Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
151/Pid.B/2025/PN Pnn | 1.RIDO PRADANA, S.H 2.SHANTY SYAFYUANA PUTRI, S.H 3.ULFAH HERNANDA, S.H, M.H |
1.REXI ENI PUTRA PGL REXI BIN ARDI 2.NABIL CANDRA MUHAMAD PGL NABIL BIN SUARDI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 151/Pid.B/2025/PN Pnn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1419/L.3.19/SPPAPB/Eoh.2/09/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Dakwaan
Bahwa Terdakwa REXI ENI PUTRA Pgl REXI bin ARDI (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa NABIL CANDRA MUHAMAD Pgl NABIL bin SUARDI (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di dalam sebuah warung Kampung Teluk Kasai, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Kejadian berawal sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Saksi PRETI MARLIN SARI yang merupakan istri Terdakwa I pergi jalan-jalan sore ke Sungai Bungin menggunakan 1 (satu) sepeda motor Suzuki FU Warna Hitam Les Hijau tanpa plat nomor dengan berboncengan 3 (tiga), yang mana pada saat itu Terdakwa I melewati warung Saksi ELMI NARSIH Pgl EL. Kemudian Terdakwa I menanyakan kepada Terdakwa II “KOSONG KADAI TU NDAK NABIL (KOSONG WARUNG ITU KAYAKNYA KAN NABIL)”, kemudian Terdakwa II menjawab “IYO MODENYO BANG (IYA SEPERTINYA BANG)”. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa I menurunkan Saksi PRETI MARLIN SARI di tepi jalan. Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pergi ke warung kosong tersebut dengan alasan kepada Saksi PRETI MARLIN SARI pergi buang air kecil. Setelah Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sampai di depan warung kosong tersebut, Terdakwa I langsung pergi memakirkan sepeda motor yang Terdakwa I kendarai ke samping warung tersebut dan Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah obeng ganggang terbuat dari plastic warna hijau kuning yang panjangnya ± 20 cm (dua puluh) sentimeter di dalam jok motor Terdakwa I. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menuju ke arah depan warung tepatnya di pintu masuk warung tersebut yang mana pada saat itu warung tersebut terkunci dan menggunakan gembok warna putih. Kemudian Terdakwa I langsung mencongkel gembok tersebut dengan menggunakan obeng. Setelah gembok tersebut rusak, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung membuka pintu tersebut dan masuk ke dalam warung tersebut. Sesampainya di dalam warung Terdakwa I dan Terdakwa II melihat-lihat di setiap sudut ruangan tersebut apa yang mau Terdakwa I ambil. Kemudian pertama Terdakwa I mengambil tabung gas 3 kilo beserta kompor gasnya dan juga mesin pemarut kelapa, setelah itu Terdakwa I memasukannya ke dalam karung warna putih yang Terdakwa I dapatkan di dapur warung tersebut. Kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II memegang karung tersebut dan setelah itu Terdakwa I melihat di dalam etalase lemari ada kain sarung sebanyak 6 (enam) helai dan alas kasur sebanyak 1 (satu) buah, kemudian Terdakwa I juga memasukan kain sarung tersebut. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke arah belakang menuju ke kamar mandi warung tersebut dan Terdakwa I melihat ada mesin air merk sanyo warna hijau, kemudian Terdakwa I mematahkan mesin air merk sanyo tersebut dan dan Terdakwa I masukan ke dalam karung tersebut, setelah itu Terdakwa I bersama Terdakwa II masuk ke dalam warung lagi dan Terdakwa I langsung mengambil mesin kulkas dengan membukanya secara paksa, kemudian Terdakwa I memasukannya ke dalam karung tersebut dan Terdakwa II pada saat itu juga mengambil ampli penyetel music sebanyak 3 (tiga) buah dan Terdakwa II memasukannya ke dalam karung tersebut. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II membawa speaker mini warna hitam sebanyak 1 (satu) buah dan karung yang penuh tersebut keluar warung dan meletakannya didepan warung tersebut. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II juga mengambil payung parabola yang ada di luar warung dengan cara melipatnya. Setelah itu Terdakwa I langsung menutup pintu warung tersebut. Kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II membawa karung tersebut menggunakan sepeda motor Terdakwa I. Sementara 1 (satu) buah speaker dan payung parabola, Terdakwa I dan Terdakwa II meletakkannya di depan warung tersebut. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menjemput Saksi PRETI MALIN SARI dan mnegantarkannya pulang ke rumah. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II menjual barang-barang tersebut ke pembeli barang rongsokan. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II menjual barang yang ada di dalam karung tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke warung tersebut untuk mengambil speaker mini dan payung parabola yang selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menjualnya kembali kepada pembeli barang rongsokan. Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang-barang yang ada di dalam warung milik Saksi ELMI NARSIH Pgl EL tersebut adalah untuk memiliki dan menguasai barang-barang milik Saksi ELMI NARSIH Pgl EL tersebut yang selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menjualnya kepada pembeli barang rongsokan. ketika melakukan pencurian tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada minta izin kepada Saksi ELMI NARSIH Pgl EL yang mana situasi dan kondisi warung milik Saksi ELMI NARSIH Pgl EL pada saar itu sunyi karena malam hari. Bahwa warung milik Saksi ELMI NARSIH Pgl EL dimana Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang milik Saksi ELMI NARSIH Pgl EL merupakan tempat berjualan bagi Saksi ELMI NARSIH Pgl EL berjualan dan tempat tinggal bagi Saksi ELMI NARSIH Pgl EL yang bagian depannya untuk berjualan dan bagian belakang untuk ditempati sehari-hari. Namun 3 (tiga) hari sebelum kejadian tersebut warung tersebut memang Saksi ELMI NARSIH Pgl EL tinggalkan karena Saksi ELMI NARSIH Pgl EL berada di rumah kerabat Saksi ELMI NARSIH Pgl EL yang sedang ada acara baralek atau resepsi pernikahan. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi ELMI NARSIH Pgl EL mengalami kerugian sekitar ± Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |