Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.C/2025/PN Pnn | RISMANTO | DARWIS Pgl. WIH Bin SIUW | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.C/2025/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/03/IV/RES.1.10/2025/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Tindak Pidana Pengrusakan tanaman sawit yang terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB, di kebun dekat sungai terjun Nagari Pondok Parian Lunang Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan milik korban MASRAL CAN Pgl RAL yang diduga dilakukan oleh tersangka DARWIS Pgl WIH Bin SIUW, cara tersangka DARWIS Pgl WIH Bin SIUW merusak tanaman sawit tersebut yaitu dengan cara mencabut tanaman sawit yang ditanam menggunakan kedua tangan dan setelah tanaman sawit tersebut dicabut kemudian dibuang kedalam rai (parit), kedalam sawah dan ada juga yang dibuang kesemak Semak. Adapun banyak nya tanaman sawit yang dirusak oleh tersangka DARWIS Pgl WIH Bin SIUW adalah sebanyak 17 (tujuh belas) batang, akibatnya sebanyak 8 (delapan) batang Tanaman sawit bisa diselamatkan atau dapat digunakan lagi, sedangkan 9 (sembilan) batang yang tidak bisa digunakan lagi. Umur bibit tanaman sawit tersebut ber umur 11 (sebelas) bulan dan umur tanam bibit sawit tersebut sekitar 2 (dua) bulan tanam. Tanaman sawit sebanyak 17 (tujuh belas) batang tersebut ditanam dilokasi tanah yang sudah memiliki alas hak dengan nomor Hak Milik 03.14.11.07.1.00200 atas nama MULYATI, pemilik sertifikat yang bernama MULYATI tersebut merupakan istri dari korban MASRAL CAN Pgl RAL. Akibat kejadian Pengrusakan tanaman sawit milik korban MASRAL CAN Pgl RAL tersebut, korban MASRAL CAN Pgl RAL mengalami kerugian sebanyak Rp. 655.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: harga bibit Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) perbatang, sehingga harga untuk 9 (Sembilan) batang anak sawit tersebut berjumlah Rp 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah), Upah melansir bibit sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), harian atau upah menanam sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total kerugian sebesar Rp 655.000.- (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah). Bahwa tersangka DARWIS Pgl WIH Bin SIUW sudah pernah dihukum dalam perkara pengrusakan tanaman sawit sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dengan putusan nomor 51/Pid.B/2024/PN Pnn tanggal 16 juli 2024, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan Tindak Pidana Pengrusakan tanaman sawit yang terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB, di kebun dekat sungai terjun Nagari Pondok Parian Lunang Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan milik korban MASRAL CAN Pgl RAL yang diduga dilakukan oleh tersangka DARWIS Pgl WIH Bin SIUW, cara tersangka DARWIS Pgl WIH Bin SIUW merusak tanaman sawit tersebut yaitu dengan cara mencabut tanaman sawit yang ditanam menggunakan kedua tangan dan setelah tanaman sawit tersebut dicabut kemudian dibuang kedalam rai (parit), kedalam sawah dan ada juga yang dibuang kesemak Semak. Adapun banyak nya tanaman sawit yang dirusak oleh tersangka DARWIS Pgl WIH Bin SIUW adalah sebanyak 17 (tujuh belas) batang, akibatnya sebanyak 8 (delapan) batang Tanaman sawit bisa diselamatkan atau dapat digunakan lagi, sedangkan 9 (sembilan) batang yang tidak bisa digunakan lagi. Umur bibit tanaman sawit tersebut ber umur 11 (sebelas) bulan dan umur tanam bibit sawit tersebut sekitar 2 (dua) bulan tanam. Tanaman sawit sebanyak 17 (tujuh belas) batang tersebut ditanam dilokasi tanah yang sudah memiliki alas hak dengan nomor Hak Milik 03.14.11.07.1.00200 atas nama MULYATI, pemilik sertifikat yang bernama MULYATI tersebut merupakan istri dari korban MASRAL CAN Pgl RAL. Akibat kejadian Pengrusakan tanaman sawit milik korban MASRAL CAN Pgl RAL tersebut, korban MASRAL CAN Pgl RAL mengalami kerugian sebanyak Rp. 655.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: harga bibit Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) perbatang, sehingga harga untuk 9 (Sembilan) batang anak sawit tersebut berjumlah Rp 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah), Upah melansir bibit sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), harian atau upah menanam sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total kerugian sebesar Rp 655.000.- (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah). Bahwa tersangka DARWIS Pgl WIH Bin SIUW sudah pernah dihukum dalam perkara pengrusakan tanaman sawit sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dengan putusan nomor 51/Pid.B/2024/PN Pnn tanggal 16 juli 2024, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |