Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pdt.P/2023/PN Pnn | HELISA RIANTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Mei 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.P/2023/PN Pnn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Mei 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Permohonan Penggantian Nama AIRA AZANI, tempat lahir di SALIDO, 28/04/2017 pada akta kelahiran Anak Kandung Pemohon No. 1301-LT-27122018-0035 tertanggal DUA PULUH TUJUH DESEMBER TAHUN DUA RIBU DELAPAN BELAS menjadi NAYYARA AIRA AZANI tempat lahir di Salido, 28/10/2017; 3. Menyatakan Sah Bukti-bukti pemohon berupa, Kutipan Akta Kelahiran Nomor Kutipan Akta Kelahiran No. 1301-LU-27122018-0035 tertanggal DUA PULUH TUJUH DESEMBER TAHUN DUA RIBU DELAPAN BELAS atas nama AIRA AZANI, Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan No.1301074312960001, Kartu Tanda Penduduk atas nama Suami Pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan No.1301070107940024, dan Kartu Keluarga No.130107160117000, Foto Copy Akta Nikah No. 0460/30/XI/2016 4. Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan setelah menerima Salinan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Painan dalam hal ini dapat dijadikan dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan yang mengeluarkan Akta Kelahiran No. 1301-LT-27122018-0035 dengan nama AIRA AZANI untuk mengeluarkan Akta Kelahiran Baru Atas Nama NAYYARA AIRA AZANI tempat lahir di Salido, 28/10/2017 5. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |