Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2025/PN Pnn 1.SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H, M.H
2.ULFAH HERNANDA, S.H
MADRIAL Pgl IYAL Bin Alm MARIUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1121 /L.3.19/SPPAPB/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H, M.H
2ULFAH HERNANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADRIAL Pgl IYAL Bin Alm MARIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair: 
------- Bahwa Terdakwa MADRIAL Pgl. IYAL bin MARIUS (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama-sama dengan Sdr. BOBY DESPRATAMA Pgl. BOBY Bin DESRIANTO (Alm) (diperiksa pada berkas perkara terpisah yang selanjutnya disebut sebagai Pgl. BOBY) pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat didalam sebuah rumah di Kampung Simpang Samudra Kenagarian Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu, berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram sebagai barang bukti di Pengadilan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, kejadian berawal ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Simpang Samudra Kenagarian Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan ada orang yang sering melakukan dugaan tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu kemudian aparat kepolisian dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Perssel yang terdiri dari 5 (lima) orang yang dipimpin oleh IPDA IMBRA, S.H. bersama dengan BRIPKA NOFRIWAL DONI, BRIPTU DANIL MUHAMMAD PUTRA, BRIGADIR GENTA MARFA UTAMA, BRIPTU ABDUL RAHMAD, dan BRIPDA RIZKY RAMADHAN melakukan penyelidikan (lidik) dan pengintaian (patroli) ke wilayah tersebut berdasarkan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat kemudian Tim menuju ke sebuah rumah yang merupakan tempat biasa dilakukannya tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut, yang diketahui sebagai rumah Pgl. BOBY dan sesampainya Tim di lokasi dimaksud kemudian Tim langsung mengintip dari belakang jendela rumah tersebut dan salah satu dari anggota Tim melihat ada orang didalam rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berjalan keluar dari kamar mandi kemudian Tim langsung bergerak masuk kedalam rumah dan melakukan penggerebekan dengan cara memanggil nama Terdakwa lalu mendekati pintu rumah dan mendobrak pintu rumah tersebut yang mana Terdakwa sedang berada di ruang tamu hendak membukakan pintu rumah dan Tim langsung mengamankan Terdakwa sementara Pgl. BOBY sedang berada didalam kamar yang kemudian juga diamankan oleh Tim lalu salah satu anggota Tim memanggil Saksi dari Perangkat Nagari dan Saksi dari masyarakat yang bernama Saksi SYAFRIZAL Pgl. RIZAL dan Saksi ASMAWATI Pgl. UPIAK untuk menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan rumah/tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa dan Pgl. BOBY dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ditemukan di lantai kamar mandi didekat sumur di rumah Pgl. BOBY, 2 (dua) pack plastik klip bening didalam lemari meja makan dan bungkusan-bungkusan plastik klip bening yang terdapat dalam kantong plastik warna kuning ditemukan didalam lemari ruang tamu di rumah Pgl. BOBY yang merupakan milik Terdakwa yang Terdakwa bawa ke rumah Pgl. BOBY pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB yang diletakkan sendiri oleh Terdakwa di rumah Pgl. BOBY yang digunakan oleh Terdakwa untuk membagi-bagi Shabu menjadi beberapa paket Shabu untuk memudahkan Terdakwa pada saat akan menggunakan Shabu bersama-sama dengan Pgl. BOBY, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan/pipet, 1 (satu) buah kotak rokok merek ON BOLD yang berisikan pipet-pipet yang sudah diolah, kaca pirex dan tutup botol warna biru yang digunakan oleh Terdakwa untuk memakai Shabu bersama dengan Pgl. BOBY yang ditemukan di atas lemari ruang makan yang merupakan milik Terdakwa yang Terdakwa bawa ke rumah Pgl. BOBY pada hari dan tanggal tidak ingat lagi pada bulan Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atas sepengetahuan Pgl. BOBY dan diletakkan sendiri oleh Pgl. BOBY di atas lemari ruang makan di rumah Pgl. BOBY setelah Terdakwa bersama dengan Pgl. BOBY selesai menggunakan Shabu di rumah Pgl. BOBY, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam ditemukan di atas loteng didalam kamar mandi yang merupakan milik Terdakwa yang digunakan untuk menimbang Shabu pada saat Terdakwa membagi Shabu dalam bentuk paket-paket Shabu untuk digunakan bersama dengan Pgl. BOBY, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau dan 1 (satu) unit handphone android merk REDMI warna biru ditemukan di atas meja ruang tamu yang merupakan milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi untuk menerima telepon dari orang yang ingin membeli Shabu dari Terdakwa pada hari kejadian, selembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam dompet di saku celana depan sebelah kiri Terdakwa yang merupakan uang milik Terdakwa dari hasil penjualan 1 (satu) paket Shabu yang sebelumnya Terdakwa simpan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa yang telah dijual kepada orang lain yang bernama Pgl. YUDA (DPO) pada hari kejadian yang mana Terdakwa menyuruh Pgl. BOBY untuk menyerahkan 1 (satu) paket Shabu tersebut kepada Pgl. YUDA (DPO) yang datang langsung menjemput ke samping  bagian belakang rumah Pgl. BOBY diluar pagar dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan Nomor Polisi BA 3899 GD yang sedang terparkir diluar pagar rumah Pgl. BOBY yang merupakan milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan sebagai alat transportasi ke rumah Pgl. BOBY kemudian Tim menanyakan kepada Terdakwa dan Pgl. BOBY tentang jenis dan pemilik barang bukti tersebut dihadapan Saksi umum dan dijawab oleh Terdakwa dan Pgl. BOBY bahwa barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa dan Pgl. BOBY, namun Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan di sudut kamar mandi dekat sumur di rumah Pgl. BOBY tersebut dan barang bukti yang lainnya merupakan milik Terdakwa yang Terdakwa bawa ke rumah Pgl. BOBY atas sepengetahuan Pgl. BOBY selanjutnya Terdakwa dan Pgl. BOBY beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.--------------------
  • Bahwa Terdakwa ada menjual 1 (satu) paket shabu kepada orang lain yang bernama Pgl. YUDA (DPO) seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa menyuruh Pgl. BOBY untuk mengantarkan dan menyerahkan 1 (satu) paket shabu tersebut kepada Pgl. YUDA (DPO) yang datang menjemput ke rumah Pgl. BOBY yang mana Pgl. YUDA (DPO) menunggu disamping rumah Pgl. BOBY bagian belakang diluar pagar rumah Pgl. BOBY dan setelah itu uang dari penjualan Shabu sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) diserahkan oleh Pgl BOBY kepada Terdakwa yang mana Terdakwa baru pertama kali menyuruh Pgl. BOBY untuk mengantarkan dan menyerahkan Shabu milik Terdakwa kepada pembeli dan Terdakwa juga baru pertama kali menjual shabu kepada orang lain seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).---------------------------------------
  • Bahwa uang hasil penjualan Shabu sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tersebut akan Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari tetapi Terdakwa belum sempat menggunakan uang tersebut karena Terdakwa sudah ditangkap oleh petugas kepolisian.-----------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Shabu tersebut dengan cara membeli dari Pgl. UNCU (DPO) di Gaung Kota Padang sebanyak 1 (satu) jie seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan cara Terdakwa menjemput sendiri ke Gaung Kota Padang dengan menggunakan oto hambek (mobil travel) dari Pesisir Selatan.------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dan perbuatan Terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang.----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan yang berhubungan dengan narkotika seperti tenaga ilmu pengetahuan, tenaga peneliti ataupun tenaga medis, melainkan pekerjaan Terdakwa adalah Pedagang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu pada tahun 2015 dan divonis hukuman pengadilan selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan selesai menjalani hukuman di LP Muaro Padang pada bulan Juli 2018.--------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di PT. Pegadaian (Persero) UPC Painan, yang tercantum didalam Berita Acara Hasil Penimbangan No. 024/14351/2025 tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA, S.E., NIK. P. 84544, selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhan, yaitu: 0,05 (nol koma nol lima) gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram.------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA RIAU No. LAB: 0463/NNF/2025 tanggal 13 Februari 2025 dengan nomor barang bukti 0669/2025/NNF didapatkan hasil pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair:
------- Bahwa Terdakwa MADRIAL Pgl. IYAL bin MARIUS (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama-sama dengan Sdr. BOBY DESPRATAMA Pgl. BOBY Bin DESRIANTO (Alm) (diperiksa pada berkas perkara terpisah yang selanjutnya disebut sebagai Pgl. BOBY) pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat didalam rumah Sdr. BOBY DESPRATAMA Pgl. BOBY Bin DESRIANTO (Alm) di Kampung Simpang Samudra Kenagarian Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu, berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram sebagai barang bukti di Pengadilan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, kejadian berawal ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Simpang Samudra Kenagarian Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan ada orang yang sering melakukan dugaan tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu kemudian aparat kepolisian dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Perssel yang terdiri dari 5 (lima) orang yang dipimpin oleh IPDA IMBRA, S.H. bersama dengan BRIPKA NOFRIWAL DONI, BRIPTU DANIL MUHAMMAD PUTRA, BRIGADIR GENTA MARFA UTAMA, BRIPTU ABDUL RAHMAD, dan BRIPDA RIZKY RAMADHAN melakukan penyelidikan (lidik) dan pengintaian (patroli) ke wilayah tersebut berdasarkan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat kemudian Tim menuju ke sebuah rumah yang merupakan tempat biasa dilakukannya tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut, yang diketahui sebagai rumah Pgl. BOBY dan sesampainya Tim di lokasi dimaksud kemudian Tim langsung mengintip dari belakang jendela rumah tersebut dan salah satu dari anggota Tim melihat ada orang didalam rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berjalan keluar dari kamar mandi kemudian Tim langsung bergerak masuk kedalam rumah dan melakukan penggerebekan dengan cara memanggil nama Terdakwa lalu mendekati pintu rumah dan mendobrak pintu rumah tersebut yang mana Terdakwa sedang berada di ruang tamu hendak membukakan pintu rumah dan Tim langsung mengamankan Terdakwa sementara Pgl. BOBY sedang berada didalam kamar yang kemudian juga diamankan oleh Tim lalu salah satu anggota Tim memanggil Saksi dari Perangkat Nagari dan Saksi dari masyarakat yang bernama Saksi SYAFRIZAL Pgl. RIZAL dan Saksi ASMAWATI Pgl. UPIAK untuk menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan rumah/tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa dan Pgl. BOBY dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ditemukan di lantai kamar mandi didekat sumur di rumah Pgl. BOBY, 2 (dua) pack plastik klip bening didalam lemari meja makan dan bungkusan-bungkusan plastik klip bening yang terdapat dalam kantong plastik warna kuning ditemukan didalam lemari ruang tamu di rumah Pgl. BOBY yang merupakan milik Terdakwa yang Terdakwa bawa ke rumah Pgl. BOBY pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB yang diletakkan sendiri oleh Terdakwa di rumah Pgl. BOBY yang digunakan oleh Terdakwa untuk membagi-bagi Shabu menjadi beberapa paket Shabu untuk memudahkan Terdakwa pada saat akan menggunakan Shabu bersama-sama dengan Pgl. BOBY, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan/pipet, 1 (satu) buah kotak rokok merek ON BOLD yang berisikan pipet-pipet yang sudah diolah, kaca pirex dan tutup botol warna biru yang digunakan oleh Terdakwa untuk memakai Shabu bersama dengan Pgl. BOBY yang ditemukan di atas lemari ruang makan yang merupakan milik Terdakwa yang Terdakwa bawa ke rumah Pgl. BOBY pada hari dan tanggal tidak ingat lagi pada bulan Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atas sepengetahuan Pgl. BOBY dan diletakkan sendiri oleh Pgl. BOBY di atas lemari ruang makan di rumah Pgl. BOBY setelah Terdakwa bersama dengan Pgl. BOBY selesai menggunakan Shabu di rumah Pgl. BOBY, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam ditemukan di atas loteng didalam kamar mandi yang merupakan milik Terdakwa yang digunakan untuk menimbang Shabu pada saat Terdakwa membagi Shabu dalam bentuk paket-paket Shabu untuk digunakan bersama dengan Pgl. BOBY, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau dan 1 (satu) unit handphone android merk REDMI warna biru ditemukan di atas meja ruang tamu yang merupakan milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi untuk menerima telepon dari orang yang ingin membeli Shabu dari Terdakwa pada hari kejadian, selembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam dompet di saku celana depan sebelah kiri Terdakwa yang merupakan uang milik Terdakwa dari hasil penjualan 1 (satu) paket Shabu yang sebelumnya Terdakwa simpan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa yang telah dijual kepada orang lain yang bernama Pgl. YUDA (DPO) pada hari kejadian yang mana Terdakwa menyuruh Pgl. BOBY untuk menyerahkan 1 (satu) paket Shabu tersebut kepada Pgl. YUDA (DPO) yang datang langsung menjemput ke samping  bagian belakang rumah Pgl. BOBY diluar pagar dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan Nomor Polisi BA 3899 GD yang sedang terparkir diluar pagar rumah Pgl. BOBY yang merupakan milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan sebagai alat transportasi ke rumah Pgl. BOBY kemudian Tim menanyakan kepada Terdakwa dan Pgl. BOBY tentang jenis dan pemilik barang bukti tersebut dihadapan Saksi umum dan dijawab oleh Terdakwa dan Pgl. BOBY bahwa barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa dan Pgl. BOBY, namun Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan di sudut kamar mandi dekat sumur di rumah Pgl. BOBY tersebut dan barang bukti yang lainnya merupakan milik Terdakwa yang Terdakwa bawa ke rumah Pgl. BOBY atas sepengetahuan Pgl. BOBY selanjutnya Terdakwa dan Pgl. BOBY beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.-----------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu dan perbuatan Terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan yang berhubungan dengan narkotika seperti tenaga ilmu pengetahuan, tenaga peneliti ataupun tenaga medis, melainkan pekerjaan Terdakwa adalah Pedagang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu pada tahun 2015 dan divonis hukuman pengadilan selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan selesai menjalani hukuman di LP Muaro Padang pada bulan Juli 2018.-----------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di PT. Pegadaian (Persero) UPC Painan, yang tercantum didalam Berita Acara Hasil Penimbangan No. 024/14351/2025 tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA, S.E., NIK. P. 84544, selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhan, yaitu: 0,05 (nol koma nol lima) gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram.----------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA RIAU No. LAB: 0463/NNF/2025 tanggal 13 Februari 2025 dengan nomor barang bukti 0669/2025/NNF didapatkan hasil pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya