Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2025/PN Pnn PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H. SANDRA SEPTIAWAN Pgl SANDRA Bin HASAN BASRI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–490/L.3.19.8/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDRA SEPTIAWAN Pgl SANDRA Bin HASAN BASRI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa SANDRA SEPTIAWAN Pgl. SANDRA Bin HASAN BASRI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Kebun Kelapa Sawit milik Sdri. Ismawati di Kampung Rimbo Panjang Kenagarian Tigo Sungai Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa pergi ke kebun kelapa sawit milik Saksi Korban Ismawati Pgl Is di Kampung Rimbo Panjang Kenagarian Tigo Sungai Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan dengan berjalan kaki, sebelum Terdakwa sampai di kebun tersebut, Terdakwa mengambil dodos yang Terdakwa sembunyikan di semak-semak dekat kebun tersebut, kemudian sesampainya di kebun dan situasi aman Terdakwa langsung melihat buah kelapa sawit yang sudah matang, lalu mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara memotong pelepah kelapa sawit menggunakan dodos, selanjutnya Terdakwa memotong buah kelapa sawit yang masih terhubung dengan batangnya, setelah kelapa sawit tersebut jatuh Terdakwa berganti ke batang berikutnya yang ada buah kelapa sawit matang yang mana buah kelapa sawit tersebut dikumpulkan oleh Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib Terdakwa berjalan menuju ke rumah kakak Terdakwa untuk meminjam motor guna mengangkat buah kelapa sawit yang telah diambil Terdakwa di kebun milik Saksi Korban Ismawati Pgl Is, namun kakak Terdakwa tidak ada di rumah, kemudian Terdakwa mencari temannya untuk membantu Terdakwa mengangkat buah kelapa sawit tersebut, namun juga tidak ada temannya, setelah itu Terdakwa kembali ke kebun kelapa sawit milik Saksi Korban Ismawati Pgl Is.
  • Sekira pukul 16.00 wib Saksi Korban Ismawati Pgl Is dan saksi Granata Pgl Granat pergi melakukan pengecekan kebun kelapa sawit milik Saksi Korban Ismawati Pgl Is, sesampainya di kebun kelapa sawit Saksi Korban Ismawati Pgl Is dan Saksi Granata Pgl Granat bertemu dengan Terdakwa yang pada saat itu terdapat dodos dan parang disamping Terdakwa, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Granata Pgl Granat “nak kamano bang” (mau kemana bang), Saksi Granata Pgl Granat menjawab “ang nak kamano lo? Ang cilok sawit iko?” (kamu mau kemana juga? Kamu curi sawit ini?), dijawab oleh Terdakwa “idak bang, ambo milih brondol” (tidak bang, saya memilih brondol), kemudian Saksi Granata Pgl Granat melakukan pengecekan dan ditemukan banyak pelepah yang terkulai pada batang kelapa sawit, kemudian ditemukan juga buah kelapa sawit yang berserakan, lalu Saksi Granata Pgl Granat menelpon saksi Muhammad Abadi Andril Pgl Abadi dan Saksi Korban Ismawati Pgl Is menelpon masyarakat. Setelah itu Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Pancung Soal.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa tanpa izin masuk ke kebun kelapa sawit milik Saksi Korban Ismawati Pgl Is adalah untuk mengambil buah kelapa sawit.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 960 (Sembilan ratus enam puluh) kg mengakibatkan Saksi Korban Ismawati Pgl Is mengalami kerugian sebesar Rp.2.707.200,-(dua juta tujuh ratus tujuh ribu dua ratus rupiah).

---------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya