disana salah seorang dari aparat kepolisian menanyakan kepada Terdakwa pada saat Terdakwa ditangkap apakah ada ditemukan shabu dan Terdakwa menjawab ada, dimana ditemukan dan Terdakwa jawab ditangan kanan Terdakwa, berapa banyaknya Terdakwa jawab 1 (satu) paket, apakah itu memang shabu dan Terdakwa jawab iya dan siapa pemilik shabu tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa shabu tersebut adalah milik dan dalam penguasaan Terdakwa, selain itu pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 6232 IA sebagai sarana transportasi untuk melakukan pembelian shabu dan 1 (satu) unit handphone merek oppo warna biru sebagai sarana komunikasi dalam rangka pembelian shabu, setelah itu Terdakwa beserta dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pesisir selatan guna proses lebih lanjut; ------- Bahwa Terdakwa sudah sering membeli shabu kepada Saksi Pgl IJEP dan Terdakwa tidak ingat lagi berapa kali Terdakwa membeli shabu tersebut kepada Saksi Pgl IJEP karena Terdakwa sudah sering membeli shabu dan setiap membeli shabu Terdakwa selalu membelinya kepada Saksi Pgl IJEP dan Terdakwa membeli shabu ke Saksi Pgl IJEP dengan mengharapkan keuntungan berupa uang serta pemakaian shabu secara gratis; ------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 17 April 2025 yang ditandatangani Pengelola UPC Pegadaian Painan dengan Hasil Penimbangan terlampir. Hasil Pemeriksaan Barang-Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket kecil Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan klip bening Total berat 0,2 (Nol koma dua) gram dan disisihkan untuk BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram, 1 (satu) berkas Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1258/NNF/2025 tertanggal 23 April 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka ALDI PERNANDO Pgl ALDI Bin ZAINI berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengadung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut : 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009; ------- Bahwa terdakwa ALDI PERNANDO Pgl ALDI Bin ZAINI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana tersebut di atas, tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan Terdakwa ALDI PERNANDO Pgl ALDI Bin ZAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair ------- Bahwa terdakwa ALDI PERNANDO Pgl ALDI Bin ZAINI pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat dekat kuburan di pinggir jalan di Labuhan Tanjak, Nagari Air Haji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
------- Awalnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang bekerja di sebuah pabrik es, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Saksi Pgl PACAU melalui chat whassap dan mengatakan tolong bantu dia untuk membeli shabu dan Terdakwa menjawab, Terdakwa tidak ada shabu, lalu Saksi Pgl PACAU tetap minta tolong kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab tunggu dulu nanti coba Terdakwa tanya sama Saksi IJEP, apakah ada shabu atau tidak dan setelah itu Terdakwa kembali melanjutkan pekerjaannya; ------ Sekira pukul 15.00 wib Terdakwa menghubungi Saksi Pgl IJEP dan menanyakan apakah ada shabu dan Saksi Pgl IJEP menjawab ada, kemudian Terdakwa mengatakan tolong bantu bang, Terdakwa mau membeli shabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Saksi Pgl IJEP menyanggupinya dan mengatakan untuk menjemput shabu tersebut ke rumahnya; ------- Setelah itu Terdakwa kembali menghubungi Saksi Pgl PACAU dan mengatakan bahwa shabu tersebut ada, kemudian Terdakwa menanyakan mana uangnya dan Saksi Pgl PACAU menyuruh Terdakwa untuk menjemput uang tersebut ke sebuah lokasi dekat kuburan di pinggir jalan di Labuhan Tanjak, Nagari Air Haji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut dan mengambil uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Saksi Pgl PACAU sambil mengatakan untuk menunggu Terdakwa disana; ------- Setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung menuju ke rumah Saksi Pgl IJEP dan Saksi Pgl IJEP sudah menunggu dirumahnya, kemudian Terdakwa menanyakan mana shabunya bang dan Saksi Pgl IJEP menyerahkan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan Terdakwa mengatakan ini uangnya bang sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kekurangannya sebanyak Rp. 50.000,- nanti malam Terdakwa ganti dan Saksi Pgl IJEP menyetujuinya, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Pgl IJEP dirumahnya; ------- Sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa langsung menuju ke tempat awal Terdakwa bertemu dengan Saksi Pgl PACAU dan sesampainya disana Terdakwa langsung menghampiri Saksi Pgl PACAU dan memperlihatkan shabu yang Terdakwa simpan ditangannya, kemudian pada saat Terdakwa akan memberikan shabu tersebut, Terdakwa langsung diamankan dan ternyata Saksi Pgl PACAU tersebut adalah aparat kepolisian yang menyamar; ------- Kemudian datang beberapa orang dari rekan Saksi Pgl PACAU diantaranya Saksi Pgl DANIL dan salah seorang dari aparat kepolisian tersebut mengatakan darimana Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari Saksi Pgl IJEP, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran dan berhasil mengamankan Saksi IJEP dirumahnya; ------- Setelah Terdakwa dan Saksi IJEP diamankan dan ditangkap salah seorang aparat kepolisian memanggil saksi umum yakni Saksi Pgl FEBY dan Saksi Pgl JON guna menyaksikan proses penangkapan Terdakwa dan Saksi Pgl IJEP dan pada saat itu Saksi Pgl IJEP mengakui semua perbuatanya, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi umum dibawa kembali ke lokasi awal Terdakwa ditangkap; ------- Sesampainya disana salah seorang dari aparat kepolisian menanyakan kepada Terdakwa pada saat Terdakwa ditangkap apakah ada ditemukan shabu dan Terdakwa menjawab ada, dimana ditemukan dan Terdakwa jawab disimpan ditangan kanan Terdakwa, berapa banyaknya Terdakwa jawab 1 (satu) paket, apakah itu memang shabu dan Terdakwa jawab iya dan siapa pemilik shabu tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa shabu tersebut adalah milik dan dalam penguasaan Terdakwa, selain itu pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 6232 IA sebagai sarana transportasi untuk melakukan pembelian shabu dan 1 (satu) unit handphone merek oppo warna biru sebagai sarana komunikasi dalam rangka pembelian shabu, setelah itu Terdakwa beserta dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pesisir selatan guna proses lebih lanjut; ------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 17 April 2025 yang ditandatangani Pengelola UPC Pegadaian Painan dengan Hasil Penimbangan terlampir. Hasil Pemeriksaan Barang-Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket kecil Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan klip bening Total berat 0,2 (Nol koma dua) gram dan disisihkan untuk BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram, 1 (satu) berkas Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1258/NNF/2025 tertanggal 23 April 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka ALDI PERNANDO Pgl ALDI Bin ZAINI berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengadung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut : 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009; ------- Bahwa terdakwa ALDI PERNANDO Pgl ALDI Bin ZAINI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu sebagaimana tersebut di atas, tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan Terdakwa ALDI PERNANDO Pgl ALDI Bin ZAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |