Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Pnn HAMIDAH, SE,Akt 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat Jakarta cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Painan
2.Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara cq Kanwil Direktorat Jendral Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Padang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAMIDAH, SE,Akt
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat Jakarta cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Painan
2Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara cq Kanwil Direktorat Jendral Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  • Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
  • MenyatakanTerggugat I dan Terggugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan pelaksanaan Lelang agunan milik Penggugat yang di lakukan oleh Terggugt I dengan di fasilitasi oleh Terggugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  • Memrintahkan para Tergugat untuk mengembalikan tanah dan bangunan objek sengketa kedalam keadaan semula seperti sebelumnya
  • Menghukum tergugat 1 Membayar uang paksa sebsar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
  • Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak