Dakwaan |
Dakwaan
KESATU :
Bahwa Terdakwa SYAFRIANTO (Nakhoda kapal KM. BA 02) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 07.26 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Perairan Pasir Ganting Kab. Pesisir Selatan pada posisi 2° 01’ 47.60” S – 100° 48’ 43.05” E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaiman dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 19.10 WIB saksi HERIA NANDA PUTRA dan saksi BENI ASBA PUTRA (petugas Pengawas Perikanan) berangkat dengan menggunakan kapal KP. ANEMON untuk melakukan Patroli Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kab. Pesisir Selatan dari Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus menuju Perairan Kabupaten Pesisir Selatan. Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 pukul 05.00 WIB KP. ANEMON berlayar menuju Perairan Air Haji, pada saat mengawasi keadaan sekitar dengan menggunakan teropong saksi melihat Kapal Penangkap Ikan KM. BA 02 yang berjarak sekitar 1 mil dari KP. ANEMON. Selanjutnya KP. ANEMON langsung bergerak mendekati kapal tersebut. Sekira pukul 07.26 WIB pada posisi 2° 01’ 47.60” S – 100° 48’ 43.05” E KP ANEMON berhasil menghentikan kapal KM. BA 02 yang dinakhodai oleh terdakwa SYAFRIANTO yang sedang menggandeng kapal penangkap Ikan KM. BA 01 yang sedang rusak. Selanjutnya saksi HERIA NANDA PUTRA dan saksi BENI ASBA PUTRA melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan alat tangkap KM. BA 02 tersebut. Pada saat pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa alat tangkap yang berada di kapal ada 3 (tiga) jenis yakni 1 (satu) trawl, 1 (satu) set Jaring Milenium dan 21 gulung pancing serta ikan hasil tangkapan sekitar ± 100 kg. Kemudian petugas menanyakan dokumen kapal kepada terdakwa dan terdakwa tidak bisa memperlihatkan dokumen tersebut. Selanjutnya terdakwa dan semua barang bukti dibawa ke Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa ikan hasil tangkapan seberat ± 100 kg merupakan hasil tangkapan KM BA 02 selama 3 (tiga) hari dan terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan trawl sebanyak 3 kali dan jaring milenium sebanyak 5 kali.
- Berdasarkan keterangan Ahli JULI ADHA, S.Tr.Pi, legalitas/ dokumen dan surat yang harus dimiliki sebuah kapal penangkap ikan adalah Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Laik Operasi (SLO), Surat Ijin Berlayar (SIB) dan Surat Keterangan Aktivasi Transmiter sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 14 tahun 2011 tentang Usaha Perikanan tangkap pada Bab II Pasal 3.
Perbuatan Terdakwa SYAFRIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa SYAFRIANTO (Nakhoda kapal KM. BA 02) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 07.26 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Perairan Pasir Ganting Kab. Pesisir Selatan pada posisi 2° 01’ 47.60” S – 100° 48’ 43.05” E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/ atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa SYAFRIANTO selaku Nakhoda kapal KM. BA 02 dan beberapa orang anak buah kapal mulai berlayar dari Muara Air Haji, Nagari Air haji Barat, Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pesisir Selatan menuju laut. Setelah 5 jam perjalanan atau sekira 30 mil dari tangkahan KM BA 02 sampai di Lokasi penangkapan. Kemudian terdakwa dan anak buah kapal mulai melakukan penangkapan ikan dari jam 15.00 WIB sampai 17.00 WIB menggunakan pukat trawl dengan cara menjatuhkan jaring dikedalaman sekitar 20 meter kemudian menjatuhkan 2 (dua) buah papan otherboat sampai ke dasar perairan dan tali pukat diikat disebelah kiri dan kanan kapal, kemudian ditarik dengan kapal KM BA 02 selama 3 jam dengan kecepatan ±2,8 Knot, setelah itu pukat ditarik secara manual ke atas kapal untuk mengambil hasil tangkapan. Selanjutnya para anak buah kapal memilih atau sortir menurut jenis ikan dan dimasukkan ke dalam fiber/palka. Kemudian pada pukul 20.00 WIB sampai 00.00 WIB kapal BA 02 menurunkan jaring milenium. Selanjutnya penangkapan ikan dilanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sebanyak 2 dengan menggunakan pukat trawl dan jaring sebanyak 4 kali. Kemudian keesokkan harinya KM BA 02 juga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan trawl sebanyak 2 kali. Pada siang harinya KM BA 02 menarik KM BA 01 karena mesin kapal tersebut rusak. Setelah sampai di Perairan Inderapura terdakwa dan anak buah kapal istirahat. Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB KM BA 02 bergerak menuju air haji namun tidak lama kemudian sekira pukul 07.26 WIB pada posisi 2° 01’ 47.60” S – 100° 48’ 43.05” E kapal KM. BA 02 yang dinakhodai oleh terdakwa SYAFRIANTO dihentikan oleh KP ANEMON milik DIRJEN PSDKP. Selanjutnya saksi HERIA NANDA PUTRA dan saksi BENI ASBA PUTRA (petugas pengawas perairan PSDKP) melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan alat tangkap KM. BA 02 tersebut. Pada saat pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa alat tangkap yang berada di kapal ada 3 (tiga) jenis yakni 1 (satu) trawl, 1 (satu) set Jaring Milenium dan 21 gulung pancing serta ikan hasil tangkapan sekitar ± 100 kg. Kemudian petugas menanyakan dokumen kapal kepada terdakwa dan terdakwa tidak bisa memperlihatkan dokumen tersebut. Selanjutnya terdakwa dan semua barang bukti dibawa ke Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus untuk diperiksa lebih lanjut.
- Berdasarkan keterangan Ahli JULI ADHA, S.Tr.Pi kapal KM BA 02 memiliki bobot 12 GT dan alat tangkap yang dimiliki oleh kapal KM BA 02 merupakan alat tangkap Jaring Hela Dasar yang dikenal dengan trawl/ Lampara Dasar dan alat tangkap tersebut tidak sesuai dengan PERMEN KP Nomor 36 tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat.
- Berdasarkan keterangan Ahli JULI ADHA, S.Tr.Pi perbuatan terdakwa yang melakukan penangkapan dengan menggunakan trawl akibatnya dapat mengganggu dan merusak konservasi jenis ikan dan konservasi genetic ikan..
Perbuatan Terdakwa SYAFRIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.-------------------------------------------------------------------------------- |