| Tanggal Pendaftaran | 
				Rabu, 20 Agu. 2025 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Wanprestasi | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				21/Pdt.G/2025/PN Pnn | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Selasa, 19 Agu. 2025 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				 | 
			
			
			
						
				| Penggugat | 
				
						
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | RAHMI JASIM, S.H., M.H. | KUD TAPAN |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | PT. CITALARAS CIPTA INDONESIA |  | 2 | PT. Bank Danamon Indonesia Tbk |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
						
				 | 
			
							
					| Turut Tergugat | 
					
						| No | Nama |  | 1 | Bupati Kepala Negara Daerah Tingkat II Pesisir Selatan |  | 2 | Kepala Badan Pertanahan Nasional |  | 3 | PT. Perusahaan Pengelola Aset (PERSERO) |  
  	
					 | 
				
				
				| Kuasa Hukum Turut Tergugat | 
				
					-	
				 | 
			
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 
					0,00 | 
				
						
				| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan PENGGUGAT merupakan pengurus yang sah Koperasi Unit Desa (KUD) TAPAN;
 
 - Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Nomor 18, tertanggal 5 September 1997 antara PARA TERGUGAT dengan PENGGUGAT perihal Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pola Kemitraan Usaha/Bapak Angkat-Anak Angkat yang berlokasi di Desa Tapan, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat;
 
 - Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi karena tidak memenuhi  kewajiban  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  yaitu menyerahkan lahan kebin plasma seluas 1.280 Ha dalam jangka waktu 4 tahun sejak penandatanganan perjanjian kepada Penggugat
 
 - menyatakan Tergugat I bertanggungjawab melakukan pembayaran Kredit Koperasi Primer untuk anggota (KPPA ) kepada Tergugat II
 
 - menghukum Tergugat I untuk segera menyerahkan lahan kebun kelapa sawit Plasma seluas 1.280 Ha (serribu dua ratus delapan puluh) Ha kepada Penggugat, dengan syarat - syarat dan ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 8 dan pasal 9 perjanjian aquo
 
 - menghukum Terugagat I untuk menbayar kerugian mareteril sebesar Rp.573.132.800.000 (lima ratus tujuh puluh tiga milyar seratus tiga puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
 
 - menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) kepada Pengggugat;
 
 - menghukum Tergugat unutk membayar uang paksa (downgsom) sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh Juta rupiah) unutk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap
 
 - menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo
 
  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |