Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Pnn 1.MARTINA GRACIA, S.H.
2.ARISYAH PUTRA, S.H.
NOPI HENDRA Pgl. NOPI Bin SI ADIS Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB – 189 / L.3.19.8 / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARTINA GRACIA, S.H.
2ARISYAH PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOPI HENDRA Pgl. NOPI Bin SI ADIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Syafri Andoni, S.H.NOPI HENDRA Pgl. NOPI Bin SI ADIS
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

            --------- Bahwa ia terdakwa NOPI HENDRA Pgl NOPI Bin SI ADIS pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Februari 2023 pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di Kampung Baru Kelurahan Kambang Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------

 

---------- Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi yakni di bulan Februari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Kampung Baru Kelurahan Kambang Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan dimana pada saat itu Saksi ALDA WIDIA sedang berjalan kerumah neneknya, di perjalanan ketika lewat di depan rumah Terdakwa Saksi ALDA WIDIA dipanggil oleh istri Terdakwa yang bernama Saksi INEL. Saksi ALDA WIDIA pun mampir ke rumah Terdakwa dan ngobrol di teras rumahnya bersama istrinya Terdakwa. Sewaktu Saksi ALDA WIDIA ngobrol dengan Saksi INEL, Saksi INEL berkata “lai namua pacar jo laki ante?” (apakah kamu mau jadi pacar suami saya) dan saksi ALDA WIDIA jawab “ iyo” (iya). Setelah sekian lama ngobrol, Saksi INEL pergi ke rumah orang tuanya sedangkan saksi ALDA WIDIA tinggal bersama Terdakwa dirumahnya. Tak lama ada tetangga yang melihat yaitu Saksi AFRIDA yang kemudian memanggil Saksi ALDA WIDIA dengan mengatakan” kenyak lei ante tu la pai ka te me” (kemarilah kamu, tante tu sudah pergi) namun tidak dihiraukan oleh Saksi ALDA WIDIA. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi ALDA WIDIA kedalam rumahnya dengan menarik tangannya dan berkata ”kenyak duduak a” (kemarilah duduk). Terdakwa pun membawa Saksi ALDA WIDIA ke ruang tamu. ------------------------------------

 

---------- Di ruang tamu Saksi ALDA WIDIA duduk dikursi, sedangkan Terdakwa duduk disebelah saksi ALDA WIDIA. Kemudian Terdakwa memuji-muji Saksi ALDA WIDIA dengan mengatakan “ALDA cantik” sambil mengelus paha Saksi ALDA WIDIA, kemudian tangan Terdakwa naik ke atas dan meremas payudara Saksi ALDA WIDIA, setelah itu Terdakwa menggesek-gesekkan kakinya ke kemaluan Saksi ALDA WIDIA, yang mana pada saat itu Saksi ALDA WIDIA memakai celana. Lalu Saksi ALDA WIDIA dibawa ke ruang tengah yang sekaligus merupakan dapur. Dengan posisi Saksi ALDA WIDIA berdiri dan Terdakwa berdiri dihadapan Saksi ALDA WIDIA kemudian Terdakwa membuka celananya sehingga nampaklah oleh Saksi ALDA WIDIA “Ulek“ (kemaluan) Terdakwa berdiri tegak (tegang). Terdakwa membuka celana Saksi ALDA WIDIA dan menidurkannya di lantai rumahnya, dengan posisi Saksi ALDA WIDIA tidur terlentang, Terdakwa dengan posisi bertekuk lutut di lantai di hadapan saksi Terdakwa memasukkan “Ulek“ (kemaluannya/penis) tersebut kedalam lubang kemaluan Saksi ALDA WIDIA. Terdakwa menggerakkan pinggulnya maju mundur secara berulang-ulang sambil tangannya memegang kedua pundak Saksi ALDA WIDIA sampai kemaluannya mengeluarkan cairan spermanya. Setelah itu Terdakwa mencabut kemaluannya dari vagina Saksi ALDA WIDIA dan memasang kembali celananya begitu juga dengan Saksi ALDA WIDIApun memasang celananya. Setelah itu Terdakwa berkata ke Saksi ALDA WIDIA ”jan kecek an ka ama dak” (jangan bilang mama ya) lalu Terdakwa menyuruh Saksi ALDA WIDIA pulang kerumah.----------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No : VER/26/III/RSUD-PS/2023 tanggal 03 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mohammad Alam Patria, SpOG dengan hasil pemeriksaan :

Keadaan umum                     : Baik

Pemeriksaan Genitalis           : selaput dara : tampak luka robek lama searah jam  1,3,5,7,9.

Kesimpulan :

Seorang Perempuan umur 22 tahun datang ke RSUD dr. Muhammad Zein Painan tanggal 03 Maret 2023, sewaktu diperiksa dalam keadaan baik. Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa selaput dara tidak utuh

 

--------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Psikologi Forensik Saksi/Korban Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Terhadap Korban Perempuan Dengan Kondisi Tidak Berdaya tanggal 08 Juni 2023 oleh Nila Anggreiny, M.Psi dengan hasil pemeriksaan :

a. Kemampuan Intelektual : dari aspek kognitif, mengalami ketidakmampuan intelektual/ intellectual disability pada kategori Moderate/sedang (skala Binet) dengan IQ 40.

 

--------- Bahwa berdasarkan Asesmen Komprehensif Penyandang Disabilitas Intelektual dari Kementerian Sosial Sentra Terpadu “Kartini” tanggal 23 Agustus 2023 yang dibuat oleh Wiwit Setiyowati , AKS, MA dengan hasil pemeriksaan :

3. Kondisi Psikososial : Alda Widia adalah penyandang disabilitas intelektual sedang.

Disabilitas Intelektual merupakan keadaan fungsi intelektual dengan kecerdasan intelektual  dibawah 70 dan fungsi sosial seseorang berada dibawah normal, yang terjadi sejak lahir atau pada masa awal anak-anak sebelum usia 18 tahun, sehingga mereka mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan pada masa perkembangannya.

 

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi ALDA WIDIA trauma dan merasa tertekan serta takut keluar rumah karena adanya dugaan ancaman. -----------------

 

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Ayat (1) huruf h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual -------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

--------- Bahwa ia terdakwa NOPI HENDRA Pgl NOPI Bin SI ADIS pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Februari 2023 pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di Kampung Baru Kelurahan Kambang Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------

 

---------- Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi yakni di bulan Februari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Kampung Baru Kelurahan Kambang Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan dimana pada saat itu Saksi ALDA WIDIA sedang berjalan kerumah neneknya, di perjalanan ketika lewat di depan rumah Terdakwa Saksi ALDA WIDIA dipanggil oleh istri Terdakwa yang bernama Saksi INEL. Saksi ALDA WIDIA pun mampir ke rumah Terdakwa dan ngobrol di teras rumahnya bersama istrinya Terdakwa. Sewaktu Saksi ALDA WIDIA ngobrol dengan Saksi INEL, Saksi INEL berkata “lai namua pacar jo laki ante?” (apakah kamu mau jadi pacar suami saya) dan saksi ALDA WIDIA jawab “ iyo” (iya). Setelah sekian lama ngobrol, Saksi INEL pergi ke rumah orang tuanya sedangkan saksi ALDA WIDIA tinggal bersama Terdakwa dirumahnya. Tak lama ada tetangga yang melihat yaitu Saksi AFRIDA yang kemudian memanggil Saksi ALDA WIDIA dengan mengatakan” kenyak lei ante tu la pai ka te me” (kemarilah kamu, tante tu sudah pergi) namun tidak dihiraukan oleh Saksi ALDA WIDIA. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi ALDA WIDIA kedalam rumahnya dengan menarik tangannya dan berkata ”kenyak duduak a” (kemarilah duduk). Terdakwa pun membawa Saksi ALDA WIDIA ke ruang tamu.

 

---------- Di ruang tamu Saksi ALDA WIDIA duduk dikursi, sedangkan Terdakwa duduk disebelah saksi ALDA WIDIA. Kemudian Terdakwa memuji-muji Saksi ALDA WIDIA dengan mengatakan “ALDA cantik” sambil mengelus paha Saksi ALDA WIDIA, kemudian tangan Terdakwa naik ke atas dan meremas payudara Saksi ALDA WIDIA, setelah itu Terdakwa menggesek-gesekkan kakinya ke kemaluan Saksi ALDA WIDIA, yang mana pada saat itu Saksi ALDA WIDIA memakai celana. Lalu Saksi ALDA WIDIA dibawa ke ruang tengah yang sekaligus merupakan dapur. Dengan posisi Saksi ALDA WIDIA berdiri dan Terdakwa berdiri dihadapan Saksi ALDA WIDIA kemudian Terdakwa membuka celananya sehingga nampaklah oleh Saksi ALDA WIDIA “Ulek“ (kemaluan) Terdakwa berdiri tegak (tegang). Terdakwa membuka celana Saksi ALDA WIDIA dan menidurkannya di lantai rumahnya, dengan posisi Saksi ALDA WIDIA tidur terlentang, Terdakwa dengan posisi bertekuk lutut di lantai di hadapan saksi Terdakwa memasukkan “Ulek“ (kemaluannya/penis) tersebut kedalam lubang kemaluan Saksi ALDA WIDIA. Terdakwa menggerakkan pinggulnya maju mundur secara berulang-ulang sambil tangannya memegang kedua pundak Saksi ALDA WIDIA sampai kemaluannya mengeluarkan cairan spermanya. Setelah itu Terdakwa mencabut kemaluannya dari vagina Saksi ALDA WIDIA dan memasang kembali celananya begitu juga dengan Saksi ALDA WIDIApun memasang celananya. Setelah itu Terdakwa berkata ke Saksi ALDA WIDIA ”jan kecek an ka ama dak” (jangan bilang mama ya) lalu Terdakwa menyuruh Saksi ALDA WIDIA pulang kerumah.

--------- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No : VER/26/III/RSUD-PS/2023 tanggal 03 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mohammad Alam Patria, SpOG dengan hasil pemeriksaan :

Keadaan umum                     : Baik

Pemeriksaan Genitalis           : selaput dara : tampak luka robek lama searah jam  1,3,5,7,9.

Kesimpulan :

Seorang Perempuan umur 22 tahun datang ke RSUD dr. Muhammad Zein Painan tanggal 03 Maret 2023, sewaktu diperiksa dalam keadaan baik. Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa selaput dara tidak utuh

 

 

--------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Psikologi Forensik Saksi/Korban Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Terhadap Korban Perempuan Dengan Kondisi Tidak Berdaya tanggal 08 Juni 2023 oleh Nila Anggreiny, M.Psi dengan hasil pemeriksaan :

a. Kemampuan Intelektual : dari aspek kognitif, mengalami ketidakmampuan intelektual/ intellectual disability pada kategori Moderate/sedang (skala Binet) dengan IQ 40.

 

--------- Bahwa berdasarkan Asesmen Komprehensif Penyandang Disabilitas Intelektual dari Kementerian Sosial Sentra Terpadu “Kartini” tanggal 23 Agustus 2023 yang dibuat oleh Wiwit Setiyowati , AKS, MA dengan hasil pemeriksaan :

3. Kondisi Psikososial : Alda Widia adalah penyandang disabilitas intelektual sedang.

Disabilitas Intelektual merupakan keadaan fungsi intelektual dengan kecerdasan intelektual  dibawah 70 dan fungsi sosial seseorang berada dibawah normal, yang terjadi sejak lahir atau pada masa awal anak-anak sebelum usia 18 tahun, sehingga mereka mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan pada masa perkembangannya.

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi ALDA WIDIA trauma dan merasa tertekan serta takut keluar rumah karena adanya dugaan ancaman. -----------------

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 286 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya