Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Permohonan Penggantian Tahun Kelahiran Anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD AFFIQ KHAIRY yang ada pada Kartu Keluarga Nomor: 1301072209150005, dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1301-LU-30092015-0004 lahir 7 September 2015 (Dua ribu lima belas) tertanggal 30 September 2015 menjadi MUHAMMAD AFFIQ KHAIRY Lahir 7 September 2016 (dua ribu enam belas) di Sungai Lundang bersesuaian dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 15/PP-SK-Kel 2025;
- Menyatakan Sah Bukti-bukti pemohon berupa, Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1301073009900001, Buku Akta Nikah Nomor : 0374/044/X/2014, Kartu Keluarga Nomor: 1301072209150005, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1301-LU-30092015-0004 lahir tahun 2015 (Dua ribu lima belas) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 30 September 2015, Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 15/PP-SK-Kel 2025
- Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan setelah menerima Salinan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Painan dalam hal ini dapat dijadikan dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan yang telah mengeluarkan Kartu Keluarga Nomor: 1301072209150005, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1301-LU-30092015-0004 yang tertulis Nama MUHAMMAD AFFIQ KHAIRY lahir TANGGAL 7 September 2015 (Dua ribu lima belas) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 30 September 2015, untuk mengeluarkan Kartu Keluarga Baru dan Akta Kelahiran Baru Atas Nama MUHAMMAD AFFIQ KHAIRY lahir 7 September 2016 (Dua ribu enam belas) di Sungai Lundang bersesuaian dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 15/PP-SK-Kel 2025;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|