Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2025/PN Pnn 1.ULFAH HERNANDA, S.H, M.H
2.JUNAIDI, SH, MH
YOZA JULFANDRI Pgl YOZA Bin EXMAWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1153/L.3.19/SPPAPB/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ULFAH HERNANDA, S.H, M.H
2JUNAIDI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOZA JULFANDRI Pgl YOZA Bin EXMAWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Riefia Nadra,SH,CMed, Rennal Arifin,SH,MH, Afninur Kamaroesid,SH,MH,CMed, Ine Sari Dewi,SH,MH, Trie Dinda Februari,SHYOZA JULFANDRI Pgl YOZA Bin EXMAWARDI
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Bahwa terdakwa YOZA JULFANDRI Pgl YOZA Bin EXMAWARDI pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di SPBU Kapuah Nagari Kapuah Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

       Bahwa Pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB ketika saksi Kamal dan anggota Opsnal di back up Regu siaga Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan pemuda berjumlah 12 (Dua belas) orang Laki-Laki dan 1 (Satu) orang perempuan disalah satu kos bertempat di Sago Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan yang telah bersiap untuk melakukan tawuran. Kemudian saksi mengintrogasi pemuda tersebut dan pemuda tersebut mengatakan akan melakukan tawuran dengan pemuda dari Nagari Sago Kecamatan IV Jurai. Selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib saksi Kamal dan anggota Opsnal Regu siaga Polres Pesisir Selatan sampai dilokasi tersebut melihat beberapa Orang pemuda yang sedang berkumpul di pintu masuk depan Spbu Kapuh dan mengintrogasi mereka dan menemukan senjata tajam yang disembunyikan di kedai milik masyarakat. Kemudian diketahui bahwa pemuda yang akan melakukan tawuran adalah terdakwa YOZA JULFANDRI Pgl YOZA Bin EXMAWARDI, Sdr ANGGRI MARSYALEN Pgl ANGGRI, Sdr MUHAMMAD DAVA Pgl DAVA, Sdr FARIS SAPUTRA Pgl FARIS dan Sdr RAFDIL MAICHANDRA Pgl RAFDIL dan kurang lebih ada 16 (Enam belas) Orang lainnya yang berasal dari Kecamatan Batang Kapas dan mengaku akan melakukan tawuran dengan pemuda dari Kecamatan Tarusan. Kemudian Anggota Kepolisian dari Polres Pesisir Selatan menanyakan keberadaan Senjata tajam yang di bawanya selanjutnya salah satu dari mereka menunjukan keberadaan senjata yang akan di pergunakan. Selanjutnya saksi Kamal menemukan 1 (Satu) buah senjata tajam samurai panjang dengan tangkai warna putih yang dipegang oleh Sdr ANGGRI MARSYALEN Pgl ANGGRI, 1 (Satu) buah samurai panjang dengan tangkai kayu di beri lakban yang dipegang oleh Sdr MUHAMMAD DAVA Pgl DAVA, 1 (Satu) buah senjata tajam berbentuk huruf T dengan tangkai panjang yang dipegang oleh Sdr FARIS SAPUTRA Pgl FARIS , 1 (Satu) buah samurai panjang dengan sarung kayu di ikat tali warna hitam yang dipegang oleh Sdr RAFDIL MAICHANDRA Pgl RAFDIL, dan 1 (Satu) buah senjata tajam samurai panjang dengan tangkai dari karet warna hitam yang dipegang dan dikuasai terdakwa YOZA JULFANDRI Pgl YOZA Bin EXMAWARDI yang di sembunyikan di seberang jalan dekat kedai milik salah satu warga.

       Bahwa pada awalnya Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa sedang berada di rumah terdakwa dan terdakwa di hubungi oleh Sdr RANDIL GUSMANTO PUTRA melalui Handphone dan mengatakan “BANG, ADO ANAK TARUSAN MA AJAK TAWURAN BANG, PAI AWAK BEKO BANG” (BANG ADA ANAK TARUSAN NGAJAK TAWURAN NANTI BANG, PERGI NANTI KITA BANG) dan terdakwa jawab “JADIH” (JADI). Kemudian sekira pukul 20.00 WIB datanglah Sdr RAFDIL, Sdr RANDIL, Sdr NANDA, Sdr TORA dan Sdr REGIT ke rumah terdakwa dan sekira pukul 20.00 WIB terdakwa beserta teman-teman terdakwa tersebut pergi ke Lapangan sepak bola di teluk Kasai untuk duduk-duduk. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Sdr RANDIL berkata kepada terdakwa “BANG, ANAK TARUSAN LAH NELFON BANG, SURUH AWAK JALAN LAI” (BANG, ANAK DARI TARUSAN SUDAH NELFON BANG, DI SURUH KITA JALAN BANG). Kemudian terdakwa pergi berboncengan dengan Sdr ANGGRI dan Sdr REGIT dengan menggunakan sepeda motor NMX warna hitam yang di kendarai oleh Sdr REGIT dan terdakwa membawa senjata tajam berupa 1 (Satu) buah samurai panjang dengan tangkai di balut karet warna hitam dengan cara memegang menggunakan tangan sampai ke lokasi, sedangkan Sdr ANGGRI membawa senjata tajam samurai panjang dengan tangkai warna putih, sedangkan Sdr RAFDIL bersama dengan Sdr RANDIL dan Sdr TORA menggunakan sepeda motor honda beat warna merah yang di Kemudikan oleh Sdr TORA dimana Sdr RAFDIL membawa senjata tajam berupa 1 (Satu) buah samurai bertangkai kayu yang diikat dengan tali warna hitam, kemudian Sdr DAVA dan Sdr FARIS mengunakan sepeda motor honda beat warna hitam yang di kemudikan oleh Sdr DAVA. Selanjutnya terdakwa bergabung di Pasar Batang Kapas dan terdakwa beserta teman – teman terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke lokasi. Kemudian  pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa dan teman teman terdakwa sampai di lokasi dan bertemu dengan pemuda Tarusan yang bernama Sdr RAFI dan teman-temannya. Selanjutnya Sdr DAVA di beri senjata tajam oleh pemuda Tarusan berupa 1 (Satu) buah senjata tajam berbentuk huruf T bertangkai panjang dan 1 (Satu) buah senjata tajam berupa samurai panjang dengan sarung kayu di balut lakban.  Kemudian terdakwa dan teman-teman terdakwa menungu informasi dari pihak lawan yaitu pemuda dari Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai dan sesuai kesepakatan akan melakukan tawuran di Nagari Api-Api Kecamatan Bayang dan sekira pukul 04.00 WIB terdakwa dan teman – teman langsung diamankan oleh pihak kepolisian sedangkan Sdr RAFI dan teman-temannya pemuda dari Kecamatan Koto XI tarusan melarikan diri. Selanjutnya terdakwa dan teman-teman terdakwa di bawa ke Polres Pesisir Selatan guna proses hukum sehingga tidak jadi melakukan tawuran.

       Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya