Dakwaan |
Dakwaan
PRIMAIR
------Bahwa terdakwa RIRI SATRIA Pgl ERI Bin ERWIN, pada hari Senin 30 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2025 yang bertempat di Kampung Kapalo Koto Nagari Koto Baru Koto Berapak Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berweanang mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak melawan hukum telah menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis tanaman berupa ganja kering dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan bukan jenis tanaman berupa shabu dengan 2,16 (dua koma enam belas) gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 Tim Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki yang bernama Pgl OYON yang kemudian dilakukan lakukan penggeledahan dan ditemukan Shabu, kemudian ditanyakan kepada Sdr. Pgl OYON darimana ia mendapatkan Shabu tersebut dan dijawab Sdr. Pgl OYON dari Sdr. RIRI SATRIA Pgl ERI, kemudian Sdr. Pgl OYON menyebutkan dan mengarahkan tempat keberadaan Sdr. RIRI SATRIA Pgl ERI yang berada di Kebunnya Kampung Kapalo Koto Nagari Koto Baru Koto Barapak Kecamatan Bayang Utara Kabupaten Pesisir Selatan.
- Bahwa setelah sampai dilokasi Tim Satresnarkoba langsung mengamankan Terdakwa RIRI SATRIA Pgl ERI yang sedang berada dikebunnya. Kemudian salah satu Anggota Sat Resnarkoba segera memanggil saksi umum Perangkat Nagari dan Kepala Kampung setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dan dari hasil penggeledahan ditemukan 16 (enam belas) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukkan dalam plastik klip bening dimasukkan lagi dalam plastik bening, 7 (tujuh) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat dalam bekas kotak bedak merek wardah warna hijau, 2 (dua) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat dalam bekas kotak bedak merek wardah warna biru, 2 (dua) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening masing-masing dimasukkan dalam plastik klip bening dibalut dengan kertas warna putih, 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Ganja Kering dibalut dengan kertas timah rokok warna merah dibalut lagi dengan kertas timah rokok warna merah, 1 (satu) buah timbangan mini digital pocket scale yang memakai sarung warna hitam yang terdapat dalam dompet merek toko mas asia warna hijau putih, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, Plastik-plastik klip bening, Uang sebanyak Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan rician 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang kertas Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) 1 (satu) buah tas kecil merek Toko Mas Mulia warna cokelat, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna hitam ditemukan di semak-semak dekat Terdakwa.
- Kemudian kepada para saksi terdakwa mengakui tidak ada hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman berupa ganja kering dan bukan tanaman berupa shabu. kemudian saksi Rizky Ramadhan dan saksi Abdul Rahman membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
- Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: 98/14351/2025 pada tanggal 01 Juli 2025 di PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan yang ditanda tangani oleh SILVIRA ROZA, SE dengan hasil penimbangan sesuai dengan hasil pemeriksaan Barang-barang bukti berupa 16 (enam belas) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukkan dalam plastik klip bening dimasukkan lagi dalam plastik bening, 7 (tujuh) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat dalam bekas kotak bedak merek wardah warna hijau, 2 (dua) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat dalam bekas kotak bedak merek wardah warna biru, 2 (dua) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening masing-masing dimasukkan dalam plastik klip bening dibalut dengan kertas warna putih ditimbang dengan berat 2,16 gram dan disisihkan untuk Laboratorium Forensik Polda Riau Seberat 0,02 Gram dan narkotika gol I Jenis Ganja Kering dibalut dengan kertas timah rokok warna merah dibalut lagi dengan kertas timah rokok warna merah dengan berat 0,21 Gram dan disisihkan 0,02 Gram untuk Laboratorium Forensik Polda Riau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor : 2327 / NNF / 2025 yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si Terhadap barang bukti terdakwa RIRI SATRIA Pgl ERI Bin ERWIN dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 3254/2025/NNF berupa kristal warna putih positif metamfetamina dan barang bukti 3255/2025/NNF berupa daun kering adalah positif ganja dengan keterangan metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan ganja terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
------- Bahwa Perbuatan Terdakwa RIRI SATRIA Pgl ERI Bin ERWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana Undang-Undang Pasal 114 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---
SUBSIDAIR
Kesatu
---- Bahwa terdakwa RIRI SATRIA Pgl ERI Bin ERWIN, pada hari Senin 30 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat Kampung Kapalo Koto Nagari Koto Baru Koto Berapak Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berweanang mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja kering dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 mengamankan seorang laki-laki yang bernama Sdr. Pgl OYON yang kemudian dilakukan lakukan penggeledahan dan ditemukan Shabu, kemudian ditanyakan kepada Sdr. Pgl OYON darimana ia mendapatkan Shabu tersebut dan dijawab Sdr. Pgl OYON dari Sdr. RIRI SATRIA Pgl ERI, kemudian Sdr. Pgl OYON menyebutkan dan mengarahkan tempat keberadaan Sdr. RIRI SATRIA Pgl ERI yang berada di Kebunnya Kampung Kapalo Koto Nagari Koto Baru Koto Barapak Kecamatan Bayang Utara Kabupaten Pesisir Selatan.
- Bahwa setelah sampai dilokasi Tim Satresnarkoba lansung mengamankan Sdr. RIRI SATRIA Pgl ERI yang sedang berada dikebunnya. Kemudian salah satu Anggota Sat Resnarkoba segera memanggil saksi umum Perangkat Nagari dan Kepala Kampung setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dan dari hasil penggeledahan 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Ganja Kering dibalut dengan kertas timah rokok warna merah dibalut lagi dengan kertas timah rokok warna merah, 1 (satu) buah timbangan mini digital pocket scale yang memakai sarung warna hitam yang terdapat dalam dompet merek toko mas asia warna hijau putih, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, Plastik-plastik klip bening, Uang sebanyak Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan rician 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang kertas Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) 1 (satu) buah tas kecil merek Toko Mas Mulia warna cokelat, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna hitam ditemukan di semak-semak dekat Terdakwa.
- Kemudian kepada para saksi terdakwa mengakui tidak ada hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja kering. kemudian saksi Rizky Ramadhan dan saksi Abdul Rahman membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: 98/14351/2025 pada tanggal 01 Juli 2025 di PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan yang ditanda tangani oleh SILVIRA ROZA, SE dengan hasil penimbangan sesuai dengan hasil pemeriksaan Barang-barang bukti berupa narkotika gol I Jenis Ganja Kering dibalut dengan kertas timah rokok warna merah dibalut lagi dengan kertas timah rokok warna merah dengan berat 0,21 Gram dan disisihkan 0,02 Gram untuk Laboratorium Forensik Polda Riau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor : 2327 / NNF / 2025 yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si Terhadap barang bukti terdakwa RIRI SATRIA Pgl ERI Bin ERWIN dengan hasil pemeriksaan barang bukti 3255/2025/NNF berupa daun kering adalah positif ganja dengan keterangan ganja terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Bahwa perbuatan RIRI SATRIA Pgl ERI Bin ERWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 111 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------
DAN
Kedua
---- Bahwa terdakwa RIRI SATRIA Pgl ERI Bin ERWIN, pada hari Senin 30 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat Kampung Kapalo Koto Nagari Koto Baru Koto Berapak Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berweanang mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu dengan berat dengan 2,16 (dua koma enam belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 Tim Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki yang bernama Sdr. Pgl OYON yang kemudian dilakukan lakukan penggeledahan dan ditemukan Shabu, kemudian ditanyakan kepada Sdr. Pgl OYON darimana ia mendapatkan Shabu tersebut dan dijawab Sdr. Pgl OYON dari Sdr. RIRI SATRIA Pgl ERI, kemudian Sdr. Pgl OYON menyebutkan dan mengarahkan tempat keberadaan Sdr. RIRI SATRIA Pgl ERI yang berada di Kebunnya Kampung Kapalo Koto Nagari Koto Baru Koto Barapak Kecamatan Bayang Utara Kabupaten Pesisir Selatan.
- Bahwa setelah sampai dilokasi Tim Satresnarkoba lansung mengamankan Sdr. RIRI SATRIA Pgl ERI yang sedang berada dikebunnya. Kemudian salah satu Anggota Sat Resnarkoba segera memanggil saksi umum Perangkat Nagari dan Kepala Kampung setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dan dari hasil penggeledahan ditemukan 16 (enam belas) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukkan dalam plastik klip bening dimasukkan lagi dalam plastik bening, 7 (tujuh) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat dalam bekas kotak bedak merek wardah warna hijau, 2 (dua) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat dalam bekas kotak bedak merek wardah warna biru, 2 (dua) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening masing-masing dimasukkan dalam plastik klip bening dibalut dengan kertas warna putih, 1 (satu) buah timbangan mini digital pocket scale yang memakai sarung warna hitam yang terdapat dalam dompet merek toko mas asia warna hijau putih, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, Plastik-plastik klip bening, Uang sebanyak Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan rician 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang kertas Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) 1 (satu) buah tas kecil merek Toko Mas Mulia warna cokelat, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna hitam. kemudian kepada para saksi terdakwa mengakui tidak ada hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Shabu. kemudian saksi Rizky Ramadhan dan saksi Abdul Rahman membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: 98/14351/2025 pada tanggal 01 Juli 2025 di PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan yang ditanda tangani oleh SILVIRA ROZA, SE dengan hasil penimbangan sesuai dengan hasil pemeriksaan Barang-barang bukti berupa 16 (enam belas) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukkan dalam plastik klip bening dimasukkan lagi dalam plastik bening, 7 (tujuh) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat dalam bekas kotak bedak merek wardah warna hijau, 2 (dua) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat dalam bekas kotak bedak merek wardah warna biru, 2 (dua) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening masing-masing dimasukkan dalam plastik klip bening dibalut dengan kertas warna putih ditimbang dengan berat 2,16 gram dan disisihkan untuk Laboratorium Forensik Polda Riau Seberat 0,02 Gram untuk Laboratorium Forensik Polda Riau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor : 2327 / NNF / 2025 yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si benar bahwa barang bukti 16 (enam belas) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukkan dalam plastik klip bening dimasukkan lagi dalam plastik bening, 7 (tujuh) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat dalam bekas kotak bedak merek wardah warna hijau, 2 (dua) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat dalam bekas kotak bedak merek wardah warna biru, 2 (dua) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening masing-masing dimasukkan dalam plastik klip bening dibalut dengan kertas warna putih adalah Narkotika Golongan I Jenis Shabu
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor : 2327 / NNF / 2025 yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si Terhadap barang bukti terdakwa RIRI SATRIA Pgl ERI Bin ERWIN dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 3254/2025/NNF berupa kristal warna putih positif metamfetamina dengan keterangan metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-----Bahwa perbuatan RIRI SATRIA Pgl ERI Bin ERWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------- |