Dakwaan |
Primair ------- Bahwa Terdakwa GILANG RAMADHAN Pgl. GILANG Bin MASRIAL sekalu perentara jual beli dan FIRMAN JUSTIN ANDIKA Pgl. FIRMAN Bin SYARIPUDDIN selaku Penjual (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 15.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Kampung Padang Mandiangin, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------- ------- Sebelumnya pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 pada malam hari, Pgl. FIRMAN menelpon dan mengatakan dianya akan datang ke rumah Terdakwa dengan membawa Narkotika jenis shabu, setelah itu Terdakwa membeli ½ (setengah) kantong paket shabu seharga Rp. 2.000.000,00 yang dijual Pgl. FIRMAN dengan kesepakatan pembayaran dilakukan jika shabu tersebut telah terjual; ------- Selanjutnya ½ (setengah) kantong paket shabu tersebut Terdakwa jadikan dalam bentuk paket-paket kecil sebanyak 18 paket shabu dengan rincian 16 paket shabu dengan harga Rp. 100.000,00, 1 paket sedang dengan harga Rp. 500.000,00 dan 1 paket sedang dengan harga Rp. 1.000.000,00 dan sebanyak 7 (tujuh) paket shabu tersebut seharga Rp. 7.00.000,00 sudah Terdakwa terjual kepada orang lain, kemudian uang penjual shabu tersebut sejumlah Rp. 500.000,00 Terdakwa setor ke Pgl FIRMAN dan sisanya Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari; ------- Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira Pukul 15.15 Wib bertempat di rumah Terdakwa beralamat di Kampung Padang Mandiangin, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, saat Terdakwa berada dalam kamar sedang bermain handphone, tiba-tiba ada orang lain memanggil dari luar rumah; ------- Selanjutnya Terdakwa membuka pintu kamar dan Terdakwa langsung diamankan oleh beberapa orang Aparat Kepolisian yang berpakaian preman dan setelah saksi umum datang, kemudian Aparat Kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket sedang narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat dalam plastik klip bening dan 9 (sembilan) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat dalam plastik klip bening, 6 (enam) buah plastik klip bening,1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan/pipet yang terdapat dalam bekas kotak rokok merek sampoerna yang berada di lantai kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merek realme warna hitam; ------- Kemudian Aparat Kepolisian menanyakan tentang jenis dan pemilik Narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa dan dijawab Terdakwa adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang tersebut dibawa Polres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut; ------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 8 Mei 2025 yang ditandatangani Pengelola UPC Pegadaian Painan dengan Hasil Penimbangan terlampir. Hasil Pemeriksaan Barang-Barang Bukti berupa Narkotika Gol I jenis shabu Total berat 1,54 (Satu koma lima empat) gram dan disisihkan untuk BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1602/NNF/2025 tertanggal 19 Mei 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa GILANG RAMADHAN Pgl. GILANG Bin MASRIAL berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengadung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut : 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009; ------- Bahwa keuntungan dari penjualan shabu kepada orang lain yaitu mendapatkan uang yang dimana uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk memperbaiki rumah dan untuk kebutuhan sehari-hari; ------- Bahwa terdakwa GILANG RAMADHAN Pgl. GILANG Bin MASRIAL dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana tersebut di atas, tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupan untuk perkembangan ilmu pengetahuan. ------- Perbuatan Terdakwa GILANG RAMADHAN Pgl. GILANG Bin MASRIAL sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------- Subsidair ------- Bahwa Terdakwa GILANG RAMADHAN Pgl. GILANG Bin MASRIAL pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 15.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Kampung Padang Mandiangin, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------- ------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saat Terdakwa berada dalam kamar sedang bermain handphone, tiba-tiba ada orang lain memanggil dari luar rumah; ------- Selanjutnya Terdakwa membuka pintu kamar dan Terdakwa langsung diamankan oleh beberapa orang Aparat Kepolisian yang berpakaian preman dan setelah saksi umum datang, kemudian Aparat Kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket sedang narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat dalam plastik klip bening dan 9 (sembilan) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat dalam plastik klip bening, 6 (enam) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan/pipet yang terdapat dalam bekas kotak rokok merek sampoerna yang tersimpan di lantai kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merek realme warna hitam; ------- Kemudian Aparat Kepolisian menanyakan tentang jenis dan pemilik Narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa dan dijawab Terdakwa Narkotika jenis shabu adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang tersebut dibawa Polres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut; ------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 8 Mei 2025 yang ditandatangani Pengelola UPC Pegadaian Painan dengan Hasil Penimbangan terlampir. Hasil Pemeriksaan Barang-Barang Bukti berupa Narkotika Gol I jenis shabu Total berat 1,54 (Satu koma lima empat) gram dan disisihkan untuk BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1602/NNF/2025 tertanggal 19 Mei 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa GILANG RAMADHAN Pgl. GILANG Bin MASRIAL berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengadung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut : 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009; ------- Bahwa terdakwa GILANG RAMADHAN Pgl. GILANG Bin MASRIAL dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu sebagaimana tersebut di atas, tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupan untuk perkembangan ilmu pengetahuan. ------- Perbuatan Terdakwa GILANG RAMADHAN Pgl. GILANG Bin MASRIAL sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------- |