Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Pnn LEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LEWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TRI SUSANTI, SHLEWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Permohonan Penggantian Tahun  Kelahiran Pemohon yaitu LEWI yang ada pada Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1301080404830001, dan pada Kartu Keluarga Nomor: 1301080903120007 lahir tahun 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga) menjadi LEWI lahir Tahun 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga);
  3. Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan setelah menerima Salinan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Painan dalam hal ini dapat dijadikan dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan yang mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1301080404830001, Kartu Keluarga Nomor: 1301080903120007 lahir tahun 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan untuk mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk Baru dan Kartu Keluarga Baru Atas Nama LEWI Lahir Tahun 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga);
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak