| Dakwaan | 
				Dakwaan : 
PRIMAIR 
  
------Bahwa terdakwa AZLAN Pgl. ALAN Bin UJANG. S , pada hari selasa 10 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Pasar Surantih Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berweanang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan 1” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
 - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Pasar Surantih Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan Sdr. PUNGKY menghubungi terdakwa melalui handphone dan menawarkan untuk bekerja dengannya dan terdakwa mengiyakannya. Kemudian Sdr. Pgl PUNGKY menyuruh terdakwa untuk mencari uang Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)  namun terdakwa tidak menyanggupinya. Beberapa saat kemudian ada orang yang ingin membeli Shabu kepada terdakwa senilai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. PUNGKY bahwa bahwa terdakwa mempunyai uang Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) namun Sdr. PUNGKY menyuruh terdakwa untuk mencari uang tambahan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), namun terdakwa tidak mendapat uang tersebut dan orang yang ingin membeli Shabu kepada terdakwa membatalkannya dan mengambil uangnya kembali.
 
 - Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 juni sekiranya pukul 00.30 terdakwa sedang duduk Bersama Sdr. ADRIAN dan Sdr. ADRIAN mengatakan mempunyai uang Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menghubungi sdr. PUNGKY dan Sdr. PUNGKY untuk membeli shabu, lalu Sdr. PUNGKY menyuruh terdakwa untuk mengirimkan uangnya terlebih dahulu melalui aplikasi DANA dan Sdr. PUNGKY mengatakan memberikan terdakwa ½ kantong shabu seharga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutya Sdr. PUNGKY mengirimkan lokasi untuk pengambilan shabu di Ujung Aia Lengayang kemudian terdakwa pergi bersama Sdr. ADRIAN untuk mengambil shabu menggunakan sepeda motor SCOOPY warna merah milik teman Sdr. ADRIAN. Lalu setelah mendapatkan shabu tersebut, tterdakwa menyisihkan shabu seharga yang dibeli oleh Sdr. ADRIAN dan menyerahkannya kepada Sdr. ADRIAN, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya.
 
 
  
 - Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 pukul 02.45. di rumah terdakwa di Pasar Surantih Nagari Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, terdakwa menghubungi Sdr. NACA (DPO) dengan tujuan untuk menjual shabu dan Sdr. NACA mengatakan bahwa ianya memiliki uang sejumlah Rp80.000, (delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menyuruh Sdr. NACA menjemput shabu tersebut ke rumah terdakwa. Lalu sesampainya Sdr. NACA di rumah terdakwa, kemudian terdakwa melemparkan 2 (dua) paket kecil Narkotika Golongan 1 jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan kertas timah rokok lewat jendela ke tanah, lalu terdakwa pergi ke luar rumah untuk mengambil uang pembelian shabu tersebut. Ketika terdakwa keluar rumah terdakwa langsung diamankan oleh aparat kepolisian.
 
 
  
 - Bahwa setelah aparat kepolisian memanggil saksi Yoyon Syah Putra Pgl Yoyon dan saksi Haji Masri Pgl Haji untuk menyaksikan penggeledahan dan penangkapan maka didapatkan hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan kertas timah rokok yang ditemukan di atas tanah dekat terdakwa ditangkap, 1 (satu) paket sedang narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan tisu warna putih yang ditemukan di dalam lemari kamar terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung warna hitam yang ditemukan di tangan sebelah kanan terdakwa. Kemudian dihadapan saksisaksi tersebut aparat kepolisian menanyakan kepada terdakwa apa itu dan terdakwa menjawab itu Shabu. 
 
 
  
 - Bahwa apabila ada orang yang ingin membeli shabu menghubungi terdakwa dan terdakwa menyanggupinya, kemudian orang tersebut pergi ke tempat terdakwa.
 
 
  
 - Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual Narkotika Gol I Jenis Shabu yaitu uang untuk belanja seharihari dan memakai Narkotika Gol I Jenis Shabu secara gratis.
 
 
  
 - Bahwa terdakwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan instansi terkait untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Gol I Jenis shabu.
 
 
  
 - Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan Nomor : 92/14351/2025 Tanggal 10 Juni 2025 dengan hasil sebagai berikut :
 
 
 
  
   | 
    Nama Barang 
    | 
   
    Jenis/Kadar 
    | 
   
    Berat 
    | 
   
  
   | 
    2 (dua) paket kecil yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip beningdibalut dengan kertas timah rokok; 
     
   1 (satu) paket sedang yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik beningdibalut dengan tisu warna putih. 
     
    | 
   
      
   Shabu 
    | 
   
      
   0,42 gram 
    | 
   
  
   | 
    Disisihkan untuk Labor Forensik Polda Riau 
     
    | 
   
      
    | 
   
    0,02 gram 
    | 
   
  
   | 
    TOTAL 
    | 
   
      
    | 
   
    0,40 gram 
    | 
   
 
 
  
 - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau NO. LAB: 2004/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 bahwa barang bukti berupa kristal putih seberat 0,02 gram disita dari tersangka AZLAN PGL ALAN BIN UJANG.S adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 
  
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
  
  
SUBSIDAIR  
            
      ----- Bahwa terdakwa AZLAN Pgl. ALAN Bin UJANG. S , pada hari selasa 10 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Pasar Surantih Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berweanang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
  
 - Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 pukul 02.45. di rumah terdakwa di Pasar Surantih Nagari Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, terdakwa menghubungi Sdr. NACA (DPO) dengan tujuan untuk menjual shabu dan Sdr. NACA mengatakan bahwa ianya memiliki uang sejumlah Rp80.000, (delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menyuruh Sdr. NACA menjemput shabu tersebut ke rumah terdakwa. Lalu sesampainya Sdr. NACA di rumah terdakwa, kemudian terdakwa melemparkan 2 (dua) paket kecil Narkotika Golongan 1 jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan kertas timah rokok lewat jendela ke tanah, lalu terdakwa pergi ke luar rumah untuk mengambil uang pembelian shabu tersebut. Ketika terdakwa keluar rumah terdakwa langsung diamankan oleh aparat kepolisian.
 
 
  
 - Bahwa setelah aparat kepolisian memanggil saksi Yoyon Syah Putra Pgl Yoyon dan saksi Haji Masri Pgl Haji untuk menyaksikan penggeledahan dan penangkapan maka didapatkan hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan kertas timah rokok yang ditemukan di atas tanah dekat terdakwa ditangkap, 1 (satu) paket sedang narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan tisu warna putih yang ditemukan di dalam lemari kamar terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung warna hitam yang ditemukan di tangan sebelah kanan terdakwa. Kemudian dihadapan saksisaksi tersebut aparat kepolisian menanyakan kepada terdakwa apa itu dan terdakwa menjawab itu Shabu. 
 
 
  
 - Bahwa apabila ada orang yang ingin membeli shabu menghubungi terdakwa dan terdakwa menyanggupinya, kemudian orang tersebut pergi ke tempat terdakwa.
 
 
  
 - Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual Narkotika Gol I Jenis Shabu yaitu uang untuk belanja seharihari dan memakai Narkotika Gol I Jenis Shabu secara gratis.
 
 
  
 - Bahwa terdakwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan instansi terkait untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Gol I Jenis shabu.
 
 
  
 - Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan Nomor : 92/14351/2025 Tanggal 10 Juni 2025 dengan hasil sebagai berikut :
 
 
 
  
   | 
    Nama Barang 
    | 
   
    Jenis/Kadar 
    | 
   
    Berat 
    | 
   
  
   | 
    2 (dua) paket kecil yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip beningdibalut dengan kertas timah rokok; 
     
   1 (satu) paket sedang yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik beningdibalut dengan tisu warna putih. 
     
    | 
   
      
   Shabu 
    | 
   
      
   0,42 gram 
    | 
   
  
   | 
    Disisihkan untuk Labor Forensik Polda Riau 
     
    | 
   
      
    | 
   
    0,02 gram 
    | 
   
  
   | 
    TOTAL 
    | 
   
      
    | 
   
    0,40 gram 
    | 
   
 
 
  
 - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau NO. LAB: 2004/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 bahwa barang bukti berupa kristal putih seberat 0,02 gram disita dari tersangka AZLAN PGL ALAN BIN UJANG.S adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  |